Daftar isi
ToggleNPWP masih berstatus aktif
Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih berstatus aktif. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih berlaku biarpun wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Selama NPWP aktif, kewajiban perpajakan (melapor spt tahunan) wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilakukan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.
Jika kondisi seperti ini, bisa mengajukan penghapusan NPWP. NPWP milip wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal bisa dihapus jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kalau wajib pajak yang meninggal dunia terlambat lapor, apakah dikenakan denda? tidak ! ada sanksi atau denda administratif.
Syarat pengajuan penghapusan NPWP meninggal dunia
1. Formulir Penghapusan NPWP
2. Fotocopy Akta Kematian
3. NPWP Asli atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
4. SKT Asli atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia (jika ada)
5. Surat Pernyataan Ahli Waris
6. Fotocopy Kartu Keluarga atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
7. Fotocopy KTP atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
8. Fotocopy KTP atas seluruh Ahli Waris
9. Nomor yang dapat dihubungi
Sistem dan mekanisme:
- Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP Meninggal Dunia.
- Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak.
- Jika dokumen permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Petugas Pemeriksa Pajak.
- Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, Petugas Pemeriksa Pajak akan memproses permohonan penghapusan NPWP Meninggal Dunia untuk Orang Pribadi sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
- Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.
- Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan ditolak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend










