Bandung, BBF – Batas waktu sudah di depan mata. Bagi Anda yang berjualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli, ada satu tindakan kecil yang bisa menyelamatkan omzet Anda dari potongan pajak yang tidak perlu, yaitu mengunggah surat pernyataan omzet atau surat keterangan bebas (SKB) sebelum 31 Juli 2026 pukul 11:59 WIB. Aturan pajak marketplace ini bukan sekadar wacana lagi, melainkan sudah di ambang pelaksanaan, dan keterlambatan sekecil apa pun bisa berarti penghasilan Anda otomatis dipotong mulai 1 Agustus 2026.
Empat marketplace besar tanah air resmi ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, pemungutan sebesar 0,5% akan berjalan otomatis terhadap merchant yang belum menyerahkan dokumen pengecualian. Inilah sebabnya banyak pelapak online kini berlomba menyiapkan dokumen sebelum tenggat berakhir.
Kenapa Pajak Marketplace Ini Penting Bagi Merchant Online
Ketentuan pajak marketplace lahir dari PMK 37/2025, yang mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 dari merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Artinya, jika omzet toko Anda masih di bawah angka tersebut, Anda sebenarnya berhak dikecualikan dari pemungutan ini, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Shopee, dalam pengumuman resminya yang dikutip pada Kamis (30/7/2026), menegaskan pentingnya kecepatan bertindak. Penjual diminta memastikan data tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku.Setiap marketplace memang punya cara berbeda dalam memproses dokumen ini, jadi penting bagi merchant untuk memahami mekanisme di platform masing-masing.
Blibli misalnya menyediakan banner khusus terkait PMK 37/2025 pada halaman informasi toko, yang bisa diakses langsung oleh administrator toko dan mengarahkan pengguna ke halaman unggah dokumen. Tokopedia mensyaratkan dokumen dalam format PDF berukuran maksimal 10 MB. Sementara itu, Lazada meminta dokumen yang jelas, terbaca, masih berlaku, dan sesuai nama toko, dengan penekanan bahwa tanggung jawab data sepenuhnya ada di tangan merchant.
Siapa yang Berhak Mendapat SKB Pajak Marketplace
Selain surat pernyataan omzet, merchant juga bisa mengajukan SKB agar terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22. SKB ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut.
Pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, misalnya usaha yang baru berdiri dan masih tahap investasi, belum berproduksi komersial, atau terdampak force majeure. Kedua, wajib pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang PPh terbayarnya dalam tahun berjalan sudah lebih besar dari PPh terutang. Keempat, wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenai PPh bersifat final.
Jika Anda memenuhi salah satu kondisi tersebut, permohonan SKB bisa diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak. Prosesnya memang membutuhkan kelengkapan dokumen, tetapi manfaatnya sepadan karena bisa membebaskan Anda dari pemotongan otomatis yang berjalan setiap transaksi.
Yang perlu diingat, jika merchant tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB sampai batas waktu, marketplace tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan pengecualian. Konsekuensinya, pemungutan pajak marketplace akan berjalan otomatis meski omzet Anda sebenarnya masih di bawah Rp500 juta.
Bagi pelaku usaha kecil yang omzetnya belum menembus ambang batas, kesempatan menghindari potongan pajak yang tidak semestinya ini sangat sayang untuk dilewatkan. Segera cek halaman toko Anda di masing-masing marketplace dan pastikan dokumen sudah terunggah sebelum tenggat waktu berakhir.
FAQ Seputar Pajak Marketplace
1. Apa itu pajak marketplace yang mulai berlaku Agustus 2026? Pajak marketplace merujuk pada pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli terhadap penghasilan merchant, mulai efektif 1 Agustus 2026.
2. Siapa saja yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace? Merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dikenai pemungutan, kecuali telah menyampaikan surat pernyataan omzet atau memiliki SKB.
3. Bagaimana cara terbebas dari pemungutan pajak marketplace? Merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat mengajukan surat pernyataan omzet ke marketplace tempat berjualan, atau mengajukan SKB melalui Coretax jika memenuhi salah satu dari empat kondisi yang diatur.
4. Sampai kapan batas waktu upload dokumen pengecualian pajak marketplace? Batas waktu yang diumumkan sejumlah marketplace, termasuk Shopee, adalah 31 Juli 2026 pukul 11:59 WIB agar data tercatat sebelum pemungutan efektif berlaku.
5. Apa yang terjadi jika merchant tidak upload SKB atau surat pernyataan omzet? Marketplace tidak memiliki dasar untuk mengecualikan merchant dari pemungutan, sehingga PPh Pasal 22 akan otomatis dipotong dari transaksi penjualan.
6. Bagaimana cara mengajukan SKB untuk pajak marketplace? Permohonan SKB diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menyertakan bukti yang sesuai dengan salah satu dari empat kondisi yang dipersyaratkan.
7. Apakah setiap marketplace punya cara pengajuan dokumen yang sama? Tidak. Setiap marketplace punya ketentuan teknis berbeda, misalnya Tokopedia mensyaratkan format PDF di bawah 10 MB, sementara Lazada menekankan dokumen harus jelas, terbaca, dan masih berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










