NIK dipakai Orang Lain, Kena Tagihan Pajak Rp137 juta

NIK dipakai Orang Lain, Kena Tagihan Pajak Rp137 juta

Bandung, BBF – Seorang mekanik bengkel motor rumahan di Tangerang tiba-tiba ditagih pajak mobil McLaren sekitar Rp137 juta. Padahal, dia mengaku tidak pernah punya mobil itu. Identitasnya diduga dipakai orang lain, termasuk NIK dan data di KTP-nya. Kasus ini mencuat setelah petugas Samsat Ciledug menelusuri kendaraan mewah yang menunggak pajak. Karena itu, kisahnya jadi pengingat penting bagi kita semua.

Menurut penjelasan Samsat, mobil yang dimaksud adalah McLaren 570S tahun 2019 yang tercatat atas nama sang mekanik. Namun, petugas menemukan kejanggalan saat mendatangi alamatnya. Rumahnya sederhana, dan jalan menuju ke sana sempit sehingga sulit dilewati mobil. Setelah itu, Samsat memblokir data kendaraan tersebut supaya tidak disalahgunakan.

Penyebab namanya tercatat sebagai pemilik belum dipastikan. Samsat menduga ada permainan saat transaksi pembelian, misalnya identitas orang lain dipakai di dokumen kredit. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan. Yang pasti, namanya sudah telanjur tercatat sebagai pemilik di sistem.

Kenapa NIK Dipakai Orang Lain Bisa Berujung ke Tagihan Pajak?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak daerah. Penagihnya Bapenda lewat Samsat, bukan Ditjen Pajak. Tagihannya mengikuti nama pemilik yang tercatat di data kendaraan. Akibatnya, kalau identitasmu dipakai untuk mendaftarkan kendaraan, tagihan bisa datang ke kamu. Apalagi, semakin mahal kendaraannya, semakin besar pula pajaknya.

Perlu dicatat, tagihan pajak kendaraan tidak muncul begitu saja. Biasanya, tagihan keluar karena pajak tahunan tidak dibayar selama beberapa waktu. Oleh sebab itu, kendaraan yang jarang terlihat di jalan pun bisa menumpuk tunggakan. Pada kasus ini, jumlahnya mencapai ratusan juta karena nilai mobilnya sangat tinggi.

Dampaknya juga tidak berhenti di tagihan. Dalam kasus ini, korban khawatir catatan keuangannya terganggu. Selain itu, dia cemas namanya ikut terdampak pada data bantuan sosial. Kekhawatiran seperti ini wajar, sebab aset bernilai miliaran tiba-tiba tercatat atas namanya.

Hal ini penting karena data diri kini makin sering dipakai. Bagi orang pribadi, NIK bahkan berfungsi sebagai NPWP. Jadi, menjaga data diri sama dengan menjaga urusan pajak kamu sendiri.

Langkah Kalau NIK Kamu Dipakai Orang Lain

Kalau kamu menerima tagihan untuk kendaraan yang tidak pernah kamu miliki, jangan panik. Lakukan langkah berikut:

  1. Pastikan dulu kendaraan dan nomor polisinya. Jangan langsung membayar tagihan yang tidak kamu kenal.
  2. Datangi Samsat atau Bapenda setempat. Minta penelusuran asal pendaftaran kendaraan itu.
  3. Siapkan bukti, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat pernyataan bahwa kamu tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.
  4. Minta data kepemilikan atas namamu diblokir dan dikoreksi.
  5. Lapor ke polisi atas dugaan penyalahgunaan identitas atau pemalsuan dokumen.
  6. Simpan semua tanda terima laporan dan surat dari instansi.

Dalam kasus di Tangerang, Samsat sendiri menyebut akan menelusuri alur pendaftaran awal, memeriksa dokumen kredit, dan menguji tanda tangan di berkas transaksi. Jika terbukti ada pemalsuan, perkaranya bisa dibawa ke ranah pidana. Di sisi lain, Samsat tetap akan mengejar pemilik sebenarnya yang menguasai mobil itu.

Selain mengurus tagihan, cek juga riwayat kreditmu lewat layanan SLIK OJK. Dengan begitu, kamu bisa memastikan tidak ada pinjaman atau cicilan yang muncul tanpa sepengetahuanmu.

Hak Kamu dan Cara Menjaga Data Diri

Kamu punya hak untuk meminta kejelasan sebelum membayar tagihan yang bukan milikmu. Lagi pula, hukum juga berpihak pada korban. Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, orang yang memakai data pribadi milik orang lain tanpa hak bisa dipidana. Ancamannya pada Pasal 67 ayat (3) adalah penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, pemalsuan data pribadi diatur di Pasal 68 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Supaya tidak jadi korban, biasakan hal-hal sederhana ini:

  • Jangan meminjamkan KTP untuk urusan kendaraan atau kredit orang lain.
  • Beri keterangan tujuan di fotokopi atau foto KTP, misalnya “khusus untuk keperluan A”.
  • Hindari mengirim foto KTP lewat chat ke orang yang tidak jelas.
  • Cek tagihan pajak kendaraan dan data kepemilikan secara berkala.
  • Simpan dokumen asli di tempat aman.

Kebiasaan ini terlihat sepele. Meski begitu, dampaknya besar bila data kamu jatuh ke tangan yang salah.

Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan bahwa wajib pajak berhak tidak menanggung beban yang bukan miliknya. Namun, hak itu perlu diperjuangkan dengan bukti dan laporan yang rapi. Jadi, kalau menemukan tagihan yang janggal, segera tindak lanjuti tanpa menunda.

FAQ

Apa yang harus dilakukan kalau NIK dipakai orang lain? Datangi Samsat atau Bapenda untuk minta penelusuran dan pemblokiran data, lalu lapor ke polisi. Siapkan KTP, kartu keluarga, dan surat pernyataan.

Apakah tagihan itu pajak dari Ditjen Pajak? Bukan. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak daerah yang ditagih Bapenda lewat Samsat.

Apakah pencatutan identitas di kasus Tangerang sudah terbukti? Belum. Samsat masih menelusuri penyebabnya, dan dugaan penyalahgunaan data masih diperiksa.

Apa hukuman bagi orang yang memakai data pribadi orang lain? Menurut Pasal 67 ayat (3) UU Pelindungan Data Pribadi, ancamannya penjara paling lama 5 tahun. Untuk pemalsuan data, Pasal 68 mengatur penjara paling lama 6 tahun.

Bagaimana cara mengecek riwayat kredit saya? Lewat layanan SLIK OJK. Dari sana kamu bisa melihat apakah ada pinjaman atas namamu yang tidak kamu kenal.

Kenapa pajaknya bisa sampai ratusan juta? Karena kendaraannya mewah. Semakin mahal kendaraan, semakin besar pajak yang ditagih.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1956

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *