Bandung, BBF – Wajib pajak yang sudah ditolak dua kali memang tidak bisa lagi ajukan pengurangan sanksi untuk ketiga kalinya. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hal itu lewat akun resmi Kring Pajak pada Oktober 2026. Aturannya ada di Pasal 24 ayat (1) PMK 118/2024 yang diubah dengan PMK 71/2026. Intinya, permohonan hanya boleh diajukan paling banyak dua kali, dan batas ini tetap berlaku meski kedua permohonan sebelumnya ditolak.
Kabar ini penting karena banyak wajib pajak baru mulai mengurus keringanan sanksi sejak KEP-239/PJ/2026 terbit. Karena itu, kamu perlu paham aturan mainnya sebelum menekan tombol kirim di Coretax.
Sanksi yang bisa dimohonkan antara lain denda telat lapor SPT, bunga telat bayar, serta sanksi dalam SKP dan STP. Fasilitas ini hanya mengurangi atau menghapus sanksinya. Pokok pajak tetap harus dibayar. Besar potongannya berbeda untuk tiap jenis sanksi, dan rinciannya ada di lampiran KEP-239/PJ/2026. Dengan kata lain, makin tepat kamu memilih sanksi yang dimohonkan, makin jelas pula hasil yang bisa kamu harapkan.
Batas Ajukan Pengurangan Sanksi: Maksimal Dua Kali
Mari mulai dari hitungannya. Setiap wajib pajak hanya punya dua kesempatan. Artinya, permohonan pertama dan kedua adalah jatah yang tidak bisa ditambah. Bila keduanya ditolak, permohonan ketiga tidak bisa diajukan.
Penegasan DJP ini juga berlaku untuk wajib pajak yang memakai fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026. Jadi, relaksasi yang sedang ramai dibicarakan tetap tunduk pada batas dua kali tersebut.
Ada pula batas waktu untuk permohonan kedua. Pengajuan itu harus dilakukan paling lama tiga bulan sejak surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim. Namun, ada pengecualian. Kalau kamu bisa menunjukkan bahwa waktunya tidak terkejar karena keadaan di luar kekuasaanmu, batas tiga bulan itu bisa dilonggarkan.
Satu hal yang belum jelas dari penjelasan DJP adalah cara hitungnya. Misalnya, apakah permohonan yang dikembalikan karena berkas kurang lengkap ikut dihitung. Selain itu, belum terlihat apakah batas dua kali berlaku per surat atau keseluruhan. Oleh karena itu, tanyakan langsung ke KPP atau Kring Pajak 1500200 sebelum mengajukan.
Kenapa Permohonan Bisa Ditolak?
Fasilitas ini tidak otomatis dikabulkan. Aturan menyebut DJP “dapat” memberikannya, sehingga keputusan tetap bergantung pada penelitian berkas. Hasilnya bisa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.
Keputusan paling lama keluar dalam 6 bulan sejak permohonan diterima. Di sisi lain, jika permohonan tidak memenuhi syarat pada penelitian tahap pertama, DJP tidak menerbitkan keputusan dan mengembalikan permohonan tersebut.
Dari aturan yang ada, syarat umumnya meliputi:
- Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dilunasi.
- Permohonan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Jumlah sanksi menurut wajib pajak dan alasannya dicantumkan.
- Permohonan memakai format resmi dan ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasa.
- Permohonan diajukan sebelum ada permohonan lelang atau permintaan pemindahan barang sitaan.
Untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026, ada tambahan dokumen. Kamu perlu menyiapkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, bukan kesalahan. Lalu, kamu juga perlu surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika pernah menggugat, lampirkan surat pencabutannya. Batas pengajuannya 1 Oktober 2028.
Tips Ajukan Pengurangan Sanksi Supaya Tidak Ditolak
Karena jatahnya terbatas, anggap permohonan pertama sebagai kesempatan terbaik. Berikut yang bisa kamu lakukan:
- Cek dulu apakah sanksimu belum dibayar, karena fasilitas ini hanya untuk sanksi yang belum dilunasi.
- Lunasi pokok pajak lebih dulu bila memang diminta.
- Tulis alasan dengan jelas dan sesuai fakta. Misalnya, kendala sistem atau kekhilafan administrasi.
- Lengkapi semua lampiran, termasuk surat pernyataan bermeterai.
- Gunakan satu permohonan untuk satu surat ketetapan atau tagihan.
- Catat tanggal surat keputusan DJP supaya kamu tidak kelewatan batas tiga bulan.
Dengan persiapan seperti ini, peluang permohonan kamu diterima jadi lebih besar. Dengan begitu, kamu tidak membuang jatah yang cuma dua kali.
Bagaimana kalau permohonan pertama ditolak? Baca alasan penolakannya dengan teliti. Setelah itu, perbaiki bagian yang kurang, lalu ajukan permohonan kedua dalam tiga bulan. Jangan terburu-buru memilih jalur lain, sebab fasilitas KEP-239/PJ/2026 meminta wajib pajak tidak menempuh gugatan atau upaya hukum lain. Bila kamu sudah telanjur menempuhnya, ada syarat pencabutan yang harus dipenuhi.
Pada akhirnya, aturan dua kali ini bukan untuk menyulitkan, melainkan supaya proses lebih tertib. Meski begitu, wajib pajak berhak mengurus keringanan sanksi dengan baik. Siapkan berkas sejak awal, pahami syaratnya, dan jangan sampai jatahmu terpakai untuk permohonan yang belum matang.
FAQ
Apakah WP masih bisa ajukan pengurangan sanksi setelah ditolak dua kali? Tidak. Permohonan hanya boleh diajukan paling banyak dua kali, meski keduanya ditolak.
Berapa lama batas waktu permohonan kedua? Paling lama tiga bulan sejak surat keputusan atas permohonan pertama dikirim. Ada pengecualian untuk keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Apakah permohonan otomatis dikabulkan? Tidak. Wajib pajak harus mengajukan dan memenuhi syarat. Hasilnya bisa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
Berapa lama DJP memberi keputusan? Paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Apa saja dokumen untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026? Formulir permohonan, surat pernyataan kekhilafan bermeterai, dan surat pernyataan tidak menggugat. Selain itu, lampirkan SKP atau STP yang jadi objek permohonan.
Sampai kapan fasilitas KEP-239/PJ/2026 bisa diajukan? Paling lambat 1 Oktober 2028.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










