Bandung, BBF – Saat kamu berlangganan Netflix, membeli aplikasi di App Store, atau memakai layanan cloud dari luar negeri, ada pajak yang dipungut dari transaksi itu. Tapi siapa sebenarnya yang memungut dan menyetorkannya ke kas negara? Jawabannya bukan DJP secara langsung, melainkan penyelenggara SPP-TDLN yang sudah ditetapkan melalui regulasi khusus. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri ini dilaksanakan oleh entitas yang ditunjuk secara resmi, bukan oleh kantor pajak itu sendiri.
Regulasi ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, dasar penunjukan entitas tersebut sudah diletakkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pihak yang mengemban peran itu. PT Jalin bukan perusahaan sembarangan. Ini adalah anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, dan dipilih bukan hanya karena latar belakangnya, tapi karena memenuhi empat pertimbangan yang secara eksplisit diurai dalam perpres tersebut.
Empat Alasan PT Jalin Dipilih Jadi Penyelenggara SPP-TDLN
Pemerintah tidak asal tunjuk. Perpres 68/2025 menyebutkan secara jelas empat dasar pertimbangan mengapa PT Jalin Pembayaran Nusantara yang dipilih. Pertama, perusahaan ini dinilai punya kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Kedua, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiga, memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk menanggung operasional sistem. Keempat, memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.
Keempat kriteria ini bukan formalitas belaka. Transaksi digital lintas batas negara punya volume yang besar dan melibatkan data pengguna yang sensitif, sehingga entitas yang menangani pemungutan pajaknya harus punya kapasitas teknis dan keuangan yang tidak main-main.
Tujuh Kewajiban yang Harus Diemban PT Jalin sebagai Penyelenggara SPP-TDLN
Setelah ditetapkan, PT Jalin tidak sekadar menerima status. Ada tujuh kewajiban konkret yang diatur dalam Perpres 68/2025 dan harus dijalankan. Mulai dari melakukan uji coba atau sandboxing yang mencakup penelitian pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis, lalu memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem berdasarkan hasil uji coba itu sebelum sistem pemungutan pajak resmi dijalankan.
Setelah sistem dinyatakan andal, PT Jalin wajib menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri secara aktif. Di sisi keamanan, mereka juga harus memastikan perlindungan sistem, termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang terlibat dalam seluruh proses. Selain itu, kewajiban menyediakan dukungan teknis, pemeliharaan, dan pendanaan operasional sistem juga menjadi tanggung jawabnya.
Dua kewajiban terakhir bersifat koordinatif dan kepatuhan: berkoordinasi aktif dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN, serta menaati seluruh ketentuan perundang-undangan dan pedoman tata kerja yang berlaku.
Di luar tujuh kewajiban dari perpres, PMK 49/2026 menambahkan kewajiban operasional yang lebih teknis. PT Jalin harus memberikan konfirmasi kepada penerbit atas transaksi digital luar negeri yang dikenai PPN, menyetorkan PPN TDLN ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa PPN secara berkala.
Bagi pelaku usaha atau pengguna layanan digital luar negeri, pemahaman soal mekanisme ini penting. Sistem ini bekerja di balik layar setiap kali kamu melakukan transaksi ke platform digital dari luar negeri, dan keberhasilan penerapannya bergantung pada seberapa baik penyelenggara SPP-TDLN menjalankan seluruh kewajibannya sesuai yang diamanatkan PMK 49/2026.
FAQ Seputar Penyelenggara SPP-TDLN
1. Apa itu SPP-TDLN? SPP-TDLN adalah singkatan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yaitu mekanisme yang dirancang pemerintah untuk memungut PPN dari layanan atau produk digital yang dibeli dari platform luar negeri oleh pengguna di Indonesia.
2. Siapa yang ditetapkan sebagai penyelenggara SPP-TDLN? Berdasarkan Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026, pihak yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi ini adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
3. Mengapa bukan DJP langsung yang menyelenggarakan pemungutan pajak digital ini? Pemerintah menetapkan entitas khusus karena pemungutan pajak atas transaksi digital lintas batas membutuhkan kapasitas teknologi dan sistem pembayaran yang sangat spesifik. PT Jalin dipilih karena kompetensi teknisnya di bidang layanan keuangan digital, kemampuan menjaga kerahasiaan data, dan kecukupan keuangan yang memadai.
4. Apa dasar hukum penunjukan PT Jalin dalam sistem ini? Dasar hukumnya ada dua, yaitu Perpres 68/2025 yang menetapkan PT Jalin sebagai penyelenggara, dan PMK 49/2026 yang mengatur kewajiban teknis dan operasional dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
5. Apa saja kewajiban utama PT Jalin menurut Perpres 68/2025? Ada tujuh kewajiban, meliputi pelaksanaan uji coba atau sandboxing, memastikan keandalan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak, menjaga keamanan data, menyediakan dukungan dan pendanaan operasional, berkoordinasi dengan tim koordinasi, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
6. Apa kewajiban tambahan yang diatur PMK 49/2026 untuk penyelenggara? PMK 49/2026 menambahkan kewajiban teknis berupa memberikan konfirmasi kepada penerbit atas transaksi yang dikenai PPN, menyetorkan PPN TDLN ke kas negara, dan melaporkan SPT Masa PPN secara berkala.
7. Apakah konsumen atau pengguna layanan digital luar negeri perlu melakukan sesuatu terkait pemungutan pajak ini? Tidak secara langsung. Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dioperasikan PT Jalin, sehingga pengguna tidak perlu melakukan pelaporan atau penyetoran pajak secara mandiri atas transaksi tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










