Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max, Berapa Besarnya?

Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max, Berapa Besarnya?

Bandung, BBF – Apple resmi memperkenalkan generasi terbaru iPhone pada September 2026, terdiri dari iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo yang menjadi model lipat pertama Apple. Bagi calon pembeli di Indonesia yang tergoda membeli lebih awal dari luar negeri, pajak iPhone yang timbul saat perangkat dibawa masuk ke Tanah Air tidak boleh luput dari perhitungan, sebab harga di negara asal bukan satu-satunya biaya yang harus disiapkan.

Selain harga beli, perangkat yang dibawa sebagai bawaan pribadi penumpang tetap dikenai kewajiban kepabeanan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ditambah lagi, iPhone yang dibeli dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya lebih dulu agar bisa dipakai di jaringan seluler dalam negeri. Artikel ini merangkum spesifikasi singkat ketiga model baru tersebut, harga resminya di luar negeri, serta cara menghitung pungutan yang perlu disiapkan sebelum membeli.

Spesifikasi Singkat iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max diperkenalkan Apple pada 9 September 2026 waktu Amerika Serikat. Kedua model ini mengusung chip A20 Pro berteknologi 2 nanometer, dipadukan kamera utama 48 MP dengan variable aperture yang memungkinkan pengguna mengatur bukaan lensa sesuai kondisi pemotretan.

Di ajang yang sama, Apple turut memperkenalkan iPhone Duo, perangkat pertama Apple dengan desain layar lipat. iPhone Duo dibekali layar bagian dalam berukuran 7,6 inci dan layar luar 5,4 inci, serta sudah mendukung penggunaan Apple Pencil.

Beberapa poin spesifikasi yang menonjol dari ketiga model ini adalah sebagai berikut.

  • iPhone 18 Pro dan Pro Max sama-sama memakai chip A20 Pro (2 nm)
  • Kamera utama 48 MP dengan variable aperture tersemat pada iPhone 18 Pro dan Pro Max
  • iPhone 18 Pro memiliki layar 6,3 inci, sedangkan Pro Max berukuran 6,9 inci
  • iPhone Duo membawa desain lipat pertama Apple dengan layar utama 7,6 inci
  • iPhone Duo tersedia dalam pilihan kapasitas 256 GB, 512 GB, 1 TB, dan 2 TB

Harga iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo di Luar Negeri

Banderol iPhone berbeda-beda antarnegara karena dipengaruhi pajak lokal, kurs, dan kebijakan harga Apple sendiri. Amerika Serikat dan Malaysia kerap menjadi acuan karena selisih harganya dianggap cukup menarik bagi konsumen Indonesia.

Apple mematok harga awal iPhone 18 Pro di angka US$1.199, iPhone 18 Pro Max mulai US$1.299, dan iPhone Duo mulai US$1.999 untuk kapasitas 256 GB. Rincian harga tiap varian kapasitas dapat dilihat pada tabel berikut.

Model256 GB512 GB1 TB2 TB
iPhone 18 ProUS$1.199 / Rp21,0 jtUS$1.399 / Rp24,5 jtUS$1.599 / Rp28,1 jtUS$1.899 / Rp33,3 jt
iPhone 18 Pro MaxUS$1.299 / Rp22,8 jtUS$1.499 / Rp26,3 jtUS$1.699 / Rp29,8 jtUS$1.999 / Rp35,1 jt
iPhone DuoUS$1.999 / Rp35,1 jtUS$2.199 / Rp38,6 jtUS$2.499 / Rp43,9 jtUS$2.999 / Rp52,6 jt

*Kurs ilustrasi yang dipakai adalah US$1 setara Rp17.552. Nilai rupiah dibulatkan dan bisa berubah mengikuti kurs yang berlaku saat pembelian.

Cara Menghitung Pajak iPhone yang Dibeli di Luar Negeri

Perangkat yang dibawa masuk sebagai barang pribadi penumpang tetap harus melewati pemeriksaan kepabeanan. Ketentuan yang berlaku memberikan pembebasan nilai pabean sampai US$500 per orang. Jika harga barang melampaui batas itu, dasar penghitungan pungutan dihitung dari selisih setelah pembebasan tersebut dikurangkan.

Ada tiga jenis pungutan yang perlu diperhatikan. Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean setelah pembebasan. PPN dikenakan 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12, sehingga secara efektif setara 11 persen dari nilai impor. Sementara itu, PPh tidak dipungut untuk barang pribadi penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, dan fasilitas pembebasan US$500 itu sendiri wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan.

Tahapan Perhitungan Bea Masuk dan PPN

Perhitungan dilakukan bertahap. Harga iPhone dikonversi ke rupiah memakai kurs yang berlaku, lalu nilai tersebut dikurangi fasilitas pembebasan US$500 untuk mendapatkan nilai pabean. Dari nilai pabean itu, Bea Masuk dihitung sebesar 10 persen, kemudian dijumlahkan dengan nilai pabean untuk memperoleh Nilai Impor. PPN baru dihitung dari Nilai Impor tersebut.

Ringkasan rumusnya sebagai berikut.

