Bandung, BBF – Satu keterlambatan kecil bisa berujung potongan penghasilan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Jika Anda merchant tidak upload SKB atau surat pernyataan omzet sebelum 31 Juli 2026 pukul 11:59 WIB, maka mulai 1 Agustus 2026 marketplace tempat Anda berjualan wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi, tanpa terkecuali, meski omzet toko Anda sebenarnya masih di bawah Rp500 juta setahun.
Ketentuan ini berlaku di empat marketplace besar yang ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, dan tanpa dokumen pengecualian, sistem di masing-masing platform tidak punya dasar untuk membebaskan Anda dari potongan tersebut.
Konsekuensi Bagi Merchant yang Tidak Upload SKB Tepat Waktu
Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace hanya bisa mengecualikan merchant dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila telah menerima surat pernyataan omzet atau SKB yang sah. Artinya, jika merchant tidak upload SKB maupun surat pernyataan omzet, marketplace otomatis akan memungut pajak dari setiap penjualan, terlepas dari berapa pun omzet aktual toko tersebut.
Shopee secara tegas mengingatkan hal ini dalam pengumuman resminya. <cite index=”1-3-3″>Penjual diminta memastikan data tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku.</cite> Risiko ini paling terasa bagi merchant beromzet kecil, yang sebenarnya berhak dikecualikan tapi kehilangan haknya hanya karena belum sempat mengunggah dokumen.
Perlu dicatat pula, tanggung jawab atas kebenaran data yang diunggah sepenuhnya berada di tangan merchant. Lazada bahkan menekankan bahwa kesalahan atau kelalaian dalam pengisian dokumen bisa menimbulkan konsekuensi perpajakan tersendiri, sehingga bukan hanya soal telat, tapi juga soal ketelitian saat mengunggah data.
Cara Menghindari Potongan Otomatis Jika Belum Sempat Upload SKB
Bagi merchant yang belum sempat menyampaikan dokumen, masih ada dua jalur yang bisa ditempuh. Pertama, mengunggah surat pernyataan omzet langsung melalui halaman toko di marketplace masing-masing, seperti banner khusus PMK 37/2025 yang disediakan Blibli atau kanal unggah dokumen di Tokopedia dan Lazada.
Kedua, mengajukan SKB secara elektronik melalui Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan syarat memenuhi salah satu dari empat kondisi, yaitu mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh terutang, atau penghasilan yang hanya dikenai PPh bersifat final.
Meski proses pemulihan status pengecualian tetap bisa dilakukan setelah dokumen disampaikan, potongan yang sudah terlanjur berjalan sebelum data tercatat umumnya tidak bisa langsung dibatalkan begitu saja. Karena itu, langkah paling aman tetap segera menyampaikan dokumen sebelum tanggal efektif berlaku, bukan menunggu potongan terjadi lebih dulu.
FAQ Seputar Merchant Tidak Upload SKB
1. Apa risiko jika merchant tidak upload SKB sebelum 1 Agustus 2026? Merchant akan otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan di marketplace, meski omzetnya masih di bawah Rp500 juta.
2. Apakah merchant tidak upload SKB bisa mengajukan dokumen susulan? Bisa, tetapi transaksi yang sudah terlanjur dipotong sebelum dokumen tercatat di sistem umumnya tidak otomatis dikembalikan begitu saja.
3. Kenapa marketplace tetap memotong meski omzet merchant di bawah Rp500 juta? Karena tanpa surat pernyataan omzet atau SKB, marketplace tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan pengecualian sesuai PMK 37/2025.
4. Dokumen apa saja yang bisa mencegah merchant tidak upload SKB kena potongan? Merchant bisa menyampaikan surat pernyataan omzet melalui halaman toko di marketplace, atau mengajukan SKB melalui Coretax jika memenuhi salah satu dari empat kondisi yang diatur.
5. Siapa yang bertanggung jawab jika data yang diunggah merchant salah? Tanggung jawab penuh atas kebenaran data ada di tangan merchant, termasuk konsekuensi perpajakan yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengisian.
6. Bagaimana cara mengajukan SKB bagi merchant yang belum sempat upload? Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menyertakan bukti sesuai kondisi yang dipersyaratkan.
7. Apakah semua marketplace punya batas waktu yang sama untuk upload dokumen? Sebagian besar mengacu pada tenggat 31 Juli 2026 pukul 11:59 WIB, namun ketentuan teknis unggah dokumen bisa berbeda di setiap platform.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










