Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seorang Kuasa Pajak alihkan tugas kepada orang lain merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan setelah ditunjuk melalui surat kuasa khusus. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono menerangkan bahwa seorang kuasa hanya dapat melaksanakan kegiatan yang dikuasakan wajib pajak sesuai dengan yang dimuat dalam surat kuasa khusus. Berikut penjelasan selengkapnya.
Aturan Kuasa Pajak Alihkan Tugas kepada Pihak Lain
Eddy menjelaskan bahwa kuasa yang sudah ditunjuk oleh wajib pajak tidak boleh lagi mengalihkan kewenangannya ke pihak lain. Penunjukan kuasa bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan begitu saja.
“Kuasa yang sudah ditunjuk oleh wajib pajak itu tidak boleh lagi mengalihkan ke pihak lain lho ya. Jangan seenaknya sendiri istilahnya,” katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8/2026).
Beberapa ketentuan penting terkait batasan ini meliputi:
- Kuasa hanya dapat menjalankan kegiatan yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
- Kuasa tidak boleh melimpahkan tugasnya kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi.
- Penunjukan kuasa bersifat personal sesuai nama yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
- Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berdampak pada keabsahan tindakan kuasa di hadapan otoritas pajak.
Batasan Kuasa Pajak Alihkan Tugas untuk Pekerjaan Ringan
Meski demikian, Eddy menjelaskan ada pengecualian tertentu. Apabila kuasa membutuhkan tambahan orang untuk melakukan pekerjaan ringan, seperti menerima ataupun mengirim dokumen kepada otoritas pajak, kuasa tersebut berhak meminta tolong kepada pegawainya untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Namun, pegawai yang membantu tersebut tidak berhak memberikan jawaban maupun penjelasan ketika ditanya oleh pegawai DJP.
“Tapi orang itu tidak boleh memberikan penjelasan [kepada fiskus]. Boleh kalau hanya menerima dan menyampaikan dokumen, tidak boleh menjawab. Misal ditanya, ini kenapa wajib pajak kok punya aset tapi belum dilaporkan dalam SPT-nya, itu boleh tidak dijawab oleh karyawan tadi,” tuturnya.
Dasar Hukum Surat Kuasa Khusus dalam PMK 44/2026
Berdasarkan PMK 44/2026, suatu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus tersebut.
Ketentuan dalam beleid ini mencakup:
- Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
- Kuasa hanya berwenang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat kuasa.
- Pelaksanaan kuasa di luar cakupan surat kuasa khusus tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kewajiban Integritas dan Kerahasiaan Data bagi Kuasa Wajib Pajak
Eddy mengingatkan bahwa seorang kuasa wajib menjalankan serangkaian kewajiban yang dimuat dalam surat kuasa khusus. Kuasa wajib pajak juga diminta menjunjung integritas dalam bekerja, tidak melakukan fraud, serta selalu menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang diwakilinya.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi berupa pembekuan izin, bahkan pencabutan izin kuasa. Eddy juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.
“Bayangkan kalau kuasa wajib pajak orangnya ‘ember’, merasa diberi kuasa, pas punya data dia cerita kemana-mana, ke saudara dan tetangganya, itu enggak boleh,” ujarnya.
Beberapa kewajiban utama kuasa wajib pajak antara lain:
- Menjalankan kewajiban sesuai dengan yang dimuat dalam surat kuasa khusus.
- Menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan fraud.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diwakilinya.
- Menerima konsekuensi berupa pembekuan atau pencabutan izin apabila melanggar ketentuan.
FAQ Seputar Ketentuan Kuasa Wajib Pajak
1. Apa maksud dari larangan Kuasa Pajak alihkan tugas ke orang lain? Larangan ini berarti seseorang yang sudah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak melalui surat kuasa khusus tidak boleh melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
2. Apakah kuasa boleh dibantu orang lain dalam menjalankan tugasnya? Boleh, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan seperti menerima atau mengirim dokumen. Pihak yang membantu tersebut tidak berhak memberikan jawaban atau penjelasan kepada fiskus.
3. Berapa jumlah orang yang bisa ditunjuk dalam satu surat kuasa khusus? Berdasarkan PMK 44/2026, satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
4. Apa saja kewenangan yang dimiliki seorang kuasa wajib pajak? Kuasa hanya berwenang melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
5. Apa konsekuensi jika kuasa melanggar ketentuan yang berlaku? Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berupa pembekuan izin, bahkan pencabutan izin kuasa.
6. Mengapa kerahasiaan data menjadi hal penting bagi kuasa wajib pajak? Karena kuasa memiliki akses terhadap data wajib pajak yang diwakilinya, sehingga kebocoran informasi dapat merugikan wajib pajak dan melanggar kewajiban integritas kuasa.
7. Apa dasar hukum ketentuan surat kuasa khusus ini? Ketentuan ini merujuk pada PMK 44/2026 yang mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui surat kuasa khusus.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










