Bayar pajak murah tapi legal dan aman? bisa atau tidak bisa?
Sebagai warga negara yang berpenghasilan, pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari. Termasuk pengusaha UMKM, mau tidak mau, suka tidak suka pajak otomatis hadir sebagai kewajiban yang harus dipersiapkan baik pajak pribadi pengusaha maupun badan usahanya.
Sayangnya, dunia usaha kadang kala tidak berjalan sesuai dengan keinginan. Tidak jarang perusahaan harus menghadapi berbagai tantangan dan kendala dari sisi finansial. Hal ini justru semakin menyulitkan pengusaha yang “dibebani” kewajiban pajak yang mau tidak mau harus dituntaskan.
Baca juga : Dapat rumah harga miring? tanya dulu! sudah termasuk pajak atau belum
Namun disisi lain ternyata ada cara supaya beban pajak bisa menjadi lebih ringan. Sehingga walaupun kondisi finansial keuangan sedang kurang baik, tetapi urusan pajak tetap terselesaikan dengan baik dan benar.
Tax Avoidance dan Tax Evasion
Salah satu cara terbaik ialah dengan penghindaran pajak. Namun perlu diingat, tanpa pengetahuan dan cara yang benar, praktik seperti ini justru bisa menimbulkan resiko serta masalah yang lebih besar dikemudian hari. Secara garis besar praktik penghindaran pajak terbagi menjadi dua, yakni Tax Avidance dan Tax Evasion.Perbedaannya terletak pada sisi legalitasnya.
Tax Avoidance adalah penghindaran pajak secara legal dan tidak melanggar ketentuan umum perpajakan. Sedangkan Tax Evasion sebaliknya. Tax Avoidance juga berlandaskan pada itikad serta tujuan yang baik.
A. Penghindaran pajak yang diperbolehkan
Menurut James Kessler, Tax Avoidance yang diperbolehkan ialah penghindaran pajak yang diperbolehkan ini mempunyai tujuan yang baik, bukan digunakan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.
Cara bayar pajak ringan namun tetap legal ialah dengan menggunakan teknik Tax Avoidance. Yaitu dengan cara mencari celah yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk bidang usaha masing-masing.
Caranya dengan mempelajari undang-undang yang berkaitan langsung dengan usaha masing-masing. Misalnya dengan mengurangi penggunaan jasa-jasa yang kurang diperlukan, atau membuatkan NPWP bagi karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP, sehingga tarifnya yang semula dari 20% menjadi 10%.
Apabila anda telah dikukuhkan PKP, bisa juga dengan mencari lawan transaksi yang juga dikukuhkan sebagai PKP, sehingga bisa mendapat faktur pajak masukan yang mengurangi beban pajak PPN. Cara-cara tersebut hanya sebagian kecil dari menghindari atau mengurangi beban pajak dengan cara yang legal.
Tapi perlu diingat, ada batasan-batasan yang sebaiknya tidak dilampaui. Karena jika praktik penghindaran pajak telah melewati batas-batas wajar, sudah termasuk praktik Tax Evasion.
Baca juga : Insentif pajak mampu memberikan dampak positif Bagi Pelaku Usaha.
B. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan
Kami memperingatkan untuk tidak melakukan Tax Evasion dikarenakan DJP selaku pelaksana otoritas pajak di Indonesia melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum khususnya penggelapan pajak seperti penegakan hukum ringan dan penegakan hukum berat.
Penegakan hukum ringan dikenakan kepada pelanggaran hukum yang bersifat administrasi yaitu berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.








