Pajak Era Prabowo Gibran

Pajak Era Prabowo-Gibran: Target Meleset, MBG Besar, Wajib Pajak Dikejar

Bandung, BBF – Dua tahun setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, pajak era Prabowo-Gibran menyisakan satu masalah inti. Target penerimaan terancam meleset lagi, sementara belanja negara membesar. Akibatnya, wajib pajak makin dikejar. Tulisan ini mengurai faktanya dengan bahasa sederhana, termasuk kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data berasal dari pernyataan pemerintah dan laporan media hingga 21 Oktober 2026.

Target Pajak Kembali Terancam Meleset

APBN 2026 menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun. Hingga 30 September 2026, pajak yang terkumpul baru Rp1.607,6 triliun, atau masih kurang Rp750,1 triliun. Angka ini belum final karena masih ada kuartal terakhir. Namun, pemerintah sendiri memproyeksikan penerimaan akhir tahun hanya Rp2.310,8 triliun. Artinya, kekurangannya sekitar Rp46,9 triliun.

Kekurangan itu memang jauh lebih kecil dibanding 2025, yang sekitar Rp271 triliun. Meski begitu, target diproyeksikan tetap tidak tercapai. Sejumlah pengamat menilai target dipatok terlalu tinggi, lalu dikejar lewat pengawasan.

Pertumbuhan penerimaan sebesar 24,1% hingga Agustus 2026 juga perlu dibaca hati-hati. Pengamat pajak CITA, Fajry Akbar, menilai sebagian lonjakan itu berasal dari efek basis rendah. Pada awal 2025, penerimaan anjlok karena kendala Coretax dan restitusi yang naik. Sebagai contoh, penerimaan neto Februari 2026 sebesar Rp245,1 triliun masih di bawah Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun.

Rasio pajak pun masih rendah. Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak dengan besar ekonomi (PDB). Menurut OECD, rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya 11,8%.

Perlu dicatat, kursi Menteri Keuangan berganti di tengah tahun anggaran. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara pada 14 September 2026 untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada 17 September, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan arahan Menkeu baru agar postur fiskal bisa dipercaya. Proyeksi penerimaan pajak akhir tahun tidak berubah, yaitu Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target. Sementara itu, total penerimaan negara diproyeksikan Rp3.208,1 triliun, atau 101,7% dari target Rp3.153,6 triliun. Padahal, kepabeanan dan cukai hanya mencapai 95,4% dari targetnya. Bagi wajib pajak, pergantian pimpinan fiskal harus disertai kebijakan yang konsisten agar tidak membingungkan.

MBG dan Pajak: Wajib Pajak Berhak Tahu

MBG dibiayai APBN, dan pajak adalah sumber utamanya. Pagu MBG 2026 awalnya Rp335 triliun. Pada 21 Mei 2026, angkanya dipangkas menjadi Rp268 triliun. Kemudian pada 8 September 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut Rp240 triliun sebagai batas maksimum. Ia bahkan memperkirakan realisasinya bisa di bawah Rp200 triliun.

Sementara itu, hingga 3 Agustus 2026 realisasi MBG tercatat Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima. Sebagai gambaran sederhana, pagu Rp268 triliun setara sekitar 11% dari target pajak 2026. Perbandingan ini hanya ilustrasi, karena APBN juga punya sumber penerimaan lain.

Ada tiga kritik yang wajar diajukan. Pertama, angka pagu berubah dua kali dalam beberapa bulan, sehingga perencanaannya terkesan goyah. Kedua, ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menyatakan belum ada studi yang memastikan MBG menghidupi ekonomi daerah. Ketiga, belanja besar menekan ruang fiskal. Defisit APBN hingga Juli 2026 mencapai Rp235,6 triliun atau 0,91% PDB, dan outlook akhir tahun sekitar 2,85% PDB, mendekati batas 3%. Selain itu, CELIOS mencatat bunga utang sudah menyedot 24% dari penerimaan pajak.

Karena itu, uang pajak wajib dikelola dengan terbuka. Wajib pajak berhak tahu seberapa efektif setiap rupiahnya dipakai.

Coretax: Sistem Baru, Beban di Wajib Pajak

Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025, setelah diluncurkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024. Sistem ini dirancang sejak 2018 dan menggantikan DJP Online. Pada 2026, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilaporkan lewat Coretax untuk pertama kalinya. Transisinya belum mulus. Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Lalu, pada 5 sampai 8 Juni 2026, seluruh layanan Coretax tidak bisa diakses karena pemeliharaan sistem.

Padahal terlambat lapor bisa berujung sanksi. Untungnya, pemerintah menerbitkan keringanan sanksi lewat PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Namun, sistem yang andal seharusnya menjadi kewajiban negara sejak awal.

Pengawasan Makin Ketat, Restitusi Lambat

Di sisi lain, pengawasan makin ketat. Mulai 1 Oktober 2026, PPh Pasal 22 dipungut lewat lokapasar. DJP juga mengawasi pihak yang diduga wajib pajak tetapi belum terdaftar lewat SE-8/PJ/2026. Fajry menilai target yang terlalu tinggi bisa mendorong pengawasan berlebihan.

Sementara itu, Dipo juga menyoroti restitusi pajak yang lambat. Restitusi adalah hak wajib pajak yang membayar lebih. Jika terlambat, arus kas usaha ikut terganggu. Survei CELIOS pada 15 September sampai 9 Oktober 2026 juga mencatat 82% responden menilai pajak dan pungutan terlalu berat. Survei ini hanya satu sudut pandang, tetapi arahnya sejalan dengan keluhan di atas.

Dari sisi positif, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang lain tetap dikenai tarif efektif 11%.

Kesimpulan

Pajak era Prabowo-Gibran punya catatan baik dan buruk. Tarif umum PPN tidak naik. Namun, target terancam meleset, anggaran MBG berubah-ubah, Coretax belum stabil, dan restitusi lambat. Wajib pajak berhak atas target yang realistis, sistem yang andal, restitusi tepat waktu, dan penggunaan anggaran yang transparan. Kritik ini bukan penolakan terhadap pajak, tetapi tuntutan agar pajak dikelola adil dan terbuka.

FAQ

Berapa perkiraan kekurangan penerimaan pajak 2026? Pemerintah memperkirakan kekurangan sekitar Rp46,9 triliun dari target Rp2.357,7 triliun.

Berapa anggaran MBG 2026? Pagu awal Rp335 triliun, dipangkas menjadi Rp268 triliun, dan Rp240 triliun disebut sebagai batas maksimum.

Apakah PPN naik menjadi 12% untuk semua barang? Tidak. Tarif 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Barang lainnya dikenai tarif efektif 11%.

Apakah ada keringanan sanksi pajak? Ada, lewat PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Siapa Menteri Keuangan saat ini? Suahasil Nazara, dilantik pada 14 September 2026 menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Apakah lapor SPT wajib lewat Coretax? Ya. Coretax berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan DJP Online. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilaporkan lewat Coretax pada 2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Sumber

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1945

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *