fbpx

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?

Sebagai pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti akan berkaitan dengan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet di atas 4,8 miliar.

Dengan status PKP ini, tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan didapatkan. Seperti hak, kewajiban dan keuntungan.

Baca juga : Mulai Oktober 2020, Non-PKP Wajib Membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Setelah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak, Anda sebagai wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

  1. Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP jika telah beromzet lebih dari 4,8 M dalam satu tahun periode pajak atau catatan buku keuangan.
  2. Kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP.
  3. Wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  4. Wajib menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki.
  5. Wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Enam kewajiban tersebut harus dilakukan, mengingat keenamnya tercantum dalam regulasi yang berlaku dalam kewajiban wajib pajak sebagai PKP di Indonesia.

Hak Pengusaha Kena Pajak

Setelah memahami setiap poin kewajiban yang wajib dijalankan oleh Anda yang berstatus PKP, Anda juga sebaiknya mengetahui hak yang bisa Anda dapatkan. Dengan menyandang status sebagai PKP, Anda akan mendapatkan hak sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  3. Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.
Baca juga: Cetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN Lewat e-faktur, caranya gimana? 

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Keuntungan dari hak yang dimiliki PKP bisa dirasakan secara langsung. Tentu saja, keuntungan ini akan sejalan dengan ketaatan PKP pada kewajiban yang dimilikinya, serta ketertiban perpajakan yang dilakukan. Keuntungan ini yang kemudian mendorong banyak pengusaha untuk mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak.

  1. Dengan menyandang status PKP, Anda dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena telah tertib dalam pembayaran pajak.
  2. Status PKP juga melambangkan bahwa perusahaan yang Anda miliki sudah cukup besar dan terpercaya. Citra baik ini akan membawa efek positif ketika Anda akan melakukan kerjasama dengan mitra baru. Status PKP bisa jadi cerminan bahwa perusahaan Anda kredibel secara hukum, dan akan menjadi partnerbisnis yang aman.
  3. Terakhir, jika Anda telah memiliki status sebagai PKP, Anda bisa melakukan transaksi jual-beli dengan pemerintah, yang notabene akan sangat membantu perkembangan bisnis Anda kedepannya.
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *