Bandung, BBF – Saat SPT Tahunan disusun, tidak sedikit wajib pajak yang kaget karena muncul pajak kurang bayar. Dalam kondisi tertentu, Angsuran PPh Pasal 29 bisa menjadi solusi legal bagi wajib pajak yang sedang kesulitan arus kas, tanpa harus langsung melunasi sekaligus.
PPh Pasal 29 sendiri adalah Pajak Penghasilan yang masih kurang dibayar dan tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Idealnya, pajak ini dilunasi sebelum SPT disampaikan. Namun, undang-undang memberikan ruang keringanan melalui mekanisme pengangsuran.
Secara hukum, hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengabulkan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Daftar isi
ToggleSiapa yang Bisa Mengajukan Angsuran PPh Pasal 29?
Ketentuan teknis terbaru terkait Angsuran PPh Pasal 29 diatur dalam PMK 81/2024. Aturan ini menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak bisa otomatis mengajukan angsuran.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang:
mengalami kesulitan likuiditas; atau
berada dalam kondisi di luar kendalinya (force majeure), sehingga tidak mampu membayar pajak tepat waktu.
Artinya, angsuran bukan fasilitas umum, tetapi keringanan bersyarat yang harus dibuktikan.
Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi
Dalam PMK 81/2024, syarat pengajuan Angsuran PPh Pasal 29 diperjelas dan diperketat dibanding aturan lama.
Beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan antara lain:
Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT disampaikan
Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir, jika sudah menjadi kewajibannya
Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir, jika terdaftar sebagai PKP
Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian administrasi dan memberikan keputusan maksimal 3 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan.
Boleh Mengangsur, Tapi Tetap Ada Bunga
Hal penting yang sering luput dipahami: Angsuran PPh Pasal 29 bukan pembebasan sanksi.
Jika permohonan disetujui, wajib pajak tetap dikenai sanksi bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pelunasan angsuran.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar dan akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) pada setiap periode angsuran. Besaran bunganya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
Jadi, meskipun membantu likuiditas, pengangsuran tetap memiliki konsekuensi biaya.
Pengajuan Angsuran PPh Pasal 29 Kini Bisa Lewat Coretax
Seiring implementasi sistem Coretax, pengajuan Angsuran PPh Pasal 29 kini dapat dilakukan secara digital.
Permohonan diajukan melalui:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi → Subkategori AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29.
Ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya diatur dalam PMK 242/2014, yang kini sudah resmi dicabut dan digantikan PMK 81/2024.
Solusi Legal, Tapi Harus Dihitung Matang
Mengajukan Angsuran PPh Pasal 29 adalah solusi yang sah ketika wajib pajak menghadapi tekanan keuangan. Namun, fasilitas ini bukan jalan pintas bebas risiko.
Sebelum mengajukan, pastikan:
syarat administrasi terpenuhi,
arus kas benar-benar dihitung realistis, dan
konsekuensi bunga sudah dipertimbangkan.
Dengan perencanaan yang tepat, pengangsuran bisa membantu menjaga bisnis tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










