Bandung, BBF – Tidak semua pajak yang dipotong bisa dikreditkan. Hanya pajak yang bersifat tidak final yang dapat mengurangi pajak terutang dalam SPT Tahunan, sementara pajak yang dipotong dengan skema final tidak bisa dikreditkan karena kewajiban pajaknya sudah selesai pada saat pemotongan terjadi.
Perbedaan ini sering membuat wajib pajak keliru saat mengisi SPT Tahunan, karena bukti potong yang diterima terlihat sama bentuknya, padahal perlakuan pajaknya berbeda tergantung jenis penghasilan dan skema pemotongan yang digunakan pemotong pajak.
Jenis Pajak yang dipotong dan Statusnya sebagai Kredit Pajak
Pajak yang dipotong pihak ketiga terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu pajak tidak final yang bisa dikreditkan dan pajak final yang tidak bisa dikreditkan. Berikut rincian jenis pemotongan yang umum ditemui wajib pajak orang pribadi maupun badan.
PPh 21 atas Gaji Karyawan
PPh 21 yang dipotong pemberi kerja dari gaji karyawan bersifat tidak final dan otomatis menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan orang pribadi. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterima setiap awal tahun berfungsi sebagai dasar pengurang pajak terutang, sehingga karyawan tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
PPh 22 dan PPh 23 atas Transaksi Usaha
PPh 22 yang dipungut saat impor atau transaksi dengan bendahara pemerintah, serta PPh 23 atas jasa, sewa, dan royalti, keduanya bersifat tidak final. Selama wajib pajak menggunakan skema PPh normal Pasal 17, jumlah yang dipotong ini dapat dikreditkan penuh terhadap pajak terutang tahunan.
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Berbeda dengan dua jenis di atas, pajak yang dipotong dalam skema PPh final Pasal 4 ayat 2, seperti pajak sewa tanah dan bangunan, pajak atas pengalihan hak tanah, atau PPh final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022, tidak bisa dikreditkan. Pajak ini sudah dianggap final dan tidak lagi masuk dalam perhitungan pajak terutang di SPT Tahunan.
Cara Membedakan Bukti Potong Final dan Tidak Final
Wajib pajak bisa mengenali status pemotongan langsung dari kode jenis bukti potong yang tertera di dokumen. Bukti potong dengan kode yang mengarah pada Pasal 4 ayat 2 menandakan sifatnya final, sedangkan kode yang mengacu pada Pasal 21, 22, atau 23 biasanya bersifat tidak final dan bisa dikreditkan.
Cara paling akurat untuk memastikan status ini adalah mengecek langsung melalui sistem Coretax pada menu Prepopulated Data. Sistem akan menampilkan kategori bukti potong sesuai jenis pajaknya, sehingga wajib pajak tidak perlu menebak dari kode saja.
Risiko Salah Mengkreditkan Pajak yang dipotong
Kesalahan yang sering terjadi adalah wajib pajak memasukkan bukti potong final ke dalam perhitungan kredit pajak di SPT Tahunan. Kesalahan ini bisa terdeteksi sistem Coretax saat validasi, dan berpotensi menyebabkan SPT dianggap tidak sesuai sehingga wajib pajak diminta melakukan pembetulan.
Sebaliknya, ada juga yang tidak mengkreditkan bukti potong tidak final karena mengira semua potongan pajak bersifat final. Akibatnya, wajib pajak membayar pajak lebih besar dari seharusnya karena tidak memanfaatkan hak kreditnya secara maksimal.
Memahami perbedaan status pajak yang dipotong, baik final maupun tidak final, menjadi dasar penting sebelum mengisi SPT Tahunan agar perhitungan pajak terutang akurat dan wajib pajak tidak kehilangan hak kredit yang seharusnya bisa digunakan.
FAQ
1. Apakah semua pajak yang dipotong pihak lain bisa dikreditkan?
Tidak. Hanya pajak yang dipotong dengan skema tidak final, seperti PPh 21, PPh 22, dan PPh 23, yang bisa dikreditkan. Pajak final seperti PPh Pasal 4 ayat 2 tidak dapat dikreditkan.
2. Bagaimana cara mengetahui suatu bukti potong bersifat final atau tidak?
Wajib pajak dapat melihat kode jenis pajak pada bukti potong atau mengecek langsung melalui menu Prepopulated Data di Coretax untuk memastikan status pemotongannya.
3. Apakah PPh final UMKM 0,5% bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan?
Tidak bisa. PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut, sehingga tidak masuk dalam perhitungan kredit pajak.
4. Apa yang terjadi jika bukti potong final salah dimasukkan sebagai kredit pajak?
Sistem Coretax dapat mendeteksi ketidaksesuaian ini saat validasi SPT, dan wajib pajak biasanya diminta melakukan pembetulan agar laporan pajak sesuai ketentuan.
5. Apakah PPh 21 karyawan otomatis menjadi kredit pajak?
Ya. PPh 21 yang dipotong pemberi kerja bersifat tidak final dan otomatis menjadi kredit pajak berdasarkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterima karyawan.
6. Di mana wajib pajak bisa memastikan status kredit pajak sebelum lapor SPT Tahunan?
Status kredit pajak dapat dipastikan melalui menu Prepopulated Data pada akun Coretax, yang menampilkan seluruh bukti potong berdasarkan jenis dan sifat pemotongannya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










