Pajak yang Sudah dipungut bisa dikreditkan?

Pajak yang Sudah dipungut bisa dikreditkan?

Bandung, BBF – Pajak yang sudah dipungut oleh pihak ketiga, baik berupa PPh 22, PPh 23, maupun PPN, pada dasarnya bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak terutang wajib pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 UU PPh, dengan syarat wajib pajak memiliki bukti potong yang sah dan transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh final.

Banyak wajib pajak mengira begitu pajak dipotong pihak lain, urusan mereka selesai. Padahal justru di titik itulah peran aktif wajib pajak dimulai, karena kredit pajak tidak masuk secara otomatis tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Mengapa Pajak yang Sudah dipungut Bisa Dikreditkan

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip pembayaran pajak secara berjalan (pay as you earn) melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga. Ketika pembeli, bendahara pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk memungut pajak dari transaksi wajib pajak, jumlah tersebut sebenarnya adalah pembayaran di muka atas pajak penghasilan yang akan terutang dalam SPT Tahunan.

Jumlah yang dipotong tadi bukan biaya yang hangus, melainkan uang muka pajak yang mengurangi jumlah yang harus dibayar saat pelaporan tahunan. Kondisi ini berbeda untuk objek pajak final seperti PPh final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Pajak final tidak bisa dikreditkan karena sifatnya sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut, terlepas dari berapa pun laba yang diperoleh.

Syarat Agar Pajak yang Sudah dipungut Sah Dikreditkan

Tidak semua bukti potong otomatis bisa dikreditkan begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

  • Bukti potong harus tercantum dan sinkron dengan data di sistem Coretax atau e-Bupot
  • Nomor Pokok Wajib Pajak pada bukti potong harus sesuai dengan NPWP wajib pajak yang melapor
  • Transaksi yang menjadi dasar pemotongan bukan termasuk kategori penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Bukti potong dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak yang sama dengan masa pemotongan

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, misalnya bukti potong tidak sinkron di Coretax, kredit pajak berisiko ditolak sistem saat pelaporan SPT Tahunan.

Cara Mengecek Status Pajak yang Sudah dipungut di Coretax

Sejak sistem Coretax diberlakukan penuh, wajib pajak bisa memverifikasi status bukti potong secara real time melalui menu Prepopulated Data. Setiap bukti potong yang diterbitkan pemotong akan otomatis muncul di akun wajib pajak yang dipotong, sehingga saat pengisian SPT Tahunan, data kredit pajak sudah terisi otomatis dan tinggal dicocokkan.

Langkah pengecekan yang bisa dilakukan:

  1. Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi
  2. Buka menu Prepopulated Data pada dashboard utama
  3. Pilih kategori bukti potong PPh 22, PPh 23, atau PPN sesuai jenis transaksi
  4. Cocokkan nominal dan nomor bukti potong dengan dokumen fisik yang diterima dari pemotong

Jika ada selisih atau bukti potong yang belum muncul, wajib pajak sebaiknya segera menghubungi pihak pemotong agar segera memperbaiki pelaporannya, sebab keterlambatan pelaporan pemotong bisa membuat kredit pajak tertunda pada periode berjalan.

Konsekuensi Jika Pajak yang Sudah dipungut Tidak Dilaporkan

Wajib pajak yang tidak melaporkan bukti potong dalam SPT Tahunan kehilangan hak untuk mengkreditkan pajak tersebut pada tahun berjalan. Meski demikian, ada mekanisme pembetulan SPT yang bisa dilakukan sesuai ketentuan dalam UU KUP, selama belum ada pemeriksaan yang berjalan atas tahun pajak bersangkutan. Karena itu, mengarsipkan setiap bukti potong dan mengecek keberadaannya di Coretax menjadi kebiasaan yang sebaiknya dilakukan setiap bulan, bukan hanya menjelang batas waktu pelaporan tahunan.

Memahami cara kerja pajak yang sudah dipungut membantu wajib pajak menghindari dua kesalahan sekaligus, membayar pajak dua kali karena tidak mengkreditkan bukti potong yang sah, atau kehilangan hak kredit karena kelalaian administratif yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

FAQ

1. Apa itu pajak yang sudah dipungut?
Pajak yang sudah dipungut adalah pajak penghasilan yang dipotong pihak ketiga dari suatu transaksi, seperti PPh 22 atau PPh 23, yang berfungsi sebagai pembayaran di muka atas kewajiban pajak wajib pajak.

2. Apakah semua pajak yang dipotong bisa dikreditkan?
Tidak. Hanya pajak yang bersifat tidak final yang bisa dikreditkan. Pajak final seperti PPh final UMKM tidak dapat dikreditkan karena sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut.

3. Bagaimana cara mengetahui bukti potong sudah tercatat di sistem pajak?
Wajib pajak bisa mengecek melalui menu Prepopulated Data di akun Coretax untuk melihat apakah bukti potong sudah terekam dan siap digunakan sebagai kredit pajak.

4. Apa yang terjadi jika bukti potong tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Wajib pajak kehilangan hak kredit pajak untuk tahun tersebut, namun masih bisa melakukan pembetulan SPT selama belum ada pemeriksaan pajak yang sedang berjalan.

5. Apakah PPN yang dipungut bendahara pemerintah juga bisa dikreditkan?
PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak, sepanjang faktur pajaknya sah dan memenuhi ketentuan pengkreditan yang berlaku.

6. Ke mana harus melapor jika bukti potong tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya?
Wajib pajak sebaiknya menghubungi pihak pemotong terlebih dahulu untuk melakukan koreksi, karena kesalahan data bukti potong berasal dari sistem pelaporan pemotong, bukan dari pihak yang dipotong.

7. Apakah ada batas waktu untuk mengkreditkan pajak yang sudah dipungut?
Kredit pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak yang sama dengan masa pemotongan, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh bukti potong terkumpul sebelum batas waktu pelaporan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *