Bandung, BBF – Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026. Seiring dengan implementasinya, bukti pungut PPh marketplace kini dapat dicek langsung oleh merchant melalui dua jalur, yaitu Coretax dan Seller Center masing-masing platform.
Data pemungutan PPh Pasal 22 akan terprepopulasi otomatis dalam konsep SPT Tahunan di Coretax. Dengan begitu, merchant tidak perlu lagi mencatat manual setiap potongan pajak dari hasil penjualan, karena datanya sudah terekam rapi dan siap digunakan saat pelaporan pajak tahunan.
Cara Cek Bukti Pungut PPh Marketplace di Coretax dan Seller Center
Data pemungutan PPh Pasal 22 akan terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan pada Coretax. Artinya, saat merchant membuka draf SPT Tahunan, sistem sudah otomatis mengisi data potongan pajak yang telah dipungut oleh marketplace tempatnya berjualan. Selain lewat Coretax, merchant juga dapat mengunduh dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan melalui Seller Center di masing-masing platform.
Shopee misalnya, menjelaskan bahwa setelah pemungutan pajak terjadi, pihaknya akan menerbitkan dokumen tagihan atau invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui halaman Penghasilan Saya di Seller Centre, seperti dikutip dari pengumuman resmi Shopee pada Senin (3/8/2026).
Aturan PMK 37/2025: Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22
Melalui PMK 37/2025, pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan merchant. Sejauh ini, ada empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Shopee menjelaskan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dengan memotong dana dari Saldo Penjual setelah pesanan selesai. Jadi merchant tidak perlu melakukan setoran manual, karena prosesnya sudah berjalan otomatis di sistem masing-masing marketplace.
Cara Download Bukti Pemungutan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli
Setiap marketplace memiliki mekanisme penerbitan dokumen yang sedikit berbeda, meski tujuannya sama yaitu memberikan bukti sah atas pajak yang telah dipungut dari transaksi penjualan.
Tokopedia akan menerbitkan dokumen pajak sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 setiap bulan. Dokumen ini dapat diunduh melalui menu Keuangan, lalu Dokumen Pajak, pada Seller Center Tokopedia.
Blibli juga menerbitkan bukti pemungutan pajak setiap bulan untuk setiap toko. Blibli menambahkan, apabila satu NPWP digunakan untuk beberapa toko, bukti pemungutan akan diterbitkan secara terpisah untuk setiap toko yang memiliki transaksi pada periode tersebut.
Sementara itu, Lazada menjelaskan bahwa penjual dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Bukti Pungut PPh Marketplace Otomatis Masuk SPT Tahunan
Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Dengan kata lain, potongan pajak yang selama ini terasa “hilang” dari saldo penjualan, sebenarnya sudah menjadi bagian dari kewajiban pajak yang terselesaikan.
Meski begitu, Lazada menegaskan bahwa penyedia marketplace hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan melalui platform. Penjual tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran data perpajakan serta pelaporan SPT Tahunan miliknya sendiri.
Bagi merchant, ini artinya satu hal penting: meski proses pungut dan setor sudah otomatis, kewajiban untuk memastikan data yang dilaporkan benar tetap ada di tangan penjual. Menyimpan dan mengecek bukti pungut PPh marketplace secara berkala menjadi kebiasaan baik yang sebaiknya mulai dilakukan sejak sekarang, agar saat masa pelaporan tiba, semua data sudah rapi dan sesuai.
FAQ
1. Apa itu bukti pungut PPh marketplace? Bukti pungut PPh marketplace adalah dokumen yang diterbitkan oleh penyedia marketplace sebagai bukti bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan merchant sudah dipungut dan disetor ke negara.
2. Kapan aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku? Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK 37/2025.
3. Marketplace apa saja yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? Sejauh ini ada empat marketplace yang ditunjuk, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
4. Bagaimana cara mengecek bukti pungut PPh marketplace di Coretax? Data pemungutan akan otomatis terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan di Coretax, sehingga merchant tinggal membuka draf SPT untuk melihat data yang sudah terisi.
5. Apakah merchant bisa mengunduh bukti pungut secara mandiri? Bisa. Setiap marketplace menyediakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan melalui Seller Center masing-masing, misalnya menu Penghasilan Saya di Shopee atau menu Dokumen Pajak di Tokopedia.
6. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa dijadikan kredit pajak? Bisa. PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
7. Apakah merchant masih wajib lapor SPT Tahunan meski pajak sudah dipungut otomatis? Wajib. Marketplace hanya berperan sebagai pemungut dan penyetor, sementara tanggung jawab atas kebenaran data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan tetap berada di tangan penjual.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










