Tax Ratio Rendah, DJP Anggap Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian

Tax Ratio Rendah, DJP Anggap Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai batas penghasilan bebas pajak di Indonesia terlalu tinggi, dan ini ikut membuat tax ratio rendah. Batas yang dimaksud adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun. Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas rencana menaikkannya. Tulisan ini menjelaskan kedua sisi itu dengan bahasa sederhana. Datanya per 21 Oktober 2026.

Apa Kata DJP soal Tax Ratio dan PTKP?

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan besar ekonomi (PDB). Makin kecil angkanya, makin kecil pula porsi ekonomi yang masuk ke kas negara.

Pada 16 sampai 19 Oktober 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui PTKP masih cukup tinggi. Menurutnya, ini salah satu penyebab rendahnya angka tersebut. Bimo juga menyebut batas bebas pajak Indonesia tergolong sangat tinggi jika dibanding negara anggota OECD. Namun, di antara negara ASEAN, posisinya ada di tengah. DJP juga berkoordinasi dengan unit lain di Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Tujuannya, penyesuaian PTKP tidak mengganggu pendanaan pembangunan dan tetap menjaga daya beli.

Ada beberapa angka yang ia sebut:

  • PTKP Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
  • Besarnya 6,7 kali garis kemiskinan.
  • Setara 60 sampai 70 persen PDB per kapita. Saat pertama kali ditetapkan, angkanya 130 persen.

Laporan OECD pada November 2024 juga mencatat angka serupa, yaitu sekitar 65 persen PDB per kapita. Akibatnya, banyak kelas menengah yang terus bertambah tidak kena pajak penghasilan. Selain itu, DJP menargetkan angka ini sekitar 9 persen pada 2027, dan Bimo menyebut ini pertama kalinya target setinggi itu masuk APBN.

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Hitungannya?

PTKP adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak. Untuk wajib pajak lajang, besarnya Rp54 juta. Kalau menikah, ada tambahan Rp4,5 juta. Setiap tanggungan juga menambah Rp4,5 juta, maksimal tiga orang.

Berikut contoh sederhananya. Misalnya gaji Rp5 juta per bulan, atau Rp60 juta setahun. Selisih dari PTKP lajang adalah Rp6 juta. Dengan tarif 5 persen, pajaknya sekitar Rp300 ribu setahun. Hitungan ini belum memasukkan biaya jabatan dan iuran, jadi hanya gambaran kasar.

Sebaliknya, gaji Rp4 juta per bulan atau Rp48 juta setahun masih di bawah PTKP lajang, sehingga tidak ada PPh yang dibayar. Jadi, PTKP bukan berarti seluruh penghasilan bebas pajak. Hanya bagian awalnya yang tidak dipotong.

Tax Ratio Rendah Bukan Hanya Soal PTKP

Di sinilah sudut pandang wajib pajak perlu didengar. Pertama, DJP sendiri mengakui banyak penghasilan masyarakat menengah ke bawah belum terekam di sistem pajak. Artinya, masalahnya juga ada di pencatatan dan pengawasan, bukan hanya di besarnya batas bebas pajak.

Kedua, PTKP Rp54 juta sudah berlaku sejak 2016 lewat PMK 101/PMK.010/2016 dan hingga kini masih menjadi acuan. Sebelumnya angkanya Rp36 juta. Sudah sepuluh tahun angka ini tidak berubah, padahal harga kebutuhan terus naik. Karena itu, menyebut PTKP ketinggian tanpa menghitung kenaikan harga terasa kurang adil.

Ketiga, perbandingan dengan PDB per kapita memang menurun dari 130 persen menjadi 60 sampai 70 persen. Tetapi penurunan itu justru menunjukkan batasnya sudah lama tidak disesuaikan.

Meski begitu, pemerintah punya alasan berhati-hati. Kenaikan PTKP bisa mengurangi penerimaan negara, sementara kebutuhan belanja tetap besar. Karena itu, hitungannya harus matang. Pada Mei 2026, Bimo menyebut kekhawatiran bahwa kenaikan PTKP bisa bersifat regresif. Artinya, manfaat pengurang pajaknya cenderung lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Rencana Naik atau Kajian Ulang?

Menariknya, arah kebijakan belum seragam. Pada 30 September 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PTKP sedang dibahas dengan Menteri Keuangan dan disesuaikan dengan inflasi. Keesokan harinya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjawab bahwa hal itu masih dikaji.

Lalu pada 2 Oktober 2026, Bimo mengatakan skenario penyesuaian sudah diserahkan ke unit lain di Kemenkeu. Menurutnya, penerimaan pasti akan berubah sedikit. Ia juga menilai fitur data terisi otomatis di Coretax bisa membantu kepatuhan. Dampaknya juga akan dianalisis menurut kelompok penghasilan. Sampai sekarang, belum ada angka baru dan belum ada jadwal.

Kenaikan PTKP punya dua sisi, yaitu daya beli dan penerimaan. Juda menyebut daya beli berpotensi naik, tetapi penerimaan PPh bisa berkurang. Pemerintah juga perlu menjaga defisit APBN tidak lewat dari 3 persen PDB.

Di sisi lain, wajib pajak berhak atas kejelasan. Dalam satu bulan, pesan dari pemerintah terdengar berbeda. Satu pihak menyebut batas terlalu tinggi, pihak lain membahas kenaikan. Pemerintah perlu menjelaskan arahnya supaya tidak membingungkan.

Kesimpulan

DJP menilai PTKP ketinggian dan menjadikannya salah satu penyebab rendahnya angka itu. Namun, PTKP Rp54 juta sudah sepuluh tahun tidak berubah, dan masalah pencatatan penghasilan juga ikut berperan. Wajib pajak berhak mendapat keputusan yang jelas, adil, dan terbuka.

FAQ

Berapa PTKP saat ini? Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Apakah PTKP akan naik? Belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji, dan belum ada angka maupun jadwal.

Apakah PTKP akan diturunkan? Belum ada rencana yang disebut. Pemerintah baru membahas penyesuaian.

Apa itu tax ratio? Perbandingan penerimaan pajak dengan PDB.

Sejak kapan PTKP Rp54 juta berlaku? Sejak 2016, lewat PMK 101/PMK.010/2016.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Sumber

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1945

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *