Bandung, BBF – BLACKPINK manggung di Jakarta bukan cuma soal musik dan fan service ini juga soal pajak. Artikel ini membahas bagaimana konser megabintang seperti BLACKPINK bisa jadi mesin penerimaan negara lewat berbagai jenis pajak.
Daftar isi
ToggleBLACKPINK: Di Balik Sorotan Panggung, Ada Setoran ke Negara
Konser BLACKPINK bertajuk “DEADLINE World Tour” sukses digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 1–2 November 2025. Ribuan BLINK dari seluruh Indonesia memadati stadion, membawa lightstick, merchandise, dan semangat luar biasa. Tapi di balik kemeriahan itu, ada satu hal yang jarang dibahas: pajak BLACKPINK.
Ya, konser internasional seperti ini bukan hanya ajang hiburan, tapi juga ladang pemasukan negara. Mulai dari tiket, honor artis, hingga penjualan merchandise—semuanya punya potensi pajak. Mari kita bedah satu per satu.
Pajak dari Tiket: Hiburan yang Menghasilkan
Setiap tiket konser yang dijual di Indonesia dikenai Pajak Hiburan, yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah. Di DKI Jakarta, tarif pajak hiburan untuk konser musik bisa mencapai 15%.
Misalnya:
- Tiket BLACKPINK kategori VIP dijual seharga Rp5.000.000
- Maka pajak hiburan = Rp750.000 per tiket
- Jika terjual 50.000 tiket selama dua hari, potensi pajak hiburan = Rp37,5 miliar
Itu baru dari tiket. Belum termasuk pajak lain yang menyertai transaksi digital seperti PPN 11% jika pembelian dilakukan melalui platform daring.
PPh 26: BLACKPINK Juga Bayar Pajak?
Sebagai artis luar negeri yang tampil di Indonesia, BLACKPINK dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) sebesar 20% dari penghasilan bruto yang mereka terima di Indonesia.
Contoh:
- Jika BLACKPINK dibayar Rp100 miliar oleh promotor
- Maka PPh 26 = Rp20 miliar
- Pajak ini dipotong langsung oleh promotor dan disetorkan ke kas negara
PPh 26 ini berlaku untuk semua penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri di Indonesia, termasuk honor tampil, royalti, dan bahkan bagi hasil dari penjualan merchandise jika ada perjanjian lisensi.
UMKM dan Vendor Lokal: Kecil-kecil, Tapi Kena Pajak Juga
Konser sebesar BLACKPINK menggerakkan banyak sektor:
- Penjual makanan dan minuman di sekitar GBK
- UMKM yang menjual kaos, lightstick, dan aksesoris
- Jasa transportasi, penginapan, hingga penyewaan alat
Jika mereka sudah memiliki NPWP dan omzet di atas Rp500 juta per tahun, maka mereka wajib membayar PPh Final UMKM 0,5%. Jika sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak), mereka juga wajib memungut dan menyetor PPN 11%.
Konser ini bukan cuma soal BLACKPINK, tapi soal ekosistem ekonomi kreatif yang bergerak:
- Promotor membayar pajak
- Artis asing dipotong PPh 26
- Penonton bayar pajak hiburan
- Vendor lokal ikut menyetor pajak
Semua ini menunjukkan bahwa konser musik bisa menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan, asalkan pengawasan dan pelaporan dilakukan dengan baik.
Hiburan yang Menguntungkan Negara
Konser BLACKPINK di Jakarta bukan hanya soal Jennie, Jisoo, Lisa, dan Rosé. Ini juga tentang bagaimana negara bisa memanfaatkan momen besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dari pajak hiburan, PPh 26, PPN, hingga PPh UMKM, semua berkontribusi pada kas negara. Dan yang lebih penting, ini menunjukkan bahwa hiburan dan pajak bisa berjalan beriringan, saling menguatkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










