Bandung, BBF – Batas PTKP menurut MUI sebaiknya disamakan dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas atau sekitar Rp85,7 juta. Usulan ini menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi.
Daftar isi
ToggleBatas PTKP: MUI Usul Disamakan Nisab Zakat Mal
Kalau kamu selama ini bertanya-tanya, “Kenapa sih batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) nggak pernah naik?” kamu nggak sendirian. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara. Lewat fatwa terbarunya, MUI mengusulkan agar batas PTKP disesuaikan dengan standar syariat, yaitu nisab zakat mal.
Fatwa ini bukan sekadar wacana. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang benar-benar mampu secara finansial. Dan menurut syariat, kemampuan itu bisa diukur dari kepemilikan harta minimal setara 85 gram emas.
Batas PTKP Menurut Syariat
Dalam konteks zakat mal, nisab 85 gram emas menjadi batas minimal seseorang wajib membayar zakat. Kalau dikonversi ke rupiah berdasarkan Keputusan Ketua Baznas No. 13/2025, nilainya sekitar Rp85,7 juta per tahun. Artinya, menurut MUI, seseorang baru layak dikenai pajak kalau penghasilannya sudah melebihi angka tersebut.
Bandingkan dengan batas PTKP saat ini yang masih Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan (status TK/0). Angka ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2016 berdasarkan PMK 101/2016 dan belum pernah naik lagi hingga sekarang.
Fatwa MUI: Pajak Harus Adil dan Sesuai Syariat
Fatwa MUI tentang perpajakan nggak cuma soal batas PTKP. Ada tujuh poin penting yang disampaikan:
- Pajak hanya dikenakan kepada yang mampu secara finansial, yaitu yang hartanya melebihi nisab zakat mal.
- Objek pajak sebaiknya hanya harta produktif, bukan kebutuhan primer.
- Pajak adalah hak rakyat, dan pengelolaannya harus amanah di tangan DJP.
- Sembako tidak boleh dikenakan pajak berulang, karena termasuk kebutuhan pokok.
- Tanah dan bangunan tempat tinggal juga tidak boleh dipajaki berulang kali.
- Kepatuhan pajak harus sesuai syariat, bukan sekadar kewajiban administratif.
- Zakat mal yang sudah dibayar bisa jadi pengurang pajak, agar tidak dobel beban.
Buat kamu yang penghasilannya pas-pasan, usulan MUI ini bisa jadi angin segar. Dengan batas PTKP yang lebih tinggi, makin banyak orang yang terbebas dari kewajiban pajak karena dianggap belum mampu secara finansial. Ini sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Selain itu, pendekatan berbasis syariat ini juga bisa memperkuat legitimasi sistem pajak di mata umat Islam. Pajak bukan lagi sekadar kewajiban negara, tapi juga bagian dari kontribusi sosial yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Kalau usulan ini diterima, bukan cuma soal angka yang berubah. Tapi juga soal cara pandang terhadap pajak: dari yang semula bersifat administratif, menjadi lebih berorientasi pada keadilan dan kemampuan nyata wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