  1. Nilai barang (rupiah) = harga iPhone × kurs
  2. Nilai pembebasan = US$500 × kurs
  3. Nilai pabean = nilai barang − nilai pembebasan
  4. Bea Masuk = 10% × nilai pabean
  5. Nilai Impor = nilai pabean + Bea Masuk
  6. PPN = 11% × Nilai Impor
  7. Total pungutan = Bea Masuk + PPN

Perlu dicatat, simulasi di bawah memakai kurs referensi sebagai gambaran saja. Nilai pungutan aktual di Bea Cukai mengikuti kurs resmi yang berlaku pada saat impor dilakukan.

Simulasi Perhitungan iPhone 18 Pro Max

Sebagai contoh, seorang penumpang membeli iPhone 18 Pro Max 256 GB di Amerika Serikat seharga US$1.299. Dengan kurs Rp17.552 per US$, harga tersebut setara sekitar Rp22,80 juta.

Karena berlaku pembebasan US$500, nilai pabean dihitung dari harga setelah dikurangi fasilitas tersebut.

Nilai Barang: US$1.299 × Rp17.552 = Rp22.797.648

Nilai Pabean: (US$1.299 − US$500) × Rp17.552 = US$799 × Rp17.552 = Rp14.020.048

Bea Masuk: 10% × Rp14.020.048 = Rp1.402.005

Nilai Impor: Rp14.020.048 + Rp1.402.005 = Rp15.422.053

PPN: 11% × Rp15.422.053 = Rp1.696.426

Total Bea Masuk dan PPN: Rp1.402.005 + Rp1.696.426 = Rp3.098.431

Dengan simulasi ini, total biaya yang perlu disiapkan menjadi Rp22.797.648 + Rp3.098.431 = Rp25.896.079, atau dibulatkan sekitar Rp25,90 juta untuk iPhone 18 Pro Max 256 GB berikut pungutannya.

Simulasi Perhitungan iPhone Duo

Contoh berikutnya adalah pembelian iPhone Duo 256 GB di Amerika Serikat seharga US$1.999, yang setara sekitar Rp35,08 juta dengan kurs yang sama.

Nilai Barang: US$1.999 × Rp17.552 = Rp35.086.448

Nilai Pabean: (US$1.999 − US$500) × Rp17.552 = US$1.499 × Rp17.552 = Rp26.310.448

Bea Masuk: 10% × Rp26.310.448 = Rp2.631.045

Nilai Impor: Rp26.310.448 + Rp2.631.045 = Rp28.941.493

PPN: 11% × Rp28.941.493 = Rp3.183.564

Total Bea Masuk dan PPN: Rp2.631.045 + Rp3.183.564 = Rp5.814.609

Ditambah harga perangkat, total biaya menjadi Rp35.086.448 + Rp5.814.609 = Rp40.901.057, atau dibulatkan sekitar Rp40,90 juta untuk iPhone Duo 256 GB berikut pungutannya.

Perbandingan Bea Masuk dan PPN Ketiga Model

Besaran pungutan yang harus dibayar bergantung pada nilai perangkat setelah dikurangi pembebasan US$500. Semakin tinggi harga iPhone yang dibeli, semakin besar pula dasar penghitungan Bea Masuk dan PPN-nya. Berikut perbandingan simulasi untuk varian 256 GB dari ketiga model, dengan asumsi pembelian di Amerika Serikat dan kurs US$1 = Rp17.552.

ModelHarga Resmi (USD)Harga (Rupiah)Nilai Pabean setelah PembebasanBea Masuk + PPNTotal Harga + Pajak
iPhone 18 ProUS$1.199Rp21,05 jtRp12,28 jtRp2,71 jtRp23,76 jt
iPhone 18 Pro MaxUS$1.299Rp22,80 jtRp14,02 jtRp3,10 jtRp25,90 jt
iPhone DuoUS$1.999Rp35,09 jtRp26,31 jtRp5,81 jtRp40,90 jt

*Perhitungan memakai kurs ilustrasi US$1 = Rp17.552. Nominal harga dan pungutan bisa berbeda mengikuti kurs serta ketentuan yang berlaku saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Pertanyaan Seputar Pajak iPhone dari Luar Negeri

Berapa pajak iPhone 18 Pro Max jika dibeli di luar negeri? Berdasarkan simulasi varian 256 GB seharga US$1.299 dengan kurs Rp17.552, total Bea Masuk dan PPN yang timbul sekitar Rp3,10 juta.

Berapa pajak iPhone Duo 256 GB? Dalam simulasi yang sama, total Bea Masuk dan PPN untuk iPhone Duo 256 GB seharga US$1.999 diperkirakan sekitar Rp5,81 juta.

Apakah semua iPhone dari luar negeri kena Bea Masuk dan PPN? Kena, kecuali nilai barang setelah pembebasan US$500 sama dengan atau kurang dari nol, sehingga tidak ada dasar pengenaan pungutan tambahan.

Berapa besar fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang? Sebesar US$500 per orang, dan nilai ini wajib diberitahukan kepada Bea Cukai saat kedatangan.

Apakah iPhone dari luar negeri kena PPh saat dibawa masuk sebagai barang pribadi? Tidak, PPh tidak dikenakan untuk barang pribadi penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja yang perlu disiapkan selain membayar Bea Masuk dan PPN? Pendaftaran IMEI perangkat agar dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1827

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *