Mau Hapus NITKU Cabang? Begini Caranya

Mau Hapus NITKU Cabang? Begini Caranya

Bandung, BBF – Wajib pajak yang ingin melakukan penghapusan atau hapus NITKU cabang kini dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui akun Coretax DJP, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudahan ini disampaikan langsung oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui media sosial resminya pada Senin (31/8/2026).

Berikut langkah-langkah, dasar hukum, dan fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang perlu dipahami wajib pajak sebelum melakukan penghapusan.

Cara Menghapus NITKU Cabang Melalui Coretax DJP

Menurut penjelasan Kring Pajak, penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP dengan mengikuti alur menu berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Akses menu Portal Saya.
  3. Pilih Profil Saya.
  4. Klik Informasi Umum.
  5. Pilih Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.

“Setelah NITKU dihapus, silakan wajib pajak lanjutkan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data wajib pajak,” tulis Kring Pajak.

Apabila perubahan data tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir. Pengajuan tersebut dapat disampaikan ke KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut atau penegasan atas kasus tertentu, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan KPP tempat terdaftar.

Dasar Hukum dan Definisi NITKU

Merujuk Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Definisi ini menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan, melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.

Wajib pajak diwajibkan melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar agar diberikan NITKU. Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.

Enam Fungsi NITKU dalam Administrasi Perpajakan

NITKU digunakan dalam pelaksanaan enam administrasi perpajakan berikut:

  1. Identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
  2. Pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.
  3. Identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) serta wajib pajak badan yang dikenakan PPh final, untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.
  4. Identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, sekaligus identifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP, untuk keperluan pembuatan faktur pajak.
  5. Identifikasi lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pelaporan objek PBB.
  6. Administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan memahami fungsi-fungsi tersebut, wajib pajak dapat mempertimbangkan dengan tepat sebelum mengajukan penghapusan NITKU suatu cabang, mengingat nomor identitas ini berkaitan langsung dengan berbagai kewajiban pelaporan pajak di setiap tempat kegiatan usaha.

FAQ Seputar Hapus NITKU Cabang

1. Apa itu NITKU? NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, kantor pusat, maupun cabang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025.

2. Bagaimana cara menghapus NITKU cabang secara elektronik? Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP, lalu mengakses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, kemudian melanjutkan dengan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data wajib pajak.

3. Apakah penghapusan NITKU bisa dilakukan secara manual? Bisa. Jika perubahan data tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan.

4. Berapa lama batas waktu pelaporan tempat kegiatan usaha untuk mendapatkan NITKU? Pelaporan tempat kegiatan usaha ke KPP terdaftar harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha tersebut.

5. Apa saja fungsi NITKU dalam administrasi perpajakan? NITKU digunakan untuk enam keperluan, yaitu identifikasi lokasi pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21, pemberian akses pembuatan bukti potong dan faktur pajak, identifikasi lokasi usaha OPPT dan wajib pajak PPh final, identifikasi alamat PKP penjual dan pembeli untuk faktur pajak, identifikasi lokasi objek PBB, dan administrasi perpajakan lainnya.

6. Ke mana wajib pajak bisa berkonsultasi jika mengalami kendala? Wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau penegasan atas kasus tertentu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1786

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *