Bandung, BBF – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan praktik konsultan pajak lewat PMK 55/2026. Aturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2026. Selain itu, Kemenkeu berencana mewajibkan konsultan memberi jasa lewat kantor. Tulisan ini merangkum isinya dengan bahasa sederhana. Datanya per 21 Oktober 2026.
Isi Aturan Praktik Konsultan Pajak di PMK 55/2026
PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026. Aturan ini mencabut PMK 111/PMK.03/2014 dan PMK 175/PMK.01/2022. Cakupannya juga meliputi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Izin Dibagi Tiga Tingkat
Setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan wajib punya izin. Izinnya dibagi menjadi tingkat A, B, dan C. Tingkat A untuk orang pribadi tertentu. Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan, dengan beberapa pengecualian. Sementara itu, tingkat C mencakup semua orang pribadi dan badan.
Izin praktik lama tetap berlaku sebagai izin baru. Jadi, konsultan yang sudah berpraktik tidak perlu mengurus dari nol. Sertifikat lama juga masih bisa dipakai sebagai surat keterangan kompetensi paling lama 2 tahun, dan sertifikasi dengan cara lama berlangsung sampai 31 Desember 2026.
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia, minimal lulusan S1, punya NPWP, dan lulus ujian profesi. Pengalaman kerja juga dihitung. Untuk tingkat B minimal 1 tahun dalam 3 tahun terakhir. Untuk tingkat C minimal 2 tahun. Selain itu, konsultan tidak boleh berstatus pegawai pemerintah atau BUMN dan BUMD. Hasil uji kompetensi berlaku 3 tahun, lalu bisa diperpanjang lewat ujian penyegaran.
Kewajiban Rutin Setelah Punya Izin
Setelah izin keluar, ada beberapa kewajiban tahunan. Pertama, konsultan wajib ikut pendidikan berkelanjutan. Minimalnya 20 SKP per tahun untuk tingkat A, 30 SKP untuk tingkat B, dan 45 SKP untuk tingkat C. Realisasinya dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Kedua, konsultan wajib jadi anggota asosiasi paling lambat 30 hari kerja setelah izin terbit. Kalau tidak, izin bisa dibekukan 3 bulan. Ketiga, laporan tahunan wajib masuk paling lambat 30 April. Isinya antara lain profil, bukti lapor SPT, dan rincian jasa.
Kuasa Wajib Pajak dari Pihak Lain
Tidak semua kuasa wajib pajak adalah konsultan. Pihak lain di luar konsultan dan keluarga boleh jadi kuasa, asalkan punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Wajib pajak juga harus menunjuknya secara resmi. SKT berlaku 3 tahun dan mengikuti tingkat kompetensinya. Dengan begitu, orang yang mengurus pajak atas nama wajib pajak tetap punya dasar yang jelas.
Larangan dan Sanksi
Aturan ini melarang beberapa hal. Contohnya memberi keterangan yang menyesatkan klien, menerima permintaan rekayasa yang melanggar aturan, serta memberi imbalan kepada petugas pajak. Gratifikasi, pemerasan, dan rangkap jabatan tertentu juga dilarang.
Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Peringatan maksimal 3 kali dalam 5 tahun. Setelah itu, pelanggaran berulang bisa berujung pembekuan. Jika izin dicabut, konsultan tidak bisa mengajukan izin lagi. Di sisi lain, Dirjen Pajak berwenang memeriksa kepatuhan konsultan. Pemeriksaannya ada dua jenis, yaitu pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus kalau ada dugaan pelanggaran.
Rencana Baru dalam Aturan Praktik Konsultan Pajak: Wajib Lewat KKP
Rencana yang paling banyak dibicarakan adalah kewajiban memberi jasa lewat kantor konsultan pajak (KKP). Kewajiban ini belum ada di PMK 55/2026 dan akan ditetapkan kemudian. Pejabat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan menyebut PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 sebagai fondasi awal, bukan aturan final.
KKP bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau PT. Pendiriannya wajib berizin dari Menteri Keuangan. Untuk persekutuan dan firma, minimal ada dua konsultan, dan minimal dua pertiga rekannya harus konsultan. Selain itu, KKP juga wajib lapor tahunan paling lambat 30 April.
Pemerintah menilai kewajiban ini lazim di profesi lain. Misalnya akuntan publik, yang wajib memberi jasa lewat kantor akuntan publik berdasarkan UU 5/2011. Namun, tanggal berlaku, masa transisi, dan sanksinya belum dijelaskan. Direktorat tersebut juga akan membantu memasarkan KKP berizin tahun depan, karena KKP tidak boleh beriklan sedangkan regulator boleh.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, aturan ini punya sisi baik. Pengawasan lebih jelas, dan larangan terhadap keterangan menyesatkan melindungi klien. Karena itu, wajib pajak berhak meminta konsultan menunjukkan izinnya sebelum memberi kuasa. Simpan juga surat kuasa dan catatan komunikasi dengan konsultan. Dokumen ini berguna kalau suatu saat ada perselisihan soal jasa yang diberikan.
Meski begitu, ada pertanyaan yang wajar diajukan. Apakah tarif jasa akan naik kalau semua harus lewat kantor? Bagaimana nasib klien dari konsultan perorangan yang sudah berjalan? Informasi yang tersedia belum menjawabnya. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ikut mengawal pembahasan aturan lanjutan.
Kesimpulan
Aturan baru ini memperketat izin, kewajiban rutin, dan sanksi. Rencana wajib lewat KKP masih perlu kejelasan. Wajib pajak sebaiknya memantau perkembangannya dan memilih konsultan yang berizin.
FAQ
Kapan PMK 55/2026 mulai berlaku? Mulai 24 Agustus 2026.
Apakah izin lama masih berlaku? Masih. Izin praktik lama tetap berlaku sebagai izin baru.
Apakah wajib lewat KKP sudah berlaku? Belum. Kewajiban itu masih rencana dan akan diatur kemudian.
Apa saja larangan bagi konsultan? Antara lain memberi keterangan menyesatkan, menerima permintaan rekayasa, dan memberi imbalan kepada petugas pajak.
Apa yang sebaiknya dicek wajib pajak? Minta konsultan menunjukkan izinnya sebelum memberi kuasa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










