Bandung, BBF – Omzet usaha Rp300 juta, tetapi data pihak ketiga mencatat transaksi Rp620 juta. Selisih Rp320 juta inilah yang sering memicu wajib pajak menerima SP2DK dari KPP. Meski terlihat menakutkan, surat tersebut hanya meminta penjelasan, dan wajib pajak berhak membuktikan angkanya sendiri.
Agar jelas, berikut simulasi hitungannya dan langkah yang bisa diambil.
Kenapa SP2DK Bisa Muncul Saat Omzet Berbeda dengan Data Pihak Ketiga?
Data pihak ketiga berasal dari transaksi yang dilaporkan lembaga lain, misalnya bank, marketplace, atau platform pembayaran. Data tersebut mencatat uang yang masuk, bukan jenis uangnya. Akibatnya, setoran modal, pinjaman, atau pindah rekening sendiri ikut terbaca sebagai transaksi.
Karena itu, selisih angka belum tentu berarti omzet disembunyikan. Sistem hanya melihat ada perbedaan, lalu KPP meminta penjelasan. Dengan kata lain, surat itu adalah undangan untuk mencocokkan data, bukan tagihan pajak.
Supaya terlihat dampaknya, mari bandingkan tiga cara menghitung.
Cara 1: seluruh Rp620 juta dianggap omzet final. Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta tidak kena PPh. Jadi, yang dikenai hanya selisih di atas batas itu, yaitu Rp120 juta. Pajaknya 0,5% x Rp120 juta, yakni Rp600.000.
Cara 2: Rp620 juta dianggap penghasilan neto. Dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajak menjadi Rp566 juta. Lalu, tarif progresif dipakai:
- 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
- 15% x Rp190 juta = Rp28,5 juta
- 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
- 30% x Rp66 juta = Rp19,8 juta
Totalnya Rp113,8 juta, belum termasuk sanksi. Selisihnya sangat jauh dari cara pertama. Itulah alasan wajib pajak perlu meluruskan data sejak awal.
Cara 3: hitungan yang seharusnya. Omzet riil hanya Rp300 juta. Angka itu di bawah Rp500 juta, sehingga PPh final wajib pajak orang pribadi adalah Rp0. Adapun selisih Rp320 juta bukan omzet. Namun, wajib pajak harus bisa membuktikannya.
Contoh selisih yang bukan omzet antara lain:
- setoran modal dari pemilik,
- pinjaman dari bank atau pihak lain,
- pengembalian dana pelanggan,
- perpindahan uang antar rekening milik sendiri.
Hak Wajib Pajak Menanggapi SP2DK dan Batas Waktunya
Wajib pajak punya waktu 14 hari untuk menanggapi. Hitungannya dimulai dari tanggal surat diterbitkan atau diterima, mana yang lebih dulu terjadi. Selain itu, waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 7 hari.
Perpanjangan tidak otomatis. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan tertulis ke KPP yang menerbitkan surat. Lalu, KPP harus menerimanya sebelum masa tanggapan awal habis. Jadi, jangan menunggu hari terakhir untuk mengirim.
Selanjutnya, tanggapan bisa berupa penjelasan, pemenuhan kewajiban pajak, atau keduanya. Wajib pajak yang yakin angkanya benar cukup menjelaskan dan melampirkan bukti. Sebaliknya, kalau memang ada yang kurang, wajib pajak bisa membetulkan laporannya.
Dasar aturannya adalah PMK 111/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, fasilitas omzet Rp500 juta berasal dari Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Ketentuan ini tidak berubah setelah PP 20/2026 terbit. Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi, dan omzetnya dihitung kumulatif sejak awal tahun pajak.
Di samping itu, tarif PPh final 0,5% kini tidak lagi dibatasi jangka waktunya selama syarat terpenuhi. Batas omzetnya Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, pelaku usaha kecil punya kepastian yang lebih baik dalam merencanakan pajaknya.
Berikut langkah praktis untuk menyiapkan tanggapan:
- Kumpulkan rekening koran dan laporan penjualan dalam periode yang dipertanyakan.
- Cocokkan setiap transaksi dengan data dari surat KPP.
- Tandai transaksi yang bukan omzet, lalu siapkan buktinya.
- Buat tabel rekonsiliasi yang menunjukkan omzet Rp300 juta dan penjelasan selisih Rp320 juta.
- Kirim tanggapan tertulis sebelum batas waktu, dan simpan tanda terimanya.
Bukti yang rapi sangat membantu. Contohnya akta atau catatan setoran modal, perjanjian pinjaman, bukti retur dana pelanggan, dan mutasi antar rekening sendiri. Karena itu, pembukuan sederhana pun sebaiknya dijaga sejak awal tahun.
Perlu diingat juga bahwa wajib pajak berhak meminta penjelasan atas dasar data yang dipakai. Jika angka KPP belum cocok dengan catatan usaha, wajib pajak boleh menyampaikan pandangan sendiri. Proses ini adalah ruang dialog, sehingga sikap tenang dan dokumen yang lengkap jauh lebih berguna daripada panik.
Pada akhirnya, selisih data tidak otomatis berarti kurang bayar. Wajib pajak yang mencatat transaksi dengan tertib bisa menunjukkan mana yang omzet dan mana yang bukan. Dengan begitu, pajak yang dibayar sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.
FAQ
Apakah SP2DK sama dengan tagihan pajak? Bukan. SP2DK adalah surat yang meminta penjelasan atas data yang belum cocok. Tagihan baru muncul jika ada ketetapan pajak setelah proses pemeriksaan.
Berapa lama waktu menanggapinya? 14 hari, dan bisa diperpanjang paling lama 7 hari lewat pemberitahuan tertulis. KPP harus menerima pemberitahuan itu sebelum batas awal habis.
Apakah semua uang masuk rekening dihitung omzet? Tidak. Setoran modal, pinjaman, pengembalian dana pelanggan, dan pindah rekening sendiri bukan omzet. Meski begitu, wajib pajak harus membuktikannya.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap kena pajak? Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh final. Karena itu, omzet Rp300 juta menghasilkan pajak Rp0.
Apakah fasilitas ini berlaku untuk PT? Tidak. Fasilitas omzet Rp500 juta ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










