pkp

Adanya Coretax: Faktur yang Dibuat PKP Harus Cantumkan Kode barang

Bandung, BBF – Untuk para pengusaha kena pajak (PKP), ketika kamu akan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP),harus mencantumkan kode barang atau jasa dalam faktur pajak. Hal ini harus dilakukan karena fitur pencantumkan kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut akan tersedia pada aplikasi coretax administration system.

Penyuluh pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian bilang, fitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut akan tersedia pada aplikasi coretax administration system.

Apa tujuannya PKP Harus Cantumkan Kode barang?

Hal ini tentunya dilakukan dalam rangka penyeragaman data barang dan jasa, dan sudah pasti untuk mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan. Semua kondifikasi barang dan jasa akan diatur oleh ditjen pajak, PKP tinggal memanfaatkan apa yang sudah ada di aplikasi coretax.

Gimana caranya mencantumkan kode barang?

Misalnya, jika BKP yang diserahkan adalah kendaraan bermotor baru, maka PKP harus mencantumkan merek, tipe, carian, dan nomor rangka dari kendaraan bermotor yang dimaksud. Jika BKP yang diserahkan adalah tanah dan bangunan, PKP harus mencantumkan alamat dari tanah dan bangunan tersebut.

Kewajiban mencantumkan informasi BKP/JKP ke dalam faktur pajak ini sudah diatur dalam Peraturna Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER 11/PJ/2022. Secara umum faktur pajak harus memuat informasi mengenai jenis barang atau jasa yang dilakukan penyerahan. Dengan adanya Coretax, diharapkan pelaporan pajak menjadi lebih rapi dan mudah, sejalan dengan peningkatan akurasi data perpajakan​.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *