Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak tetap bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, sekalipun tugas tersebut sudah dikuasakan kepada pihak lain. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam PMK 44/2026 dan menjadi pengingat penting bagi siapa pun yang berencana menunjuk kuasa untuk mengurus urusan pajaknya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa keberadaan kuasa tidak menghapus tanggung jawab wajib pajak itu sendiri. Ia menyarankan agar wajib pajak menunjuk kuasa yang serius, kompeten, dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2026.
“Perlu diingat ya, meskipun wajib pajak sudah menunjuk kuasanya, itu tanggung jawabnya tetap di wajib pajaknya ya,” kata Eddy, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Aturan Kuasa Pajak yang Membuat Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab
Eddy menyampaikan bahwa tidak sembarang orang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 mengatur hanya tiga pihak yang boleh diberi kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga.
Konsultan pajak wajib memiliki izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan sehingga dianggap sudah kompeten di bidangnya. Sementara itu, pihak lain di luar keluarga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar dapat diakui sebagai kuasa yang kompeten. Berbeda dengan dua kategori tersebut, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan untuk bisa ditunjuk sebagai kuasa.
“Makanya imbauan kami, wajib pajak harus menunjuk kuasa yang memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kami,” ujar Eddy.
Penunjukan kuasa sendiri dilakukan melalui surat kuasa khusus, yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Kapan Kuasa Ditunjuk tapi Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab
PMK 44/2026 juga mengatur batasan tegas soal siapa yang tidak boleh menjadi kuasa. Konsultan pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin praktik tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Ketentuan serupa berlaku bagi pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT, sehingga status kepatuhan calon kuasa perlu dicek terlebih dahulu sebelum surat kuasa diterbitkan.
Aturan ini sejalan dengan semangat Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2026 yang menyebutkan bahwa terhadap penunjukan seorang kuasa, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya. Dengan kata lain, memilih kuasa bukan sekadar soal kepercayaan, tetapi juga soal memastikan pihak yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
FAQ Seputar Tanggung Jawab Wajib Pajak dan Kuasa Pajak
1. Apakah tanggung jawab pajak berpindah sepenuhnya ke kuasa setelah surat kuasa diterbitkan? Tidak. Tanggung jawab tetap melekat pada wajib pajak meskipun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sudah dikuasakan kepada pihak lain.
2. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026? Ada tiga pihak yang diperbolehkan, yaitu konsultan pajak berizin, pihak lain yang memiliki SKT, dan anggota keluarga.
3. Apakah anggota keluarga harus memiliki keahlian khusus di bidang pajak untuk menjadi kuasa? Tidak. Anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus perpajakan untuk ditunjuk sebagai kuasa.
4. Dokumen apa yang diperlukan untuk menunjuk seorang kuasa pajak? Penunjukan dilakukan melalui surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Apakah konsultan pajak yang izinnya dibekukan masih bisa menjadi kuasa? Tidak bisa. Konsultan pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin praktik dilarang ditunjuk sebagai kuasa.
6. Apa yang terjadi jika SKT pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa dicabut? Pihak tersebut tidak dapat lagi bertindak sebagai kuasa selama status pembekuan atau pencabutan SKT masih berlaku.
7. Mengapa DJP menyarankan wajib pajak selektif memilih kuasa? Karena risiko dan konsekuensi hukum dari pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak, bukan kuasanya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










