Bandung, BBF – Kasus Bupot Masuk Coretax Suami padahal suami-istri sudah memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah (MT/PH) ternyata cukup sering terjadi. Banyak yang baru sadar saat mau lapor SPT, tiba-tiba bukti potong penghasilan istri muncul di akun suami.
Padahal secara aturan, kalau memilih terpisah, masing-masing harus lapor lewat akun Coretax masing-masing. Jadi kalau Bupot Masuk Coretax Suami masih terjadi, biasanya ada yang belum beres di pengaturan data keluarga. Masalahnya bukan di sistem rusak. Biasanya ada status yang belum diubah.
Daftar isi
ToggleKenapa Bupot Masuk Coretax Suami?
Kalau istri masih tercatat sebagai “tanggungan” di Daftar Unit Keluarga (DUK) suami, sistem otomatis menganggap penghasilan istri digabung dalam SPT suami. Itulah kenapa Bupot Masuk Coretax Suami tetap muncul meskipun status perpajakan sebenarnya sudah MT atau PH.
Sistem membaca data berdasarkan struktur keluarga yang tercatat. Jadi kalau struktur belum diubah, sistem tetap bekerja seperti sebelumnya. Solusinya bukan menghapus Bupot dulu, tapi benahi dulu status di DUK.
Cara Mengubah Status Istri di DUK Coretax
Supaya Bupot Masuk Coretax Suami tidak terulang, suami perlu mengubah status istri di Coretax.
Langkahnya:
Masuk ke menu Portal Saya
Pilih submenu Profil Saya
Klik Informasi Umum
Tekan tombol Edit
Pada bagian unit pajak keluarga, cari nama istri
Ubah status dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain”
Klik Simpan lalu Submit
Setelah ini, sistem tidak lagi otomatis menarik Bupot istri ke akun suami.
Pastikan Akun Istri Juga Sudah Sesuai
Selain perubahan di akun suami, istri juga harus memastikan:
Status perpajakannya sudah PH/MT
NPWP aktif
Data profil di Coretax sudah benar
Ini penting supaya pelaporan benar-benar terpisah dan tidak menimbulkan error di sistem.
Kalau Terlanjur Bupot Masuk Coretax Suami, Harus Bagaimana?
Kalau sudah terlanjur muncul, setelah status diperbaiki, suami bisa menghapus Bupot tersebut dari konsep SPT suami. Kemudian Bupot tersebut dilaporkan melalui akun Coretax milik istri. Tapi jangan lupa, kalau statusnya MT/PH, ada konsekuensi tambahan saat lapor SPT Tahunan.
Penghasilan Tetap Digabung Dulu Secara Fiskal
Banyak yang salah paham. Status MT/PH bukan berarti pajak dihitung benar-benar terpisah dari awal.
Dalam lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan, penghasilan neto suami dan istri tetap digabung terlebih dahulu. Setelah dihitung total PPh terutang, baru dibagi secara proporsional.
Di sinilah sering muncul potensi kurang bayar.
Kenapa? Karena:
PTKP dihitung berbeda
Lapisan tarif progresif bisa berubah
Kombinasi penghasilan bisa mendorong ke bracket tarif lebih tinggi
Artinya, walaupun Bupot Masuk Coretax Suami sudah diperbaiki, tetap perlu perhitungan matang supaya tidak muncul kurang bayar yang tidak terduga.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










