Bandung, BBF – Wajib Pajak Bisa Dapat Status Nonaktif Otomatis, Ini Kriterianya Jangan Sampai Kaget Saat NPWP Tak Bisa Dipakai Wajib pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax bisa otomatis mendapatkan status sebagai wajib pajak nonaktif.
Status ini berarti WP tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, meskipun belum dilakukan penghapusan NPWP secara resmi. Yuk, pahami lebih lanjut agar tidak salah langkah.
Daftar isi
ToggleApa Itu Status Wajib Pajak Nonaktif?
Status WP nonaktif adalah kondisi ketika seseorang atau badan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, namun NPWP-nya belum dihapus. Artinya, secara sistem, WP tersebut tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, kecuali jika statusnya diaktifkan kembali.
Menurut Pasal 25 ayat (2) PMK No. 81 Tahun 2024, penetapan status nonaktif bisa dilakukan secara jabatan oleh DJP. Hal ini kemudian diperjelas dalam PER-7/PJ/2025, yang mengatur lebih rinci kriteria dan prosedur penetapan WP nonaktif.
WP Dapat Status Nonaktif Otomatis: Ini Kriterianya
Salah satu hal baru yang perlu diperhatikan adalah bahwa WP bisa mendapatkan status nonaktif secara otomatis setelah melakukan aktivasi akun Coretax. DJP menyebut bahwa WP yang mengisi klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai “belum bekerja” dan menyatakan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan akan langsung diberikan status nonaktif oleh sistem.
Selain itu, berikut adalah kriteria WP yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif, misalnya tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sama sekali, baik karena berhenti usaha maupun tidak lagi bekerja.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penduduk, namun berniat menjadi subjek pajak luar negeri, misalnya karena pindah domisili ke luar negeri secara permanen.
- WNI yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti tidak memiliki penghasilan dan tidak berdomisili di Indonesia.
- Wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri, namun memilih untuk digabung dengan NPWP suami, sesuai ketentuan perpajakan.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, misalnya karena data administrasi menunjukkan ketidaksesuaian.
Apa Dampaknya Jika WP Dapat Status Nonaktif?
Mendapat status nonaktif bukan berarti bebas pajak selamanya. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Tidak wajib lapor SPT, selama status nonaktif masih berlaku.
- Tidak bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, beasiswa, atau urusan perizinan.
- Akan diaktifkan kembali secara otomatis, jika WP melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, atau terdeteksi memiliki bukti potong/faktur dengan DPP minimal Rp72 juta.
- Perlu pengajuan penghapusan NPWP, jika memang sudah tidak lagi menjadi subjek pajak secara permanen.
Bagaimana Cara Cek dan Ajukan Perubahan Status?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk WP nonaktif, Anda bisa:
- Cek status NPWP melalui akun DJP Online atau aplikasi M-Pajak.
- Hubungi Kring Pajak atau datang langsung ke KPP terdaftar.
- Jika ingin mengaktifkan kembali, ajukan permohonan melalui Coretax atau sampaikan permintaan ke KPP.
- Jika ingin menghapus NPWP, ajukan permohonan penghapusan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Jangan Asal Aktivasi, Pahami Konsekuensinya
Aktivasi akun Coretax memang penting, tapi jangan asal isi data. Jika Anda mengisi KLU sebagai “belum bekerja” dan penghasilan di bawah Rp4,5 juta, sistem bisa langsung menetapkan Anda sebagai WP nonaktif. Maka dari itu, pahami dulu status dan kondisi perpajakan Anda sebelum mengisi data di sistem.
Ingat, WP dapat status nonaktif otomatis bukan berarti bebas pajak selamanya. Tetap ada konsekuensi administratif dan kemungkinan diaktifkan kembali jika ada aktivitas perpajakan. Jadi, bijaklah dalam mengelola status perpajakan Anda.
Butuh Bantuan Mengurus Pajak?
Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.
Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!










