Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk tunjuk keluarga jadi kuasa yang dinilai kompeten dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakan. Imbauan ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Meski demikian, wajib pajak tetap perlu mempertimbangkan kompetensi anggota keluarga yang ditunjuk jadi kuasa agar dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
“Keluarga tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong, harus yang kompeten meskipun tidak disyaratkan punya SKT,” ujarnya.
Syarat Tunjuk Keluarga Jadi Kuasa Menurut PMK 44/2026
Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus. Terdapat tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Beleid tersebut menyatakan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang berasal dari keluarga. Artinya, keluarga menjadi satu-satunya kategori kuasa yang bebas dari syarat pembuktian kompetensi formal melalui SKT maupun izin praktik.
Siapa Boleh Tunjuk Keluarga Jadi Kuasa Tanpa SKT
Eddy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keluarga dalam konteks ini adalah orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan wajib pajak. Contohnya meliputi suami, istri, anak, dan cucu.
“Misalnya, saya sebagai wajib pajak, keluarga yang tergolong sampai dengan derajat kedua adalah istri, orang tua. Orang tua itu derajat satu, turun ke saudara kandung saya itu derajat kedua. Lalu saya punya anak dan cucu, nah cucu saya itu derajat kedua,” paparnya.
Batasan derajat kekerabatan ini penting dipahami agar wajib pajak tidak keliru saat hendak menunjuk keluarga jadi kuasa. Jika orang yang dimaksud berada di luar batas derajat kedua, penunjukannya tidak dapat dikategorikan sebagai kuasa dari jalur keluarga sehingga syarat kompetensi formal tetap berlaku.
FAQ Seputar Kuasa Wajib Pajak dari Keluarga
1. Apakah anggota keluarga wajib memiliki SKT untuk menjadi kuasa wajib pajak? Tidak. Keluarga tidak diwajibkan memiliki SKT maupun kompetensi formal lain untuk ditunjuk sebagai kuasa.
2. Siapa saja yang termasuk kategori keluarga dalam PMK 44/2026? Keluarga mencakup orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, seperti suami, istri, orang tua, anak, dan cucu.
3. Apakah wajib pajak tetap perlu mempertimbangkan kompetensi keluarga meski tidak disyaratkan SKT? Ya. DJP tetap menyarankan memilih keluarga yang kompeten agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan baik.
4. Selain keluarga, siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak? Selain keluarga, kuasa juga dapat berasal dari konsultan pajak berizin dan pihak lain yang memiliki SKT.
5. Dokumen apa yang diperlukan untuk menunjuk keluarga sebagai kuasa? Penunjukan dilakukan melalui surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 44/2026.
6. Bagaimana jika kerabat yang ditunjuk berada di luar derajat kedua? Penunjukan tersebut tidak masuk kategori kuasa dari jalur keluarga sehingga syarat kompetensi formal tetap berlaku.
7. Apakah cucu bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak? Bisa. Cucu termasuk dalam hubungan keluarga derajat kedua yang diperbolehkan menjadi kuasa tanpa syarat SKT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










