Bandung, BBF – Masih ada jalan keluar bagi merchant yang belum sempat menyampaikan dokumen sebelum tenggat waktu. Cara mengajukan SKB bisa ditempuh secara elektronik melalui sistem Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak, asalkan merchant memenuhi salah satu dari empat kondisi yang dipersyaratkan, sehingga penghasilan dari penjualan di marketplace tidak lagi dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Sejak 1 Agustus 2026, empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, resmi memungut PPh Pasal 22 dari merchant yang belum memiliki dokumen pengecualian. Bagi merchant beromzet di bawah Rp500 juta, surat pernyataan omzet biasanya sudah cukup. Namun bagi merchant dengan kondisi keuangan tertentu, SKB menjadi opsi yang lebih tepat untuk digunakan.
Syarat dan Cara Mengajukan SKB Melalui Coretax
Sebelum membahas cara mengajukan SKB, penting dipahami dulu siapa yang berhak mengajukannya. Berdasarkan PMK 37/2025, SKB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut.
Pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh pada tahun pajak berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi ini berlaku bagi usaha yang baru berdiri dan masih tahap investasi, belum sampai produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kemampuan seperti force majeure. Kedua, wajib pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar daripada PPh yang akan terutang. Keempat, wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenai PPh bersifat final, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace justru menjadi pemungutan ganda yang tidak seharusnya terjadi.
Jika salah satu dari kondisi tersebut terpenuhi, permohonan bisa langsung diajukan melalui sistem Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak. Setelah SKB diterbitkan, dokumen tersebut dapat diunggah ke masing-masing marketplace agar sistem mengenali status pengecualian merchant secara otomatis.
Cara mengajukan SKB PPh lewat Coretax:
- Login ke akun Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) pakai NPWP/NIK dan kata sandi.
- Kalau Anda bertindak sebagai kuasa dari suatu badan/instansi, lakukan impersonate dulu.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Klik tombol Search, lalu ketik dan pilih “AS.19 SKB PPh” sesuai jenis permohonan yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Isi formulir permohonan, isinya jenis PPh yang mau dibebaskan, alasan permohonan (misalnya rugi fiskal atau PPh final), tahun pajak, dan data pemotong (dalam kasus ini marketplace-nya).
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti bukti kerugian fiskal, SPT tahunan sebelumnya, atau perhitungan estimasi PPh terutang.
- Klik Submit, lalu pantau status permohonan lewat menu notifikasi atau Dokumen Saya.
Soal waktu prosesnya, DJP wajib menerbitkan SKB atau surat penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Kalau ditolak, biasanya karena dokumen kurang lengkap atau alasan permohonan tidak sesuai dengan salah satu dari empat kondisi yang diatur. SKB yang terbit berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan, jadi perlu diajukan ulang tiap tahun.
Setelah SKB keluar, tinggal diunggah ke masing-masing marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) lewat kanal upload dokumen mereka masing-masing, seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya.
Perbedaan SKB dan Surat Pernyataan Omzet Bagi Merchant
Banyak merchant masih bingung membedakan SKB dengan surat pernyataan omzet, padahal keduanya punya fungsi berbeda. Surat pernyataan omzet cukup diajukan oleh merchant dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, tanpa perlu melalui proses administrasi pajak yang panjang. Sementara SKB ditujukan untuk kondisi khusus, seperti kerugian fiskal atau penghasilan final, dan proses penerbitannya melibatkan verifikasi dari Ditjen Pajak.
Karena itu, sebelum mengajukan SKB, ada baiknya merchant memastikan dulu apakah surat pernyataan omzet sudah cukup untuk kondisinya. Jika omzet masih di bawah ambang batas, dokumen ini jauh lebih sederhana dan cepat diproses dibanding pengajuan SKB melalui Coretax.
Bagi merchant yang tenggat waktu unggah dokumennya sudah lewat, segera lakukan pengajuan begini agar potongan PPh Pasal 22 yang berjalan tidak terus membebani arus kas usaha. Semakin cepat dokumen tercatat di sistem, semakin cepat pula status pengecualian berlaku di marketplace tempat berjualan.
FAQ Seputar Cara Mengajukan SKB
1. Bagaimana cara mengajukan SKB bagi merchant marketplace? Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menyertakan bukti sesuai salah satu dari empat kondisi yang dipersyaratkan.
2. Siapa saja yang berhak mengajukan SKB? Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal, berhak kompensasi kerugian fiskal, PPh terbayarnya lebih besar dari PPh terutang, atau penghasilannya hanya dikenai PPh final.
3. Apakah cara mengajukan SKB berbeda dengan surat pernyataan omzet? Berbeda. Surat pernyataan omzet cukup diajukan oleh merchant beromzet di bawah Rp500 juta, sedangkan SKB melalui proses verifikasi khusus di Coretax.
4. Berapa lama proses penerbitan SKB setelah diajukan? Lama proses tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi dari Ditjen Pajak, sehingga sebaiknya diajukan sedini mungkin sebelum tenggat pemungutan berlaku.
5. Apa yang harus dilakukan setelah SKB terbit? Merchant perlu mengunggah dokumen SKB tersebut ke halaman toko di marketplace agar sistem mengenali status pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.
6. Apakah merchant beromzet kecil tetap perlu mengajukan SKB? Tidak selalu. Merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta cukup menyampaikan surat pernyataan omzet, kecuali memenuhi salah satu dari empat kondisi khusus penerima SKB.
7. Apa risiko jika merchant terlambat mengajukan SKB? Marketplace akan tetap memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi sampai dokumen pengecualian tercatat di sistem masing-masing platform.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










