Bandung, BBF – Waktu Lapor SPT Diperpanjang menjadi topik yang sedang diperbincangkan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Hal ini muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran. Meski begitu, hingga saat ini waktu lapor SPT diperpanjang masih sebatas kemungkinan yang sedang dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026. Namun karena momen tersebut berdekatan dengan libur panjang Lebaran, DJP membuka peluang untuk memperpanjang waktu pelaporan jika kondisi di lapangan memang memerlukan.
Daftar isi
TogglePertimbangan DJP Soal Waktu Lapor SPT Diperpanjang
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa keputusan apakah waktu lapor SPT diperpanjang atau tidak akan bergantung pada kondisi pelaporan dalam beberapa hari menjelang Lebaran. DJP akan memantau perkembangan pelaporan SPT dalam waktu sekitar satu pekan sebelum hari raya.
Jika tren pelaporan menunjukkan peningkatan yang signifikan dan sistem pelaporan berjalan dengan baik, maka DJP menilai tidak ada kebutuhan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan.
Sebaliknya, jika terdapat kendala yang membuat banyak wajib pajak belum sempat melaporkan SPT, maka opsi waktu lapor SPT diperpanjang bisa saja dipertimbangkan oleh otoritas pajak.
Dua Hal yang Diantisipasi DJP
Dalam memantau kemungkinan waktu lapor SPT diperpanjang, DJP juga mengantisipasi dua kondisi yang dapat memengaruhi proses pelaporan SPT Tahunan.
Pertama adalah kesiapan sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan menjelang jatuh tempo. Biasanya pada minggu terakhir sebelum batas waktu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT meningkat tajam.
Kondisi kedua adalah kemungkinan banyak wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Lebaran. Pada masa tersebut, sebagian masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan mudik atau aktivitas lain sehingga pelaporan pajak menjadi tertunda.
Wajib Pajak Tetap Disarankan Lapor Lebih Awal
Meski wacana ini masih dipertimbangkan, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini penting untuk menghindari kepadatan sistem maupun risiko terlambat lapor jika tidak ada kebijakan perpanjangan.
Dengan melaporkan lebih awal, wajib pajak juga dapat memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi tepat waktu tanpa harus menunggu keputusan apakah waktu lapor SPT diperpanjang atau tidak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










