Bandung, BBF – Di tengah asumsi umum bahwa semua kewajiban pajak di Indonesia dibayar dalam Rupiah, ada kelompok WP yang harus bayar pajak pakai dolar AS — bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai kewajiban hukum yang diatur secara eksplisit. Aturan ini bukan baru, tapi semakin diperketat dan diperjelas lewat regulasi terbaru yang mulai berlaku di 2024.
Siapa mereka? Mengapa mereka dikecualikan dari ketentuan umum Rupiah? Dan apa konsekuensinya jika salah bayar? Inilah yang perlu dipahami.
Mengapa Ada WP yang Harus Bayar Pajak Pakai Dolar AS?
Secara umum, Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024 menegaskan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Ini adalah aturan dasar — tidak ada yang perlu ditafsirkan ulang di sana.
Tapi hukum pajak selalu mengenal pengecualian. Dan pengecualian inilah yang justru penting dipahami oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi lintas batas, menggunakan valuta asing dalam pembukuannya, atau melayani konsumen digital dari luar negeri.
PMK 81/2024 Pasal 106 ayat (2) menetapkan dua kategori wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban Rupiah dan justru diwajibkan menggunakan dolar AS dalam setiap transaksi pembayaran pajaknya.
Kategori Pertama: WP Penyelenggara Pembukuan Dolar AS
Wajib pajak yang telah mendapatkan izin resmi dari DJP untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS adalah kelompok pertama yang wajib membayar pajak dalam USD. Izin ini diperoleh melalui permohonan atau pemberitahuan tertulis yang disetujui Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban pembayaran dalam dolar AS mencakup:
- PPh Pasal 25 — angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan
- PPh Pasal 29 — kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan
- Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dalam dolar AS
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKB Tambahan
- Keputusan lain yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS
Artinya, konsistensi mata uang bersifat menyeluruh — bukan hanya di pembukuan, tapi sampai ke meja pembayaran. Tidak ada ruang untuk “membayar sebagian dalam Rupiah” hanya karena lebih mudah secara administrasi.
Kategori Kedua: Pemungut PPN PMSE dari Luar Negeri
Kelompok kedua adalah wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain — yakni pelaku usaha digital luar negeri yang menyediakan layanan atau barang tidak berwujud kepada konsumen di Indonesia, dan bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean. Mereka yang memilih menggunakan dolar AS dalam membayar PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masuk dalam kategori ini.
Ini adalah aturan yang relevan bagi platform streaming, marketplace digital, penyedia perangkat lunak (SaaS), hingga marketplace konten global yang sudah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Bagaimana Cara Membayarnya?
Pembayaran pajak dalam dolar AS ke kas negara tidak bisa dilakukan melalui sembarang bank. Mekanismenya mensyaratkan pembayaran melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi valas lainnya yang ditunjuk resmi. Ini penting secara teknis — karena salah saluran pembayaran bisa menyebabkan setoran tidak tercatat dengan benar di sistem DJP.
Selain itu, wajib pajak kategori pertama juga diwajibkan mengisi deposit pajak dalam dolar AS untuk memenuhi kewajiban PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan keputusan lain yang relevan. Mekanisme deposit ini memastikan bahwa cadangan pembayaran pajak yang disiapkan konsisten dengan mata uang yang digunakan dalam pembukuan.
Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
PMK 81/2024 secara eksplisit menghapus Pasal 14 ayat (6) PMK 18/2021 yang sebelumnya memuat ketentuan konversi dari dolar AS ke Rupiah. Artinya, mekanisme lama yang memungkinkan wajib pajak “mengkonversi dulu baru bayar dalam Rupiah” kini tidak lagi berlaku.
Implikasinya cukup signifikan bagi perusahaan yang sudah terbiasa dengan mekanisme konversi: mereka kini perlu memastikan bahwa sistem keuangan dan akses ke bank persepsi valas sudah siap untuk mendukung pembayaran langsung dalam USD — tanpa jembatan konversi yang dulu ada.
Siapa yang Perlu Memperhatikan Aturan Ini?
Meskipun aturan ini terdengar sangat teknis, dampaknya sangat praktis. Setidaknya ada empat jenis wajib pajak yang perlu menelaah posisi mereka terhadap ketentuan ini.
Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang beroperasi di Indonesia dengan pembukuan dalam USD dan sudah mengantongi izin DJP adalah kelompok yang paling langsung terdampak. Kewajiban membayar dalam dolar AS bukan sekadar formalitas — ini juga memengaruhi manajemen kas dan perencanaan arus kas perusahaan.
Kontraktor kontrak karya dan PKP2B di sektor pertambangan yang secara historis menggunakan dolar AS dalam operasionalnya juga termasuk dalam lingkup ini, terutama jika pembukuan mereka menggunakan USD berdasarkan izin yang berlaku.
Platform digital luar negeri yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE dan memilih membayar dalam dolar AS perlu memastikan bahwa sistem pembayaran mereka ke kas negara Indonesia sudah melewati saluran yang benar.
Konsultan pajak dan tim finance yang mengelola klien dengan karakteristik di atas perlu memperbarui SOP pembayaran dan memastikan tidak ada setoran yang masih mengikuti pola lama — konversi ke Rupiah dulu.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua perusahaan asing di Indonesia wajib bayar pajak pakai dolar AS?
Tidak. Kewajiban ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin resmi dari DJP untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Perusahaan asing yang tidak memiliki izin ini tetap wajib membayar pajak dalam Rupiah, sesuai ketentuan umum.
Bagaimana cara mendapatkan izin pembukuan dalam dolar AS?
Izin diajukan melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis kepada DJP. Prosedur teknisnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksana PMK 81/2024. Sebelum mengajukan, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan sistem pembukuan.
Apa risiko jika WP yang diwajibkan bayar dalam USD tapi tetap bayar dalam Rupiah?
Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai ketentuan berpotensi dianggap tidak sah atau kurang bayar oleh DJP, yang bisa berujung pada penerbitan STP dengan sanksi bunga. Selain itu, ketidaksesuaian mata uang antara pembukuan dan pembayaran bisa menjadi temuan saat pemeriksaan pajak.
Apakah PPN juga harus dibayar dalam dolar AS?
Untuk wajib pajak dalam negeri (kategori pertama), kewajiban dalam dolar AS secara spesifik menyebut PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan keputusan/ketetapan yang diterbitkan dalam USD. Untuk PPN PMSE, ini berlaku bagi pemungut dari luar negeri yang memilih menggunakan dolar AS. Konsultasikan posisi spesifik perusahaan Anda dengan konsultan pajak.
Apakah ada kurs yang digunakan jika tetap harus ada konversi?
PMK 81/2024 menghapus mekanisme konversi ke Rupiah yang ada di aturan sebelumnya (PMK 18/2021 Pasal 14 ayat 6). Artinya, bagi WP yang diwajibkan bayar dalam USD, tidak ada lagi mekanisme konversi resmi pembayaran memang harus dalam USD langsung.
Bank mana saja yang bisa digunakan untuk membayar pajak dalam dolar AS?
Pembayaran harus dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi valas yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Daftar bank persepsi valas dapat dikonfirmasi langsung ke DJP atau melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










