Apa Kewenangan Seorang Kuasa Wajib Pajak

Apa Kewenangan Seorang Kuasa Wajib Pajak

Bandung, BBF – Setiap wajib pajak berhak menunjuk pihak lain untuk mewakilinya, namun Kewenangan Kuasa Wajib Pajak yang diberikan tidak bersifat bebas dan tidak berlaku untuk seluruh urusan perpajakan. Batasan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur mengenai kuasa di bidang perpajakan.

Aturan ini menggantikan regulasi lama, yaitu PMK 229/PMK.03/2014, dengan sejumlah penyempurnaan terkait syarat kompetensi, ruang lingkup, hingga mekanisme pemberian kuasa secara elektronik. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang kuasa wajib pajak.

Ruang Lingkup Kewenangan Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan PMK 44/2026

Seorang kuasa hanya dapat bertindak sesuai dengan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang secara spesifik tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Ketentuan ini berbeda dari praktik lama yang sering kali hanya mencantumkan pernyataan umum bahwa kuasa diberi wewenang mengurus seluruh urusan perpajakan.

Beberapa hal penting terkait ruang lingkup kewenangan ini meliputi:

  • Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan secara rinci tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada kuasa, misalnya menghadap dan melakukan pembahasan dengan otoritas pajak.
  • Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
  • Kuasa tidak dapat melimpahkan kewenangan yang diterimanya kepada orang lain.
  • Kewenangan kuasa berakhir sejak masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, dan tindakan perpajakan yang dilakukan setelahnya berpotensi tidak memiliki dasar hukum.

Dengan ketentuan tersebut, kuasa hanya dapat melakukan tindakan yang benar-benar tercantum dalam surat kuasa, tidak lebih dan tidak kurang.

Kewenangan Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan Status yang Ditunjuk

PMK 44/2026 membagi pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa menjadi tiga kelompok, yaitu konsultan pajak, pihak lain di luar konsultan pajak dan anggota keluarga, serta anggota keluarga wajib pajak seperti suami, istri, atau kerabat sedarah dan semenda sampai derajat kedua.

Konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan. Berbeda dari dua kategori tersebut, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu, namun tetap harus membuktikan hubungan keluarga melalui dokumen pendukung.

Cara Pemberian Kewenangan melalui Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dokumen ini paling sedikit harus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status kuasa yang ditunjuk, ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.

Untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak juga harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak. Persetujuan ini menjadi dasar bagi kuasa untuk mengakses layanan elektronik DJP sesuai ruang lingkup yang telah disepakati.

Batasan dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Kuasa

Meski telah diberi kewenangan, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas seluruh hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab hukum kepada penerima kuasa, sehingga apabila terjadi kesalahan administrasi atau pelaporan, tanggung jawab tetap berada pada wajib pajak.

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa juga wajib mematuhi sejumlah ketentuan berikut:

  • Menjaga integritas dan profesionalisme selama menjalankan kuasa.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diwakilinya.
  • Bertindak sesuai dengan ruang lingkup izin atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.
  • Tidak menyesatkan wajib pajak, menolak memberikan dokumen saat pemeriksaan, atau menghambat akses pemeriksa pajak.

Kuasa yang melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tindak pidana perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembekuan maupun pencabutan izin.

FAQ Seputar Kuasa Wajib Pajak dan Batasan Kewenangannya

1. Apa yang dimaksud dengan Kewenangan Kuasa Wajib Pajak? Kewenangan ini adalah hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus, dan hanya berlaku sesuai ruang lingkup yang tercantum di dalamnya.

2. Apakah kuasa bisa mengurus seluruh urusan perpajakan wajib pajak? Tidak. Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara spesifik hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, bukan pernyataan umum untuk seluruh urusan perpajakan.

3. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak? Pihak yang dapat ditunjuk meliputi konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dan anggota keluarga sesuai ketentuan hubungan yang diatur PMK 44/2026.

4. Apakah Surat Kuasa Khusus bisa dibuat secara elektronik? Bisa. Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, maupun dalam bentuk kertas yang disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.

5. Apakah tanggung jawab pajak beralih sepenuhnya kepada kuasa? Tidak. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas seluruh hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, meskipun sudah diwakili oleh kuasa.

6. Apa yang terjadi jika masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis? Kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak sejak masa berlaku surat kuasa berakhir.

7. Apa dasar hukum pengaturan kewenangan kuasa wajib pajak saat ini? Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1711

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *