Bandung, BBF – Wajib pajak yang mau ajukan relaksasi sanksi pajak sekarang bisa melakukannya lewat Coretax. Ditjen Pajak (DJP) membuka kesempatan ini lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Isinya adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, seperti denda telat lapor SPT dan bunga telat bayar. Namun, fasilitas ini tidak berjalan otomatis, sehingga kamu perlu mengajukannya sendiri.
Kabar baiknya, waktunya masih panjang. Permohonan bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Meski begitu, besar potongannya bisa berbeda tergantung kapan kamu bertindak. Karena itu, makin cepat kamu mengurus, makin besar peluang sanksinya berkurang.
Siapa yang Bisa Ajukan Relaksasi Sanksi Pajak?
Dasar aturannya adalah Pasal 27A PMK 118/2024 yang diubah dengan PMK 71/2026. Sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain:
- sanksi telat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa yang berstatus kurang bayar,
- sanksi karena pembetulan SPT atas kemauan sendiri,
- sanksi telat membayar atau menyetor pajak,
- sanksi di SKP, SKP PBB, dan STP,
- sanksi dari pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.
Cakupannya juga dibatasi. Pada SPT Tahunan, berlaku sampai tahun pajak 2025. Sementara itu, untuk SPT Masa, berlaku sampai masa pajak September 2026.
Soal besarannya, ambil contoh telat lapor SPT dengan status kurang bayar. Jika SPT disampaikan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, sanksinya dihapus 100 persen. Lalu, jika disampaikan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, potongannya 50 persen. Terakhir, pada 1 April sampai 30 Juni 2027, potongannya 25 persen.
Untuk SKP atau STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026, polanya berbeda. Kamu tetap harus melunasi pokok pajaknya. Selain itu, jika kamu membayar 10 persen dari sanksinya sampai 31 Desember 2026, sisanya dikurangi 90 persen. Adapun jika membayar 25 persen sampai 30 Juni 2027, pengurangannya 75 persen. Lewat dari 30 Juni 2027, potongan ini tidak berlaku lagi.
Perlu dicatat, ini bukan pemutihan. Utang pajak pokoknya tetap wajib dibayar. Bahkan, pembayaran kini dihitung lebih dulu untuk pokok pajaknya. Selain itu, fasilitas ini hanya untuk sanksi yang belum dibayar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Supaya permohonan lancar, siapkan berkas berikut:
- formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi,
- surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, bermeterai,
- surat pernyataan bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, bukan kesalahan, bermeterai,
- surat pencabutan gugatan, jika sebelumnya kamu pernah menggugat,
- SKP atau STP yang jadi objek permohonan.
Tanda tangani dan bubuhkan meterai sebelum dokumen diunggah. Dengan begitu, kamu tidak perlu mengulang di tengah jalan.
Langkah Ajukan Relaksasi Sanksi Pajak di Coretax
Langkahnya memang cukup panjang. Namun, kalau dikerjakan berurutan, hasilnya aman.
- Login ke Coretax. Jika mewakili wajib pajak lain, pilih menu impersonate lebih dulu.
- Buka menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pada Jenis Pelayanan, pilih AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan.
- Pilih sublayanan AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, lalu klik Lanjut.
- Setelah nomor kasus muncul, buka Alur Kasus dan lengkapi formulir. Isi bagian jenis sanksi dan alasan permohonan.
- Di bagian Lampiran, klik Tambah Data. Isi jenis dan jumlah dokumen, lalu Simpan.
- Buka Detail Kasus, masuk ke Dokumen, lalu unggah file lewat Pilih File.
- Kembali ke Alur Kasus, periksa isian, lalu klik Lanjut sampai muncul notifikasi berhasil.
- Klik Create PDF, lengkapi kolom bertanda bintang, lalu Simpan.
- Klik Sign, tanda tangani secara elektronik, lalu Simpan dan Lanjut.
Begitu selesai, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan dokumen itu karena menjadi bukti bahwa permohonan sudah masuk. Perlu diingat juga, file lampiran tidak diunggah langsung di bagian Lampiran. Kamu harus mendaftarkan jenis dan jumlah dokumen dulu, baru mengunggah filenya di Detail Kasus.
Selanjutnya, DJP wajib menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima. Hasilnya bisa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak berdasarkan hasil penelitian. Jadi, lengkapi dokumen dan alasan permohonan sejelas mungkin.
Satu hal yang layak dipikirkan adalah waktu. Untuk SPT yang belum disampaikan, potongan 100 persen hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Sesudah tanggal itu, potongannya turun jadi 50 persen, lalu 25 persen. Pada SKP atau STP, 31 Desember 2026 juga menjadi batas potongan terbesar. Jadi, menunda berarti mengurangi manfaat yang bisa kamu dapat.
Fasilitas ini adalah hak wajib pajak yang layak dimanfaatkan. Banyak wajib pajak terlambat lapor atau bayar karena kendala administrasi, bukan karena niat melanggar. Oleh sebab itu, cek dulu surat ketetapan atau tagihan pajakmu, hitung sanksi yang masih berjalan, lalu putuskan langkahnya. Kalau ragu soal besaran potongan, rujuk langsung ke KEP-239/PJ/2026 atau tanyakan ke KPP.
FAQ
Apakah relaksasi sanksi pajak berlaku otomatis? Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan lewat Coretax.
Sampai kapan permohonan bisa diajukan? Paling lambat 1 Oktober 2028.
Apakah pokok pajak ikut dihapus? Tidak. Yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratifnya. Pokok pajak tetap harus dibayar.
Berapa lama DJP memberi keputusan? Paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Bagaimana kalau pernah mengajukan gugatan? Gugatan atau upaya hukum itu harus dicabut lebih dulu, dibuktikan dengan surat permohonan pencabutan.
Bukti apa yang saya dapat setelah mengajukan? Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa dilihat atau diunduh di Coretax.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










