Sudah Terima Dividen, Jangan Lupa Lapor Realisasinya

Sudah Terima Dividen, Jangan Lupa Lapor Realisasinya

Bandung, BBF – Sudah Terima Dividen tapi merasa urusan pajaknya sudah aman? Banyak wajib pajak orang pribadi, khususnya pengusaha dan investor, kejebak di titik ini. 

Dividen memang bisa bebas pajak, tapi ada satu syarat penting yang sering kelupaan: lapor realisasi investasi. Kalau bagian ini terlewat, dividen yang tadinya bebas pajak bisa langsung berubah status jadi objek PPh.

Masalahnya, banyak yang fokus ke investasinya, tapi lupa kalau administrasi pajak juga ikut “berinvestasi” lewat laporan. Padahal aturannya sudah jelas dan sistemnya juga sudah disiapkan lewat Coretax.

Sudah Terima Dividen, Kenapa Laporan Realisasi Itu Wajib?

Laporan realisasi investasi adalah alat kontrol bagi Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa dividen benar-benar diinvestasikan kembali, bukan sekadar “diparkir” lalu diklaim bebas pajak.

Dalam PMK 81/2024 ditegaskan, kalau wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan laporan realisasi investasi, maka dividen yang diterima tidak dikecualikan dari objek PPh. Artinya, fiskus menganggap insentif tersebut gugur dengan sendirinya.

Buat pengusaha, ini bukan soal patuh atau tidak patuh, tapi soal manajemen risiko. Karena nilai dividen biasanya tidak kecil, dan ketika jadi objek pajak, tarifnya juga langsung terasa.

Dividen Bebas Pajak Itu Bersyarat, Bukan Otomatis

Perlu diluruskan dari awal. Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tidak otomatis bebas pajak. Bebas pajak hanya berlaku kalau dividen tersebut diinvestasikan kembali sesuai ketentuan dan realisasi investasinya dilaporkan.

Kalau laporan ini tidak disampaikan, maka statusnya langsung berubah. Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, dividen yang tidak memenuhi ketentuan dianggap sebagai penghasilan kena pajak sejak dividen diterima atau diperoleh.

Ini penting buat pengusaha dan investor ritel yang sudah Terima Dividen dari saham, penyertaan modal, atau instrumen lain. Jangan sampai niatnya optimasi pajak, tapi ujungnya malah nambah beban karena lupa lapor.

Batas Waktu Laporan yang Sering Terlewat

Ini bagian yang paling sering bikin masalah. Untuk wajib pajak orang pribadi, laporan realisasi investasi harus disampaikan:

  • Secara elektronik melalui Coretax

  • Paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir

  • Umumnya maksimal tanggal 31 Maret

Yang sering tidak disadari, kewajiban laporan ini tidak cuma sekali. WP orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan tahun ketiga sejak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi kalau kamu Sudah Terima Dividen di tahun 2025, laporan realisasi bisa wajib dilakukan sampai tahun 2027. Banyak yang cuma lapor di awal, lalu lupa di tahun berikutnya. Ini jebakan klasik.

Cara Lapor Realisasi Investasi Lewat Coretax

Secara teknis, pelaporannya sebenarnya tidak ribet. Wajib pajak tinggal:

  • Login ke akun Coretax

  • Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak

  • Pilih Layanan Administrasi

  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi

  • Pilih laporan realisasi investasi

Masalahnya bukan di sistem, tapi di kesadaran. Banyak pengusaha menganggap dividen itu “urusan selesai” saat dana masuk rekening, padahal secara pajak masih ada pekerjaan rumah.

Kalau administrasi ini dibereskan dari awal, potensi sengketa atau koreksi pajak di belakang hari bisa ditekan.

Kalau Tidak Lapor, Konsekuensinya Nyata

Ini bagian yang harus dipahami dengan kepala dingin. Kalau laporan realisasi investasi tidak disampaikan, maka:

  • Dividen menjadi objek PPh

  • PPh harus disetor sendiri oleh wajib pajak

  • Tarif PPh-nya sebesar 10%

Setorannya pun ada tenggat waktu, yaitu maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Selain setor PPh, wajib pajak juga masih punya kewajiban tambahan. Berdasarkan PMK 81/2024, WP orang pribadi yang membayar PPh atas dividen wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Jadi bukan cuma bayar, tapi juga lapor. Dua lapis kewajiban yang sering bikin pengusaha bilang, “kok ribet banget.”

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *