Bandung, BBF – Pedagang dalam negeri pada marketplace yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta berkewajiban menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seller omzet di atas Rp500 juta tersebut memang benar terjadi pada tahun berjalan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh seller yang bertransaksi melalui marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Surat pernyataan ini harus disampaikan kepada penyedia marketplace selaku pihak lain, paling lambat pada akhir bulan saat omzet sudah melebihi threshold dimaksud.
Ketentuan Surat Pernyataan bagi Seller Omzet di Atas Rp500 Juta
“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 6 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Dalam penyampaian surat pernyataan ini, seller bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang termuat di dalamnya. Tata cara penyampaian surat pernyataan ditentukan oleh penyedia marketplace selaku pihak lain, sehingga mekanismenya bisa berbeda antar platform.
Konsekuensi Hukum Jika Surat Pernyataan Tidak Benar
Merujuk pada format surat pernyataan dalam Lampiran PMK 37/2025, seller harus bersedia menanggung akibat hukum bila surat pernyataan yang disampaikan ternyata memuat informasi yang tidak benar.
“Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” bunyi Lampiran PMK 37/2025.
Pemungutan PPh Pasal 22 Setelah Surat Pernyataan Diterima
Setelah surat pernyataan disampaikan dalam tahun pajak berjalan, penyelenggara marketplace wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima. Besaran pungutannya sebesar 0,5% dari omzet yang diterima seller.
Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan ini yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Kriteria Seller yang Dikenakan Pemungutan PPh Pasal 22
Seller dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri yang dipungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi dua kriteria berikut:
- Menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
- Bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.
Bagi seller omzet di atas Rp500 juta, dua kriteria ini menjadi acuan utama apakah transaksinya termasuk yang wajib dipungut atau tidak. Selama kedua kriteria tersebut terpenuhi, kewajiban membuat surat pernyataan dan pemungutan PPh Pasal 22 tetap berlaku, terlepas dari jenis produk atau kategori usaha yang dijalankan seller.
FAQ
1. Siapa yang wajib membuat surat pernyataan omzet di atas Rp500 juta? Pedagang dalam negeri pada marketplace yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan wajib menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada penyedia marketplace.
2. Kapan batas waktu penyampaian surat pernyataan tersebut? Surat pernyataan harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto atau omzet melebihi Rp500 juta.
3. Apa dasar hukum kewajiban surat pernyataan ini? Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat (7) PMK 37/2025 beserta format surat pernyataan pada lampirannya.
4. Apa risiko jika surat pernyataan memuat informasi yang tidak benar? Seller bersedia menanggung akibat hukum, termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan setelah surat pernyataan disampaikan? Pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh penyedia marketplace.
6. Marketplace apa saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? Marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
7. Apa kriteria seller yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22? Seller dikenakan pemungutan apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










