Ada Wacana Perpanjangan SPT Badan, Ini Respons DJP

Ada Wacana Perpanjangan SPT Badan, Ini Respons DJP

Bandung, BBF – Menjelang batas akhir pelaporan pajak, Ada Wacana Perpanjangan SPT Badan yang mulai menjadi perhatian banyak perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka opsi relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang sudah masuk hingga mendekati tenggat 30 April 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti.

Meski begitu, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. Artinya, wajib pajak badan tetap harus mengacu pada tenggat normal sambil menunggu pengumuman resmi.

Ada Wacana Perpanjangan SPT Badan, Tapi Masih Dibahas

Saat ini, Ada Wacana Perpanjangan SPT Badan berupa relaksasi pelaporan dan kemungkinan penghapusan sanksi administrasi, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala pelaporan.

Menurut DJP, keputusan ini akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan jumlah SPT yang telah disampaikan hingga mendekati batas waktu. Secara normal, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilakukan pada: 30 April 2026

Jika status SPT kurang bayar, pembayaran pajak juga wajib diselesaikan sesuai batas waktu tersebut. Namun, DJP membuka peluang untuk memberikan keringanan, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi.

Relaksasi Sebelumnya Sudah Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Sebagai referensi, DJP sebelumnya telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Relaksasi yang diberikan berupa:

  • penghapusan denda keterlambatan
  • penghapusan bunga
  • tidak diterbitkan STP untuk kurang bayar

Keringanan ini berlaku hingga: 30 April 2026 untuk SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2025. Karena itu, banyak pelaku usaha berharap kebijakan serupa juga diterapkan untuk wajib pajak badan.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat Ini?

Karena aturan resmi belum diterbitkan, perusahaan sebaiknya tetap menyiapkan pelaporan sesuai jadwal normal. Beberapa langkah yang sebaiknya segera dilakukan:

  • finalisasi laporan keuangan
  • rekonsiliasi fiskal
  • cek kredit pajak
  • validasi bukti potong
  • cek lampiran Coretax
  • siapkan pembayaran kurang bayar

Jangan menunda hanya karena ada wacana relaksasi. Jika ternyata DJP tidak menerbitkan perpanjangan, keterlambatan tetap berisiko terkena sanksi administrasi.

Fokus pada Data yang Sudah Prepopulated

Di era Coretax, salah satu penyebab keterlambatan adalah data prepopulated yang belum sempurna. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa:

  • bukti potong
  • angsuran PPh Pasal 25
  • kompensasi rugi fiskal
  • lampiran penyusutan
  • laporan keuangan PDF

Semakin cepat draft SPT disiapkan, semakin kecil risiko error menjelang deadline. Untuk saat ini, strategi terbaik adalah tetap melapor tepat waktu sambil menunggu update resmi dari DJP.

FAQ

1. Apakah benar ada perpanjangan SPT Badan?
Masih berupa wacana dan belum ada keputusan resmi dari DJP.

2. Kapan batas normal SPT Badan 2025?
30 April 2026.

3. Apakah kurang bayar juga ikut direlaksasi?
Masih dalam pembahasan.

4. Apa yang harus dilakukan perusahaan sekarang?
Tetap siapkan dan laporkan SPT sesuai deadline normal.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *