SPT Lebih Bayar karena Salah Kreditkan PPh 21 Istri, Tidak Ada Restitusi

SPT Lebih Bayar karena Salah Kreditkan PPh 21 Istri, Tidak Ada Restitusi

Bandung, BBF – SPT Lebih Bayar tidak selalu berarti wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi. Dalam kondisi tertentu, DJP justru dapat menganggap nilai lebih bayar tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika wajib pajak keliru mengkreditkan PPh Pasal 21 atas penghasilan istri yang hanya berasal dari satu pemberi kerja. Jika hal ini terjadi, nilai lebih bayar dalam SPT tidak akan diproses untuk restitusi, baik restitusi dipercepat maupun melalui pemeriksaan.

Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 3 PER-3/PJ/2026, kesalahan pencantuman kredit pajak final yang diperhitungkan dengan penghasilan nonfinal termasuk kredit pajak milik istri dari satu pemberi kerja, membuat status lebih bayar dianggap tidak sah sebagai kelebihan pembayaran.

SPT Lebih Bayar Karena Salah Input PPh 21 Istri

Dalam praktiknya, kasus SPT Lebih Bayar ini sering terjadi pada suami istri yang memilih kewajiban pajak digabung.

Misalnya, suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan, dan masing-masing memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari satu pemberi kerja.

Ketika suami melaporkan SPT Tahunan, PPh 21 atas nama istri justru ikut dimasukkan sebagai kredit pajak nonfinal.

Padahal, sesuai ketentuan, penghasilan istri yang hanya berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 harus diperlakukan sebagai PPh final, sehingga tidak boleh dikreditkan kembali dalam SPT suami.

Kesalahan inilah yang kemudian memunculkan status lebih bayar secara sistem.

DJP menegaskan bahwa SPT Lebih Bayar yang timbul semata-mata karena kesalahan input kredit pajak tidak dapat diajukan restitusi.

Dalam kasus ini, DJP hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Artinya, tidak ada tindak lanjut berupa:

  • restitusi dipercepat
  • restitusi pemeriksaan
  • pengembalian dana pajak

Karena itu, sebelum submit SPT, kamu perlu memastikan bahwa kredit pajak istri tidak salah diklasifikasikan.

Jika istri hanya memiliki satu pemberi kerja, kredit PPh 21 miliknya tidak boleh digabung sebagai kredit nonfinal dalam SPT suami.

Kesalahan kecil seperti ini bisa membuat harapan restitusi batal diproses oleh DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *