Implementasi Pajak Marketplace ditunda Lagi

Implementasi Pajak Marketplace ditunda Lagi

Bandung, BBF – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk kembali menunda implementasi pajak marketplace, tepatnya pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang yang berjualan di platform marketplace. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Purbaya pada Rabu (5/8/2026), menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan mulai berjalan bulan Agustus ini seperti yang sempat direncanakan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

“Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya.

Alasan Penundaan Implementasi Pajak Marketplace

Alasan utama di balik keputusan ini adalah kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum cukup kuat untuk menopang skema pemungutan pajak baru tersebut. Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 yang tercatat sebesar 5,29% masih dianggap belum memadai.

“Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” ujarnya.

Pemerintah tidak hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi secara umum. Purbaya menyebut sejumlah indikator lain turut menjadi pertimbangan sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan.

Variabel yang Dipantau Pemerintah

Beberapa faktor yang disebut Purbaya sebagai bahan pertimbangan meliputi:

  • Tingkat consumer confidence atau keyakinan konsumen dalam berbelanja
  • Volume pembelian retail secara nasional
  • Daya beli masyarakat secara menyeluruh

“Kami juga melihat variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail. Kami akan menerbitkan PMK [untuk menunda],” ujar Purbaya. Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK baru yang secara resmi menunda penerapan aturan yang sebelumnya sudah diatur dalam PMK No. 37/2025.

Siapa yang Terdampak dari Kebijakan Ini

Sebelum penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform ini seharusnya memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Skema Pemungutan yang Tertunda

Berdasarkan PMK No. 37/2025, mekanisme yang seharusnya berjalan adalah sebagai berikut:

  • Marketplace memotong 0,5% dari omzet pedagang secara otomatis
  • Potongan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diklaim pedagang sebagai kredit pajak
  • Kredit pajak ini juga bisa menjadi bagian dari pelunasan PPh final

Dengan penundaan ini, pedagang di keempat platform tersebut untuk sementara tidak akan mengalami pemotongan otomatis dari omzet penjualan mereka.

Kapan Implementasi Pajak Marketplace Akan Berlaku

Purbaya belum memberikan kepastian waktu pasti kapan aturan ini akan diterapkan kembali. Yang jelas, pemerintah akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan dibandingkan kondisi saat ini.

Kondisi ini menjadi gambaran bagaimana kebijakan perpajakan tidak dibuat secara terpisah dari kondisi makroekonomi. Pemerintah tampak berhati-hati agar penerapan pungutan baru tidak justru membebani sektor perdagangan digital yang masih dalam tahap pemulihan daya beli konsumen. Bagi pelaku usaha, penundaan ini sebaiknya tetap dimanfaatkan untuk mempersiapkan administrasi perpajakan dengan lebih matang, sebab aturan ini pada akhirnya akan tetap diterapkan begitu kondisi ekonomi dinilai memadai oleh pemerintah.


FAQ

1. Apa itu pajak marketplace yang dimaksud dalam kebijakan ini? Pajak marketplace merujuk pada pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform marketplace, sebagaimana diatur dalam PMK No. 37/2025.

2. Kenapa implementasi pajak marketplace ditunda? Penundaan dilakukan karena pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini, termasuk pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 sebesar 5,29%, belum cukup kuat untuk menopang penerapan pungutan baru ini.

3. Marketplace apa saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai penyelenggara yang seharusnya memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

4. Apakah pedagang tetap wajib membayar pajak selama masa penundaan ini? Pedagang tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum yang berlaku, hanya saja mekanisme pemotongan otomatis 0,5% oleh marketplace untuk sementara tidak akan berjalan.

5. Kapan aturan pajak marketplace akan mulai diterapkan kembali? Belum ada kepastian waktu. Purbaya menyatakan penerapan akan menunggu perbaikan pertumbuhan ekonomi, consumer confidence, dan pembelian retail secara nasional.

6. Apakah pajak yang sudah dipungut sebelumnya bisa dikreditkan? Ya, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dapat diklaim pedagang sebagai kredit pajak atau digunakan sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

7. Apakah PMK No. 37/2025 dibatalkan sepenuhnya? Tidak. PMK No. 37/2025 tidak dibatalkan, hanya ditunda pelaksanaannya melalui penerbitan PMK baru yang akan mengatur jadwal implementasi berikutnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *