Bandung, BBF – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat baru saja mengungkap kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang merugikan negara hingga Rp10,59 miliar, dengan tersangka menjalankan aksinya lewat sebuah perusahaan selama hampir setahun sebelum akhirnya terbongkar. Mengenali ciri faktur pajak fiktif sejak awal menjadi penting, karena PKP yang tidak sengaja mengkreditkan faktur bermasalah tetap berisiko menghadapi pemeriksaan dan kewajiban pembayaran ulang, meski ia bukan pihak yang merancang kecurangan tersebut.
Modus yang paling umum ditemukan cukup sederhana. Oknum penerbit menjual faktur pajak masukan yang tidak sah kepada PKP lain, yang kemudian mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN untuk mengurangi pajak keluaran atau bahkan mengajukan restitusi yang sebenarnya tidak berhak diterima. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, faktur pajak dikategorikan tidak sah apabila diterbitkan tanpa dasar transaksi yang sebenarnya, atau diterbitkan oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, faktur pajak yang sah menurut Pasal 13 ayat (5) UU PPN wajib memiliki kode dan nomor seri resmi serta memuat keterangan transaksi yang lengkap dan benar.
Ciri Faktur Pajak Fiktif yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
DJP menggunakan beberapa indikator untuk menelusuri wajib pajak yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur bermasalah. Berikut beberapa ciri yang patut dicurigai.
Identitas dan Profil Usaha Tidak Bisa Diverifikasi
Data seperti NIK, NPWP, maupun dokumen pendirian badan usaha tidak dapat ditelusuri kebenarannya. Selain itu, pengurus atau penanggung jawab perusahaan sering kali tidak benar-benar menjalankan kewenangannya, hanya dipinjam namanya untuk keperluan administrasi semata.
Lokasi dan Kegiatan Usaha Janggal
Alamat usaha yang terdaftar tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, atau perusahaan sering berpindah tempat tanpa alasan bisnis yang jelas. Kejanggalan lain muncul ketika kegiatan usaha yang berjalan tidak sejalan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercatat di sistem DJP milik perusahaan tersebut.
Jika indikasi semacam ini ditemukan, DJP berwenang menetapkan status suspend terhadap PKP bersangkutan. Sertifikat elektroniknya dinonaktifkan sementara, sehingga wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak baru sampai proses klarifikasi tuntas.
Cara Mengecek Ciri Faktur Pajak Fiktif Lewat Coretax
Sistem Coretax kini menyediakan validasi otomatis yang membantu wajib pajak memastikan keabsahan faktur sebelum dikreditkan. Ada tiga cara yang bisa dilakukan pembeli untuk memeriksanya.
Pindai QR Code pada Faktur
Setiap faktur pajak keluaran memiliki QR Code di bagian kiri bawah dokumen. Cukup pindai memakai aplikasi pemindai biasa, dan sistem akan menampilkan nama serta NPWP penjual dan pembeli, nomor dan tanggal faktur, nilai DPP dan PPN, hingga status keabsahannya secara langsung.
Perhatikan Notifikasi di Dashboard
Setelah transaksi terjadi, sistem akan mengirim notifikasi otomatis begitu faktur dari penjual tercatat sebagai Faktur Pajak Masukan. Jika notifikasi ini tidak kunjung muncul dalam waktu wajar, kemungkinan faktur belum dilaporkan penjual atau memang tidak sah.
Cocokkan dengan Dokumen di Menu Faktur Pajak Masukan
Coretax menyimpan setiap faktur yang diterima secara otomatis, sehingga wajib pajak tinggal mencocokkan data transaksi tanpa perlu input ulang manual. Faktur yang tidak muncul di menu ini layak dicurigai sebagai dokumen bermasalah.
Kebiasaan mengecek validitas faktur secara rutin lewat Coretax membuat wajib pajak lebih cepat mendeteksi kejanggalan, mengurangi risiko kesalahan pelaporan, dan terhindar dari sanksi akibat mengkreditkan faktur yang ternyata tidak sah. Sebagaimana kasus Kanwil DJP Jakarta Barat menunjukkan, memahami ciri faktur pajak fiktif sejak transaksi pertama jauh lebih murah dibanding menanggung kerugian yang baru terdeteksi setelah bertahun-tahun berjalan.
FAQ Seputar Ciri Faktur Pajak Fiktif
1. Apa saja ciri faktur pajak fiktif yang paling umum ditemukan?
Ciri yang paling umum meliputi identitas penerbit yang tidak bisa diverifikasi, profil usaha yang tidak wajar, lokasi usaha yang janggal, serta kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kode KLU yang terdaftar di DJP.
2. Apa dasar hukum yang mengatur faktur pajak tidak sah?
Ketentuannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, sementara syarat faktur pajak yang sah diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
3. Apa yang terjadi jika PKP terindikasi menerbitkan faktur tidak sah?
DJP dapat menetapkan status suspend, yaitu menonaktifkan sementara sertifikat elektronik PKP tersebut sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak baru sampai proses klarifikasi selesai.
4. Bagaimana cara memastikan faktur pajak yang diterima benar-benar sah?
Bisa dicek melalui Coretax dengan memindai QR Code pada faktur, memperhatikan notifikasi di dashboard, atau mencocokkan dokumen di menu Faktur Pajak Masukan.
5. Apakah pembeli bisa terkena sanksi jika tidak sengaja mengkreditkan faktur fiktif?
Faktur yang tidak sah tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, sehingga pembeli berisiko menanggung PPN kurang bayar meski tidak terlibat dalam penerbitannya.
6. Apa manfaat validasi faktur pajak otomatis di Coretax?
Validasi ini membuat data transaksi lebih transparan, mengurangi risiko kesalahan input SPT, membantu wajib pajak menghindari sanksi, dan prosesnya berjalan cepat karena terhubung langsung dengan sistem DJP.
7. Apa yang sebaiknya dilakukan jika menemukan faktur mencurigakan?
Segera konfirmasi kepada penjual terkait dan laporkan indikasi tersebut ke KPP terdaftar, agar status faktur bisa diklarifikasi sebelum berdampak pada kewajiban pelaporan pajak Anda.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










