Prepopulasi PPh Marketplace di SPT, Bisa Final atau Nonfinal

Prepopulasi PPh Marketplace di SPT, Bisa Final atau Nonfinal

Bandung, BBF – Jangan kaget kalau nanti membuka konsep SPT Tahunan dan mendapati potongan dari marketplace sudah tercatat sendiri di sana. Prepopulasi PPh marketplace memang dirancang otomatis masuk ke SPT Tahunan sebagai pembayaran PPh final, tapi kabar baiknya, status ini bukan harga mati. Wajib pajak tetap punya kendali untuk memindahkannya menjadi kredit pajak, tergantung skema pelaporan pajak yang dipakai selama ini.

Ketentuan ini disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Agus Wahyudi dalam sosialisasi PMK 37/2025 dan PP 20/2026 bersama Kadin, Kamis (30/7/2026). Penjelasan ini penting bagi merchant online yang mulai 1 Agustus 2026 dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Cara Kerja Prepopulasi PPh Marketplace di Lampiran SPT

Secara default, sistem akan menempatkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace ke lampiran yang bersifat final. <cite index=”1-3-1″>Wajib pajak tinggal memindahkan apakah PPh tersebut dijadikan kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan.</cite> Fleksibilitas ini penting karena tidak semua merchant menjalankan skema PPh final UMKM, sehingga perlakuan pajaknya bisa berbeda tergantung status usaha masing-masing.

Dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, bukti pemungutan tersebut akan otomatis muncul di Lampiran 2 Bagian A, yaitu Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, dengan kode objek pajak 22-102-02. Bagi wajib pajak yang memang menjalankan skema PPh final UMKM, posisi ini sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi.

Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan menjalankan skema PPh final UMKM, prepopulasi PPh marketplace ini perlu dipindahkan ke Lampiran 1 Bagian E, yaitu Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Dengan begitu, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, bukan sekadar pelunasan pajak final yang bersifat mengikat.

Skema Pemanfaatan PPh Pasal 22 Selain Kredit Pajak

Selain dijadikan kredit pajak, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace juga bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari pelunasan sejumlah jenis PPh final lain. Beberapa di antaranya adalah PPh final UMKM, PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, atau PPh Pasal 15 bagi wajib pajak dengan norma penghitungan khusus.

Perlu diingat, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Peredaran bruto sendiri didefinisikan sebagai imbalan yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis lainnya, sehingga penting bagi merchant memahami dasar perhitungan ini agar tidak salah saat memindahkan status prepopulasi di SPT.

Memahami mekanisme ini sejak awal akan sangat membantu saat masa pelaporan SPT Tahunan tiba nanti. Alih-alih bingung melihat angka yang sudah muncul otomatis, wajib pajak bisa langsung menyesuaikan status PPh Pasal 22 sesuai skema pajak yang berlaku bagi usahanya.


FAQ Seputar Prepopulasi PPh Marketplace

1. Apa itu prepopulasi PPh marketplace di SPT Tahunan? Prepopulasi adalah pencatatan otomatis bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace ke dalam konsep SPT Tahunan, secara default sebagai pembayaran PPh final.

2. Apakah status final dari prepopulasi PPh marketplace bisa diubah? Bisa. Wajib pajak dapat memindahkan status tersebut menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh tahun berjalan, sesuai skema pajak yang berlaku.

3. Di mana prepopulasi PPh marketplace muncul dalam SPT Tahunan? Secara default muncul di Lampiran 2 Bagian A, Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, dengan kode objek pajak 22-102-02.

4. Bagaimana cara memindahkan PPh Pasal 22 menjadi kredit pajak? Wajib pajak yang bukan menjalankan skema PPh final UMKM dapat memindahkan bukti pemungutan tersebut ke Lampiran 1 Bagian E, Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

5. Berapa besar PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

6. Selain kredit pajak, untuk apa lagi PPh Pasal 22 marketplace bisa dimanfaatkan? Bisa digunakan sebagai bagian dari pelunasan PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, atau PPh Pasal 15.

7. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku? Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 di empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1701

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *