Bandung, BBF – Menjelang momen perayaan keagamaan, banyak perusahaan mulai membagikan Bingkisan Hari Raya kepada karyawan. Tapi pertanyaannya, apakah bingkisan ini selalu bebas pajak? Atau justru bisa menjadi objek PPh jika salah perlakuan?
Jawabannya: bisa bebas pajak, tapi ada syaratnya. Dan syarat ini penting dipahami agar niat baik perusahaan tidak berujung koreksi pajak.
Daftar isi
ToggleKetentuan Bingkisan Hari Raya yang Bebas Pajak
Berdasarkan PMK 66/2023, natura berupa bingkisan makanan dan/atau minuman dikecualikan dari objek PPh jika diberikan dalam rangka hari raya keagamaan tertentu dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Hari raya yang dimaksud hanya:
Idulfitri
Natal
Nyepi
Waisak
Imlek
Selama bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai, maka bingkisan tersebut tidak dipotong PPh, meskipun bentuk atau isinya berbeda-beda.
Artinya, fokusnya bukan pada keseragaman barang, tetapi pemerataan penerima.
Perbedaan Bingkisan Tetap Diperbolehkan
Pemberi kerja boleh memberikan bingkisan yang berbeda kepada masing-masing pegawai, selama masih dalam rangka hari raya yang sama.
Contoh Bingkisan Hari Raya Natal
Misalnya saat Natal:
Pegawai Nasrani menerima kue khas Natal
Pegawai non-Nasrani menerima kue nastar
Walaupun isinya berbeda, status pajaknya tetap dikecualikan, karena seluruh pegawai menerima bingkisan dalam rangka Hari Raya Natal.
Ini poin penting yang sering disalahpahami oleh perusahaan.
Bagaimana Jika Bingkisan di Luar 5 Hari Raya?
Kalau bingkisan diberikan di luar lima hari raya tersebut, misalnya saat Iduladha atau acara internal perusahaan, perlakuan pajaknya berbeda.
Dalam kondisi ini:
Bingkisan hanya bebas PPh jika nilai totalnya tidak melebihi Rp3 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak
Jika melebihi Rp3 juta, maka selisihnya wajib dipotong PPh
Jadi, tidak semua bingkisan otomatis bebas pajak. Waktu pemberian dan nilainya sangat menentukan.
Niat Baik Juga Tetap Perlu Aturan
Memberikan Bingkisan Hari Raya adalah bentuk apresiasi yang positif. Namun dari sisi pajak, perusahaan tetap harus memahami ketentuannya agar tidak salah perlakuan.
Intinya:
Bebas PPh jika diberikan pada 5 hari raya keagamaan
Wajib diberikan kepada seluruh pegawai
Di luar itu, perhatikan batas nilai Rp3 juta per tahun
Dengan memahami aturan ini, perusahaan bisa tetap berbagi tanpa risiko pajak di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










