Aset Sitaan Dibagi 3 Kelompok, Apa Saja?

Aset Sitaan Dibagi 3 Kelompok, Apa Saja?

Bandung, BBF – DJP resmi mengatur pengelompokan aset sitaan lewat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026, yang membagi benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud ke dalam tiga kategori besar. Aturan ini terbit agar penyimpanan, pengamanan, dan perawatan aset yang disita dalam proses perpajakan bisa dilakukan lebih tertib sesuai jenis dan karakteristik masing-masing barang.

Pengelompokan ini bukan sekadar administrasi, melainkan dasar untuk menentukan cara penyimpanan dan pengawasan yang paling sesuai. Sebab, barang berukuran besar seperti tanah tentu tidak bisa diperlakukan sama dengan barang kecil seperti perhiasan atau dokumen berharga.

Tiga Kelompok Aset Sitaan Menurut SE-10/PJ/2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, aset sitaan dipilah menjadi tiga kelompok utama sesuai jenis, sifat, jumlah, dan ukurannya, dengan tujuan agar proses penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatannya berjalan efektif dan efisien.

Kelompok Pertama: Barang Tidak Bergerak

Kelompok ini mencakup tanah dan bangunan. Untuk jenis aset ini, yang disimpan bukan fisik barangnya, melainkan dokumen kepemilikannya, seperti sertifikat tanah, surat hak milik, dan izin mendirikan bangunan.

Kelompok Kedua: Barang Bergerak

Kelompok kedua mencakup kendaraan bermotor, uang dan setara kas, perhiasan, elektronik, surat berharga serta instrumen keuangan lain, sampai buku, catatan, atau dokumen. Penyimpanan barang bergerak memperhatikan keamanan lokasi, pembatasan akses masuk, dan pemantauan CCTV, disesuaikan dengan karakteristik tiap jenis barang.

Kelompok Ketiga: Aset Berwujud Lainnya

Kelompok terakhir menampung barang sitaan di luar dua kategori sebelumnya, sehingga seluruh objek yang disita tetap punya tempat pengelompokan yang jelas meski bentuknya beragam.

Cara Merawat Barang dan Benda yang Disita

Selain diklasifikasikan, benda dan barang yang disita juga wajib dirawat agar kondisinya tetap sesuai saat pertama kali disita. Untuk tanah dan bangunan, pengelola aset perlu berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga dan mengawasi kondisi fisik di sekitar lokasi, termasuk memastikan kebersihannya tetap terjaga.

Untuk kendaraan bermotor, perawatan meliputi pengecekan kondisi fisik agar tidak ada penurunan kualitas atau kuantitas, pembersihan rutin, pemanasan mesin untuk memastikan tiap komponen berfungsi, serta uji jalan untuk mengecek kondisi normal kendaraan.

Ketentuan dalam SE-10/PJ/2026 ini ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut, sehingga seluruh pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, maupun dokumen pinjaman untuk kepentingan perpajakan kini mengacu pada aturan ini.

Pertanyaan Seputar Klasifikasi Aset Sitaan

Ada berapa kelompok aset sitaan menurut SE-10/PJ/2026? Ada tiga kelompok, yaitu barang tidak bergerak, barang bergerak, dan aset berwujud lainnya.

Apa saja yang termasuk barang tidak bergerak dalam pengelompokan ini? Tanah dan bangunan, dengan penyimpanan difokuskan pada dokumen kepemilikan seperti sertifikat, surat hak milik, dan izin mendirikan bangunan.

Apa saja contoh barang bergerak yang disita DJP? Kendaraan bermotor, uang dan setara kas, perhiasan, elektronik, surat berharga dan instrumen keuangan lain, serta buku, catatan, atau dokumen.

Kenapa benda dan barang yang disita perlu dikelompokkan? Agar penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatannya bisa dilakukan lebih efektif dan efisien sesuai kesamaan jenis, sifat, jumlah, dan ukuran barang.

Sejak kapan SE-10/PJ/2026 berlaku? Sejak ditetapkan pada 3 Agustus 2026.

Bagaimana cara merawat kendaraan yang berstatus barang sitaan? Dengan mengecek kondisi fisik, membersihkan secara rutin, memanaskan mesin untuk memastikan komponen berfungsi, dan melakukan uji jalan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1827

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *