Mau mulai usaha jangan abaikan hal ini, apakah itu? Ketika memulai usaha sebaiknya tidak mengabaikan
perencanaan pajak atau Tax Planning. Karena dengan adanya Tax Planning bisa membantu kelancaran usaha
yang akan dimulai.
Bahkan, dengan adanya Tax Planning bisa menguntungkan adanya pajak itu sendiri. Memang untuk tahap awal
usaha pajak tidak terlalu penting, tapi ingat jangan sampai diabaikan.
Baca juga : 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan Yang Dibolehkan Untuk Wajib Pajak Badan
Kenapa jangan sampai dibaikan? Karena pajak itu sendiri bisa menjadi salah satu hal yang bisa membantu
berjalannya sebuah usaha kamu nanti.
Baca juga : Apa itu faktur pajak uang muka?
Memang, pajak yang kita bayarkan itu merupakan sebuah biaya atau pengeluaran. Tapi, jika kita memahami
pentingnya pajak, maka usaha kamu bisa sedikit diuntungkan dengan adanya perencanaan pajak.
Seberapa penting sih perencanaan pajak?
Meskipun kamu baru memulai bisnis, bukan berarti kamu bisa memilih sebagai wajib pajak UMKM, karena
bisnis masih baru dan tarif pajak UMKM kecil.
Perlu kamu ketahui, meskipun kamu baru memulai bisnis, tidak ada salahnya untuk memilih sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kenapa ? baca artikelnya Kelebihan Menjadi PKP
Megutip dari klikpajak Manfaat lain dari Tax Planning adalah bisa memanfaatkan insentif pajak yang
diberikan pemerintah. Sebagai contoh adalah insentif pajak yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah
sebagai pengurangan beban ekonomi pelaku usaha sektor tertentu yang terdampak virus corona.
Salah satu insentif pajak tersebut adalah bebas PPh Final bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Coronavirus disease 2019.
Selain memberikan insentif pajak berupa bebas PPh Final bagi UMKM, PMK No. 44/2020 ini juga memberikan
perluasan sektor usaha penerima insentif diskon angsuran PPh 25, insentif PPN, pembebasan PPh 22 Impor, dan
perluasan penerima pembebasan PPh 21.
Dengan insentif pajak ini, artinya PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pelaku UMKM hanya perlu
mengajukan surat pembebasan pajak penghasilan final yang sebesar 0,5% (PP 23/2018). Maka, UMKM tidak perlu
lagi menyetor pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak usah lagi memotong atau memungut pajak pada saat
melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.