Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk rutin memantau akun Coretax masing-masing, karena tagihan pajak kini disampaikan langsung lewat sistem tersebut tanpa mengandalkan surat fisik. Imbauan ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada Senin, 14 September 2026, menyusul semakin banyaknya kasus wajib pajak yang telat mengetahui kewajibannya karena jarang membuka akun Coretax.
Sejak sistem Coretax berjalan penuh, Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan DJP bisa langsung dicek wajib pajak melalui akun Coretax masing-masing, tanpa perlu menunggu surat dikirim ke alamat rumah. Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya menegaskan, pada era Coretax wajib pajak tidak bisa lagi hanya menunggu surat fisik datang.
Selain rutin mengecek akun, DJP juga meminta wajib pajak memutakhirkan alamat email dan nomor kontak yang tercatat di Coretax, agar setiap surat yang diterbitkan sampai tepat waktu.
Cara Memantau Tagihan Pajak Lewat Akun Coretax
Gede menyebut ada tiga kebiasaan yang perlu dijaga wajib pajak agar tidak terlambat mengetahui adanya tagihan.
“Kami selalu mengingatkan 3 hal. Pertama, rutin periksa akun coretax kita. Kedua, pastikan alamat email dan data kontak selalu ter-update. Ketiga, segera baca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Makin cepat tagihan kita ketahui, kawan pajak dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik,” kata Gede.
Tiga Kebiasaan yang Perlu Rutin Dijalankan
Ketiga hal tersebut saling berkaitan. Akun Coretax yang jarang dibuka membuat wajib pajak tidak menyadari adanya dokumen baru, sementara data kontak yang tidak diperbarui membuat notifikasi email tidak pernah sampai. Kombinasi keduanya membuat surat tagihan berpotensi terlewat sampai denda atau bunga sudah bertambah.
Cara Membaca STP dengan Benar
Ketika STP muncul di akun Coretax, wajib pajak diminta membacanya dengan seksama, bukan hanya melihat angka nominal yang tertera. Empat unsur yang perlu diperhatikan adalah jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal yang ditagih, serta alasan penerbitan.
“Jadi sering kali di lapangan muncul masalah karena wajib pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya,” ujar Gede.
Kebiasaan hanya melihat nominal tanpa memeriksa alasan penagihan kerap membuat wajib pajak salah menduga jenis kewajiban yang harus dilunasi, atau justru mengajukan sanggahan tanpa dasar yang tepat.
Alasan DJP Menerbitkan STP
STP adalah surat yang diterbitkan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Ada beberapa penyebab umum penerbitan STP.
Penyebab pertama adalah PPh dalam tahun berjalan yang tidak dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak. Penyebab lain adalah sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga, misalnya karena wajib pajak terlambat menyampaikan SPT.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Pelunasan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP mengirimkan STP kepada wajib pajak melalui Coretax dan/atau email yang terdaftar. Wajib pajak yang menerima STP dapat melihat dan mengunduh dokumennya lewat menu Dokumen Saya di Coretax.
Mengacu pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Batas waktu ini berlaku sejak tanggal terbit, bukan sejak wajib pajak membuka atau membaca dokumennya, sehingga kebiasaan rutin mengecek Coretax menjadi penting agar waktu pelunasan tidak terpotong hanya karena terlambat menyadari adanya tagihan.
Pertanyaan Seputar Tagihan Pajak di Coretax
Bagaimana cara mengecek tagihan pajak di Coretax? Wajib pajak login ke akun Coretax masing-masing, lalu membuka menu Dokumen Saya untuk melihat dan mengunduh STP yang diterbitkan DJP.
Kenapa STP tidak lagi dikirim dalam bentuk surat fisik? Sejak sistem Coretax berjalan, DJP mengirimkan STP melalui Coretax dan/atau email wajib pajak sesuai Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, sehingga wajib pajak perlu aktif mengecek akunnya sendiri.
Apa saja yang harus diperiksa saat membaca STP? Empat hal utama, yaitu jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal yang ditagih, dan alasan penerbitan STP, bukan hanya nominal tagihannya saja.
Kenapa DJP menerbitkan STP? Dua penyebab umum adalah PPh tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar, dan sanksi administratif berupa denda atau bunga, misalnya akibat keterlambatan menyampaikan SPT.
Berapa lama batas waktu pelunasan STP? Paling lambat 1 bulan sejak tanggal STP diterbitkan, sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP.
Apa yang harus diperbarui wajib pajak di akun Coretax? Alamat email dan nomor kontak, agar notifikasi dokumen dari DJP, termasuk STP, dapat diterima tepat waktu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










