Bandung, BBF – Bu Sarah, pemilik PT distributor consumer goods dengan omzet Rp25 miliar setahun, awalnya pasrah ketika tim akuntannya menyampaikan tagihan PPh Badan tahun itu mencapai Rp580 juta. Ia mengira nominal sebesar itu memang konsekuensi wajar dari punya usaha besar. Namun setelah duduk bersama konsultan pajak, ia baru sadar bahwa cara hemat pajak sebenarnya sudah tersedia dalam aturan yang berlaku selama ini, hanya saja jarang dimanfaatkan pengusaha karena kurang informasi.
Setelah ditelusuri, ada tiga hal yang selama ini terlewat dari laporan pajak Bu Sarah. Pertama, perusahaannya tidak pernah memanfaatkan fasilitas diskon tarif untuk PT dengan omzet menengah. Kedua, rugi fiskal tahun sebelumnya sebesar Rp500 juta dibiarkan hangus padahal masih bisa dikompensasikan. Ketiga, tunjangan karyawan dicatat asal-asalan sehingga rawan dikoreksi fiskus saat pemeriksaan.
Setelah tiga hal ini diperbaiki sesuai aturan yang berlaku, tagihan PPh Badan Bu Sarah turun dari Rp580 juta menjadi sekitar Rp310 juta. Selisihnya, sekitar Rp270 juta, murni berasal dari penataan ulang laporan pajak yang legal, bukan dari menyembunyikan omzet atau memalsukan biaya.
Cara Hemat Pajak yang Legal untuk Pengusaha
Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh pengusaha untuk menerapkan cara hemat pajak tanpa keluar dari koridor hukum. Semua langkah ini punya dasar aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Hemat Pajak Lewat Fasilitas Pasal 31E
Pasal 31E UU Pajak Penghasilan memberi fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal PPh Badan (22 persen), khusus untuk bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet setahun sampai dengan Rp50 miliar. Banyak PT skala menengah tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya berhak atas fasilitas ini, sehingga selama bertahun-tahun membayar tarif penuh padahal tidak seharusnya.
Selain memanfaatkan fasilitas tarif tersebut, ada tiga langkah lain yang sama pentingnya untuk diterapkan secara konsisten.
- Kompensasi kerugian fiskal. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, rugi fiskal pada suatu tahun pajak boleh dikompensasikan dengan penghasilan pada lima tahun pajak berikutnya. Banyak pengusaha membiarkan rugi tahun sebelumnya begitu saja tanpa dicatat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, padahal ini bisa memperkecil beban pajak yang harus dibayar.
- Penataan natura sesuai PMK 66/2023. Fasilitas dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, seperti kendaraan dinas, makan, atau tempat tinggal, punya aturan tersendiri agar bisa diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan sekaligus tidak menambah beban pajak karyawan. Jika pencatatannya tidak mengikuti ketentuan ini, biaya tersebut berisiko dikoreksi fiskus dan justru menambah pajak terutang.
- Kredit pajak PPh 22/23 yang sudah dipungut. Pajak yang sudah dipungut pihak lain, misalnya oleh bendaharawan pemerintah atau marketplace, sebenarnya bisa dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang di akhir tahun. Sayangnya, banyak pengusaha tidak melacak bukti pemungutan ini sehingga kredit pajak yang sudah dibayar tidak pernah diklaim.
Empat langkah di atas bukan trik atau celah abu-abu. Semuanya tertulis jelas dalam peraturan perpajakan yang berlaku, hanya saja pelaksanaannya memerlukan pencatatan yang rapi dan pemahaman aturan yang tepat. Inilah sebabnya cara hemat pajak yang benar selalu dimulai dari tata kelola laporan keuangan yang tertib, bukan dari menyembunyikan transaksi.
Perlu dicatat, hasil yang didapat Bu Sarah bersifat ilustratif berdasarkan pola kasus yang umum ditemui. Besaran penghematan setiap bisnis bisa berbeda tergantung struktur omzet, biaya, dan kondisi masing-masing perusahaan. Sebelum menerapkan langkah-langkah ini, sebaiknya pengusaha berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menghitung ulang sesuai kondisi bisnisnya sendiri.
FAQ Seputar Cara Hemat Pajak
1. Apa itu cara hemat pajak yang legal untuk PT? Cara hemat pajak yang legal adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan fasilitas, pengurang, dan kredit pajak yang memang sudah diatur dalam undang-undang, tanpa menyembunyikan omzet atau memalsukan bukti transaksi.
2. Apakah fasilitas Pasal 31E berlaku untuk semua badan usaha? Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50 miliar. Bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar mendapat diskon tarif 50 persen dari tarif normal.
3. Bagaimana cara mengompensasikan rugi fiskal? Rugi fiskal pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada lima tahun pajak berikutnya secara berturut-turut, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Rugi ini harus tercatat dalam SPT Tahunan agar bisa diklaim.
4. Apa itu natura dan bagaimana aturannya di PMK 66/2023? Natura adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas kepada karyawan, seperti kendaraan atau tempat tinggal. PMK 66/2023 mengatur batasan dan jenis natura yang bisa dibiayakan perusahaan sekaligus dikecualikan dari objek pajak penghasilan karyawan.
5. Apakah kredit pajak PPh 22/23 bisa mengurangi pajak terutang? Bisa. Pajak yang sudah dipungut atau dipotong pihak lain sepanjang tahun berjalan dapat dikreditkan terhadap PPh terutang pada SPT Tahunan, sehingga mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar.
6. Apakah cara hemat pajak seperti ini berisiko ditolak DJP? Selama didukung dokumen yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, langkah-langkah ini sah dan tidak melanggar ketentuan. Risiko koreksi biasanya muncul justru ketika pencatatan tidak rapi atau tidak sesuai aturan teknis yang berlaku.
7. Kapan sebaiknya pengusaha mulai melakukan tax planning? Idealnya tax planning dilakukan sejak awal tahun buku berjalan, bukan menjelang pelaporan SPT Tahunan, supaya semua transaksi, biaya, dan fasilitas pajak bisa dicatat dan dimanfaatkan secara maksimal sejak awal.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










