Waspada Modus Faktur Pajak Fiktif

Waspada Modus Faktur Pajak Fiktif

Bandung, BBF – Harga bahan baku yang tiba tiba jauh lebih murah dari pasaran seharusnya jadi alarm pertama, bukan alasan untuk buru buru deal. Modus faktur pajak fiktif hari ini semakin rapi, bahkan pelaku usaha yang taat lapor pajak sekalipun bisa terjebak tanpa sadar, dan baru menyadarinya setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirim surat klarifikasi.

Kisah Nyata: Begini Modus Faktur Pajak Fiktif Bekerja

Awal Mula, Toko Bangunan Pak Didi

Pak Didi adalah pemilik toko bangunan yang biasa memasok semen, besi, dan bahan material lain untuk proyek proyek kecil di kotanya. Suatu hari, ada distributor baru yang menawarkan harga jauh lebih murah dari biasanya. Karena tergiur margin yang lebih besar, Pak Didi mulai rutin order dari distributor tersebut, lengkap dengan faktur pajak resmi setiap transaksi.

Modus yang Dipakai Pelaku

Belakangan terungkap, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) milik distributor itu sebenarnya sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setahun sebelumnya karena tidak pernah melaporkan SPT. Namun pelaku tetap menerbitkan faktur pajak seolah masih berstatus PKP aktif, menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebenarnya sudah tidak sah dipakai lagi. Setiap kali Pak Didi berbelanja, ia menerima dokumen yang terlihat resmi, lengkap dengan tanda tangan elektronik dan kop perusahaan, tanpa ada tanda tanda kejanggalan. Modus faktur pajak fiktif seperti ini bahkan sudah dipakai berulang kali ke puluhan pembeli lain sebelum akhirnya terbongkar.

Titik Balik dan Penyelesaian

Semua terungkap setelah Pak Didi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP, yang menyebutkan adanya faktur pajak masukan yang tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan. Nilai pajak masukan yang batal dikreditkan mendekati Rp180 juta, dan ada bayang bayang sanksi pidana sesuai Pasal 39A UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Alih alih panik, Pak Didi segera membuka akun Coretax, mengumpulkan bukti transfer, surat jalan, dan kontrak pembelian yang membuktikan seluruh transaksinya nyata dan bukan rekayasa. Bersama Account Representative, ia menjelaskan kronologi secara tertulis dan melampirkan seluruh bukti pendukung. Karena unsur kesengajaan tidak terbukti pada dirinya, Pak Didi tidak dikenai sanksi pidana. Ia hanya perlu membetulkan SPT Masa PPN dan menyetor kembali pajak masukan yang batal dikreditkan, sementara faktur yang tidak sah dibatalkan sesuai ketentuan.

Ciri-Ciri Modus Faktur Pajak Fiktif yang Wajib Diwaspadai

Kasus Pak Didi bukan kejadian langka. Oknum penerbit faktur pajak fiktif kerap menyasar pembeli yang tergiur harga murah, lalu menutupi jejaknya dengan memakai identitas PKP yang sebenarnya sudah tidak sah. Beberapa ciri yang patut dicurigai antara lain harga jual jauh di bawah pasaran tanpa alasan logis, lawan transaksi enggan memberikan akses verifikasi status PKP-nya, serta pola transaksi yang berulang dalam nilai nominal yang mirip persis dari waktu ke waktu.

Langkah Pencegahan Sebelum Bertransaksi

Sebelum menerima faktur pajak dari lawan transaksi baru, pastikan status PKP-nya masih aktif melalui layanan resmi DJP, dan pastikan faktur yang diterima adalah e-Faktur dengan NSFP yang tercatat di sistem e-Nofa. Simpan pula seluruh bukti transaksi asli seperti kontrak, surat jalan, dan bukti transfer ke rekening resmi perusahaan, bukan rekening pribadi.

Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban

Rutin cek riwayat faktur pajak masukan dan keluaran di Coretax agar kejanggalan bisa terdeteksi lebih awal, sebelum SP2DK datang. Jika terlanjur menerima faktur yang bermasalah, segera laporkan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan melampirkan bukti pendukung, karena kecepatan merespons sangat menentukan kelancaran proses klarifikasi.

Modus faktur pajak fiktif akan terus berkembang mengikuti celah yang bisa dimanfaatkan pelaku, sehingga kewaspadaan pelaku usaha dalam memverifikasi setiap lawan transaksi menjadi benteng pertama yang jauh lebih murah dibanding menanggung risiko pajak dan hukum di kemudian hari.

FAQ Seputar Modus Faktur Pajak Fiktif

1. Apa yang dimaksud dengan modus faktur pajak fiktif?
Modus faktur pajak fiktif adalah cara oknum menerbitkan faktur pajak tanpa dasar transaksi sebenarnya, atau menerbitkan faktur menggunakan identitas PKP yang sudah dicabut atau tidak sah, untuk menipu pembeli maupun mengurangi kewajiban pajak.

2. Bagaimana cara mengetahui status PKP lawan transaksi masih aktif?
Anda bisa mengecek status pengukuhan PKP melalui layanan resmi DJP Online atau Coretax sebelum menerima faktur pajak dari lawan transaksi, terutama supplier baru.

3. Apa risiko jika terlanjur menerima faktur pajak dari PKP yang sudah dicabut?
Faktur pajak tersebut tidak sah sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, dan pembeli berpotensi menanggung PPN kurang bayar beserta bunga keterlambatan.

4. Apakah korban modus faktur pajak fiktif bisa dikenai sanksi pidana?
Sanksi pidana dalam Pasal 39A UU KUP hanya berlaku bagi pihak yang sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur fiktif, sehingga korban yang bisa membuktikan transaksinya nyata umumnya tidak dikenai sanksi tersebut.

5. Ke mana harus melapor jika menemukan indikasi faktur pajak fiktif?
Laporkan secara tertulis ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar, disertai bukti pendukung seperti kontrak, surat jalan, dan bukti transfer.

6. Apakah faktur pajak yang sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT bisa diperbaiki?
Bisa, melalui mekanisme pembatalan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa PPN, bukan melalui faktur pajak pengganti.

7. Apa langkah pencegahan paling sederhana agar tidak menjadi korban?
Selalu verifikasi status PKP dan keaslian NSFP sebelum bertransaksi, serta rutin memantau riwayat faktur pajak di Coretax agar kejanggalan bisa terdeteksi sejak dini.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *