Bandung, BBF – Banyak wajib pajak perempuan kaget saat lapor SPT Tahunan. Sudah niat lapor terpisah, sudah hitung pajak sendiri, tapi status MT tidak muncul di akun Coretax istri. Padahal, di akun suami opsi itu justru kelihatan.
Di era Coretax, kondisi ini sering bikin bingung. Banyak yang langsung mengira ada error sistem atau salah hitung pajak. Padahal, masalahnya bukan di angka, tapi di struktur data keluarga yang belum rapi. Kalau kamu atau klienmu mengalami hal serupa, penting banget pahami dulu logika Coretax sebelum panik.
Daftar isi
ToggleKenapa Status MT Tidak Muncul di Akun Coretax Istri?
Ini poin kuncinya.
Secara sistem, Coretax menempatkan suami sebagai kepala keluarga. Akun suami adalah pusat pengelolaan data Family Tax Unit (FTU). Jadi, meskipun istri sudah punya NPWP aktif dan akun Coretax sendiri, status perpajakannya tetap “dibaca” dari akun suami. Makanya, ketika status MT tidak muncul di akun Coretax istri, itu biasanya bukan karena:
Salah hitung pajak
Belum bayar pajak
Sistem Coretax error
Tapi karena status istri di FTU belum diperbarui oleh suami. DJP menjelaskan, kalau istri ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah (MT), maka suami wajib mengubah status istri menjadi Kepala Unit Keluarga Lain di akun Coretax suami.
Suami Istri dalam Pajak: Satu Kesatuan, Tapi Bisa Dipisah
Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dianggap satu kesatuan ekonomis. Artinya, seluruh penghasilan keluarga digabung dan kewajiban pajak dijalankan oleh suami sebagai kepala keluarga.
Namun, undang-undang juga memberi opsi. Suami dan istri boleh menjalankan kewajiban pajak secara terpisah dengan status pisah harta atau memilih terpisah (PH/MT). Kalau memilih skema ini, masing-masing wajib pajak:
Menghitung pajaknya sendiri
Melaporkan SPT Tahunan masing-masing
Bertanggung jawab atas pajaknya sendiri
Masalahnya, pilihan ini tidak otomatis aktif di Coretax kalau data keluarga belum sinkron.
Langkah yang Sering Terlewat Wajib Pajak
Di sinilah banyak yang kejebak. Istri sudah siap lapor SPT, tapi suami belum:
Mengubah struktur FTU
Menetapkan istri sebagai unit keluarga terpisah
Akibatnya, sistem Coretax belum membuka opsi MT di akun istri. Jadi wajar kalau status MT tidak muncul, meskipun secara niat dan perhitungan sudah benar. Ini bukan kesalahan pajak, tapi murni administrasi data.
Cara Mengatasi Status MT yang Tidak Muncul
Solusinya sebenarnya simpel, asal tahu urutannya. Pertama, suami login ke akun Coretax sebagai kepala keluarga. Kedua, perbarui data FTU dan ubah status istri menjadi Kepala Unit Keluarga Lain. Ketiga, simpan perubahan data tersebut.
Setelah itu, istri bisa login ulang ke akun Coretax-nya sendiri. Kalau opsi MT masih belum tampil, buat konsep SPT baru, bukan pakai draft lama. Biasanya, setelah langkah ini, pilihan status MT akan muncul normal di Induk SPT.
Status MT dan Dampaknya ke Pelaporan SPT
Begitu status MT aktif, sistem Coretax akan menampilkan skema pelaporan terpisah. Masing-masing pihak wajib:
Mengisi SPT Tahunan sendiri
Menghitung PPh terutang secara proporsional
Mengisi Lampiran L-4 sesuai ketentuan
Artinya, pajak suami dan istri benar-benar berdiri sendiri, meskipun tetap dalam satu ikatan keluarga secara hukum. Ini penting dipahami, supaya tidak salah strategi lapor pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










