Bandung, BBF – Sudah bayar angsuran PPh 25 tapi bingung apakah tetap harus lapor? Ini penjelasan sederhananya, termasuk aturan, batas waktu, dan risikonya.
Daftar isi
ToggleSudah Bayar Angsuran PPh 25, Apakah Harus Lapor?
Kalau kamu merasa sudah bayar angsuran PPh setiap bulan, wajar banget kalau muncul pertanyaan: “Sudah bayar angsuran PPh, apakah masih harus lapor SPT Masa?”
Jawabannya: iya, tetap wajib lapor, meskipun kamu sudah bayar tepat waktu.
Peraturan pajak di Indonesia memisahkan dua kewajiban penting: pembayaran dan pelaporan. Jadi, meskipun kewajiban bayar sudah beres, kewajiban lapor tetap harus kamu lakukan.
Kenapa Harus Lapor?
Sistem pajak kita memastikan bahwa setiap pembayaran pajak bulanan tercatat dan dipertanggungjawabkan lewat SPT Masa PPh 25.
Karena itu, meskipun status angsurannya sudah lunas, pelaporannya tetap menjadi kewajiban terpisah.
Pelaporan ini menunjukkan bahwa kamu benar-benar sudah memenuhi kewajiban bulanannya bukan sekadar bayar, tapi juga tercatat resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Batas Waktu Pembayaran
Angsuran PPh 25 harus kamu bayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ini adalah kewajiban pertama: bayar dulu.
2. Batas Waktu Pelaporan
Setelah bayar, kamu wajib mengirim SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ini kewajiban kedua: lapor setelah bayar.
Pelaporan bisa kamu lakukan lewat e-Filing di DJP Online atau aplikasi saluran resmi lainnya. Prosesnya cepat, simpel, dan tidak memerlukan banyak data selama perhitungannya sederhana.
Apakah Tetap Perlu Lapor Kalau Statusnya Nihil?
Ya, tetap harus lapor.
Walaupun statusnya Nihil karena kamu sudah bayar angsuran penuh SPT Masa PPh 25 wajib tetap kamu sampaikan ke DJP.
Banyak wajib pajak yang salah kaprah: “Loh, kan sudah bayar. Berarti otomatis dianggap lapor dong?”
Sayangnya tidak. Sistem DJP memisahkan kedua proses ini.
Risiko Jika Tidak Lapor (Walaupun Sudah Bayar)
Kalau kamu lupa atau tidak lapor, DJP bisa mengenakan sanksi administrasi. Dendanya dikenakan meskipun:
pajaknya sudah dibayar,
statusnya Nihil,
atau kamu tidak ada kekurangan pembayaran.
Artinya, bayar tanpa lapor tetap dianggap tidak patuh.
Bayar Saja Tidak Cukup, Lapor Tetap Wajib
Jadi, buat kamu yang selama ini hanya fokus bayar angsuran PPh tiap bulan, sekarang sudah jelas bahwa pelaporan SPT Masa PPh 25 tetap wajib meskipun sudah bayar angsuran PPh sebelumnya.
Ingat rumusnya:
Bayar sebelum tanggal 15 → Lapor sebelum tanggal 20.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










