Bandung, BBF – Di SPT Tahunan Era Coretax, cara lapor pajak orang pribadi makin detail dan transparan. Sekarang, saat Isi SPT Tahunan Era Coretax, wajib pajak nggak cuma masukin angka penghasilan, tapi juga wajib ngisi 7 tabel harta secara lengkap.
Aturan ini resmi diatur lewat PER-11/PJ/2025 dan langsung jadi perhatian karena datanya benar-benar rinci.
Kalau dulu kolom harta terasa “formalitas”, sekarang ceritanya beda. Coretax bikin pelaporan harta jadi lebih terstruktur, sekaligus jadi alarm buat wajib pajak supaya lebih jujur dan rapi sejak awal.
Daftar isi
ToggleIsi SPT Tahunan Era Coretax: Kenapa Sekarang Ada 7 Tabel Harta?
Di Isi SPT Tahunan Era Coretax, konsep harta didefinisikan luas. Semua tambahan kemampuan ekonomis masuk hitungan. Mau aset di Indonesia atau luar negeri, dipakai usaha atau nggak, semuanya wajib dilaporkan.
Nah, biar nggak campur aduk, harta dibagi ke dalam 7 tabel berikut:
1. Tabel Kas dan Setara Kas
Ini bukan cuma soal saldo tabungan. Uang tunai, deposito, e-wallet, cek, sampai commercial paper masuk sini. Bahkan, saat Isi SPT Tahunan Era Coretax, kamu juga diminta nulis nomor rekening, nama bank, lokasi harta, dan atas nama siapa rekening tersebut.
2. Tabel Piutang
Punya piutang usaha atau pinjemin uang ke pihak lain? Semua masuk tabel ini. Datanya cukup detail: identitas penerima pinjaman, lokasi, nilai piutang, tahun mulai piutang, sampai saldo terakhir.
3. Tabel Investasi / Sekuritas
Saham, obligasi, reksadana, asuransi unit link, kripto, sampai instrumen derivatif, semuanya dilaporkan di sini. Di SPT Tahunan Era Coretax, kamu harus cantumkan negara lokasi investasi, nama institusi, nomor akun, harga perolehan, dan nilai sekarang.
4. Tabel Harta Bergerak
Motor, mobil, kapal, pesawat, atau kendaraan lainnya masuk kategori ini. Yang bikin beda, Isi SPT Tahunan Era Coretax mewajibkan detail tipe, merek, nomor polisi, tahun perolehan, harga beli, sampai nilai saat ini.
5. Tabel Harta Tidak Bergerak
Tanah dan bangunan, baik untuk hunian, usaha, atau disewakan, dilaporkan di tabel ini. Data yang diminta cukup lengkap: lokasi, luas tanah dan bangunan, sumber perolehan (warisan, beli sendiri, hibah), nomor sertifikat, sampai nilai terkini.
6. Tabel Harta Lainnya
Aset “non-mainstream” masuk sini. Mulai dari emas batangan, perhiasan, barang seni, barang antik, paten, royalti, merek dagang, NFT, sampai persediaan usaha. Saat Isi SPT Tahunan Era Coretax, bukti kepemilikan dan tahun perolehan juga wajib dicantumkan.
7. Tabel Ikhtisar Harta
Ini bagian penutup. Semua harta yang sudah kamu laporkan sebelumnya dirangkum di sini, baik total harga perolehan maupun nilai harta saat ini.
Wajib Pajak Nggak Bisa Lewatkan Bagian Ini
Ketujuh tabel tadi ada di Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan. Artinya, semua wajib pajak orang pribadi tanpa pengecualian harus mengisinya. Jadi, Isi SPT Tahunan Era Coretax sekarang bukan sekadar gugur kewajiban, tapi benar-benar soal konsistensi data.
Kalau masih asal isi atau lupa update nilai harta, risikonya bukan cuma salah lapor, tapi bisa jadi bahan klarifikasi ke depan. Intinya, di era Coretax ini, makin rapi kamu catat harta, makin aman posisi pajakmu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










