Bandung, BBF – Wajib pajak yang salah buat kode billing di Coretax sekarang tidak perlu panik. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kode yang keliru bisa dibatalkan sendiri lewat akun Coretax. Syaratnya sederhana, yaitu belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Jadi, kamu bisa langsung membuat kode yang benar tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kesalahan seperti ini mudah terjadi, apalagi saat mengejar tenggat. Misalnya, kamu salah memilih masa pajak atau salah mengetik nominal. Selain itu, jenis pajaknya juga bisa keliru. Bila kode itu dibayar begitu saja, setoran jadi tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kabar pembatalan ini cukup melegakan bagi wajib pajak.
Salah Buat Kode Billing: Kapan Bisa Dibatalkan?
DJP menyebut pembatalan bisa dilakukan untuk tiga jenis kesalahan. Pertama, salah masa pajak. Kedua, salah nominal. Ketiga, salah jenis pajak.
Namun, ada dua syarat yang harus terpenuhi:
- Kodenya belum dibayar.
- Kodenya belum kedaluwarsa, yaitu masih dalam masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kabar baiknya, aturan ini berlaku luas. Kode untuk setoran sendiri bisa dibatalkan. Begitu juga kode untuk tagihan pajak, serta kode yang berasal dari SPT berstatus kurang bayar. Intinya, hampir semua kode pembayaran yang kamu buat di Coretax masuk hitungan.
Biar lebih jelas, bayangkan tiga jenis kodenya seperti ini. Kode setoran sendiri dipakai saat kamu membayar pajak yang kamu hitung sendiri. Untuk tagihan pajak, kodenya dipakai membayar tagihan yang diterbitkan DJP. Sementara itu, kode dari SPT kurang bayar baru muncul setelah kamu mengisi SPT dan hasilnya masih ada pajak yang harus dibayar. Ketiganya sama-sama bisa dibatalkan selama syaratnya terpenuhi.
Mengingat masa berlakunya hanya 14 hari, sebaiknya kamu tidak menunda. Semakin cepat dicek, semakin longgar waktu untuk memperbaikinya. Di samping itu, kesalahan kecil tidak perlu berujung pada urusan yang ribet.
Langkah Membatalkan di Coretax
Caranya cukup singkat. Ikuti langkah berikut:
- Login ke akun Coretax kamu.
- Pilih menu Pembayaran.
- Buka submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
- Cari kode yang mau dibatalkan di dalam tabel.
- Geser tabel ke kanan, lalu klik tombol BATAL berwarna kuning di sisi paling kanan.
Setelah itu, tunggu sekitar 10 menit. Coretax akan menampilkan notifikasi bahwa tombol BATAL mengubah status SPT dari “menunggu pembayaran” menjadi “konsep”. Karena itu, jangan buru-buru mengira ada masalah kalau perubahannya belum langsung terlihat.
Untuk kode biasa, hasilnya lebih sederhana. Hasilnya, kode itu hilang dari daftar kode yang masih aktif. Sesudah itu, kamu bebas membuat kode baru yang sudah benar.
Kalau Salah Buat Kode Billing dari SPT Kurang Bayar
Kasus ini sedikit berbeda. Setelah dibatalkan, status SPT kembali menjadi konsep. Artinya, kamu bisa memperbaiki isi SPT lebih dulu. Lalu, kamu membuat kode baru dari SPT yang sudah benar.
Alurnya tetap mudah diikuti. Cek dulu angka di SPT, perbaiki bagian yang keliru, kemudian terbitkan kode baru. Lewat cara ini, jumlah yang kamu bayar sesuai dengan SPT yang kamu laporkan. Selain itu, kamu tidak perlu bingung mencari cara lain untuk meluruskannya.
Supaya kejadian serupa tidak berulang, ada beberapa kebiasaan yang bisa kamu pakai:
- Cek masa pajak sebelum menekan tombol terbitkan.
- Cocokkan nominal dengan hitungan atau isi SPT.
- Pastikan jenis pajaknya sudah benar.
- Hindari menerbitkan kode saat mepet jatuh tempo.
Contohnya, kamu menerbitkan kode di awal bulan, lalu sadar ada salah angka beberapa hari kemudian. Selama belum dibayar dan belum lewat 14 hari, kode itu masih bisa dibatalkan. Kalau masa berlakunya sudah habis, kodenya kedaluwarsa dan kamu tinggal membuat yang baru.
Kebiasaan ini terlihat sepele. Meski begitu, dampaknya terasa, terutama bagi pelaku usaha yang rutin bayar pajak tiap bulan. Dengan teliti di awal, kamu menghemat waktu dan tenaga di akhir.
Fitur pembatalan ini juga memberi ruang bagi wajib pajak untuk membetulkan kesalahan sendiri. Dalam urusan pajak, ketelitian memang penting. Namun, wajar kalau sesekali ada salah ketik atau salah pilih. Oleh karena itu, manfaatkan fitur ini selagi syaratnya masih terpenuhi.
Perlu diingat, cara ini hanya untuk kode yang belum dibayar. Jika kamu sudah terlanjur membayar, jalur pembatalan ini tidak bisa dipakai. Dalam kondisi itu, hubungi KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200 untuk menanyakan langkah selanjutnya.
Pada akhirnya, tujuan fitur ini bukan untuk menyulitkan. Wajib pajak jadi punya kendali atas kode yang mereka buat sendiri. Pembayaran yang tepat juga membuat catatan pajak lebih rapi. Jadi, kalau menemukan kode yang keliru, cek dulu statusnya di Coretax. Selama syaratnya terpenuhi, kamu bisa membereskannya sendiri dalam hitungan menit.
FAQ
Apakah salah buat kode billing bisa dibatalkan? Bisa. Kodenya harus belum dibayar dan masih dalam masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kesalahan apa saja yang bisa dibatalkan? Salah masa pajak, salah nominal, dan salah jenis pajak.
Di mana letak tombol batalnya? Di menu Pembayaran, submenu daftar kode yang belum dibayar. Geser tabel ke kanan, lalu klik tombol BATAL berwarna kuning.
Apa yang terjadi pada SPT kurang bayar setelah dibatalkan? Statusnya kembali menjadi konsep. Kamu bisa memperbaiki SPT, lalu membuat kode baru.
Berapa lama menunggu setelah klik BATAL? Sekitar 10 menit.
Bagaimana kalau kodenya sudah terlanjur dibayar? Pembatalan lewat cara ini tidak berlaku. Silakan hubungi KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










