Bandung, BBF – Panduan ini berlaku untuk WP Badan yang mau membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya fiskal di SPT Tahunan. Cara lapor daftar piutang tak tertagih di SPT Tahunan sekarang nggak bisa lagi dianggap sekadar formalitas.
Di era Coretax, setiap angka yang kamu masukkan harus punya dasar dan dokumen pendukung yang jelas. Banyak wajib pajak merasa sudah membebankan piutang macet sebagai biaya, tapi lupa bahwa secara fiskal ada prosedur khusus yang wajib diikuti.
Kalau salah langkah, bukan cuma tidak diakui sebagai pengurang penghasilan, tapi juga bisa memicu klarifikasi. Karena itu, memahami cara lapor daftar piutang yang benar sejak awal jadi kunci supaya beban tersebut sah secara pajak dan aman saat SPT dibaca sistem.
Daftar isi
Toggle1. Masuk ke Konsep SPT Tahunan
Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik Buat Konsep SPT
Pilih SPT Tahunan PPh Badan
Pilih Tahun Pajak → klik Buat Konsep
Setelah konsep terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
2. Aktifkan Lampiran Piutang Tak Tertagih
Ini bagian yang sering kelewat. Masuk ke Formulir Induk SPT. Cari pertanyaan terkait piutang tak tertagih (biasanya di bagian pengurang penghasilan bruto / koreksi fiskal).
Kamu harus jawab “Ya” pada pertanyaan tentang piutang yang nyata-nyata tidak tertagih. Kalau jawab “Ya”, sistem otomatis akan memunculkan: ➡ Lampiran Daftar Piutang Tak Tertagih (Lampiran 11A-III) Kalau jawab “Tidak”, lampiran ini tidak muncul.
3. Isi Detail Piutang Tak Tertagih
Masuk ke lampiran tersebut lalu klik Tambah. Data yang wajib diisi:
NPWP / NIK debitur
Nama debitur
Alamat debitur
Jumlah plafon piutang
Jumlah piutang yang benar-benar tidak tertagih
Tahun pembebanan
Metode pembebanan (langsung atau melalui cadangan)
Isi satu per satu sesuai dokumen yang kamu punya. Jangan asal angka. Data ini harus bisa dibuktikan kalau nanti diminta klarifikasi.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Sesuai PMK 207/2015, piutang bisa dibebankan kalau memenuhi syarat administratif.
Dokumen pendukung bisa berupa:
Bukti penyerahan perkara ke pengadilan / instansi penagihan
Perjanjian penghapusan utang yang dilegalisir
Bukti publikasi
Surat pengakuan debitur bahwa utang dihapuskan
Di Coretax, kamu bisa unggah dokumen saat pengisian lampiran atau melalui fitur unggah dokumen pendukung. Pastikan format file sesuai (PDF biasanya paling aman).
5. Cek Konsistensi Angka
Sebelum klik Bayar dan Lapor, cek dulu:
Apakah angka piutang tak tertagih sudah masuk sebagai pengurang penghasilan?
Apakah jumlahnya konsisten dengan laporan keuangan?
Apakah metode pembebanan sesuai pembukuan komersial?
Karena Coretax membaca konsistensi, bukan cuma angka.
6. Finalisasi dan Lapor
Kalau semua sudah benar:
Klik Bayar dan Lapor
Gunakan Kode Otorisasi DJP
Masukkan passphrase
Konfirmasi tanda tangan
SPT akan masuk ke menu SPT Dilaporkan.
Catatan Penting Supaya Aman
Piutang harus benar-benar nyata tidak tertagih, bukan sekadar macet.
Harus sudah dibukukan sebagai beban.
Identitas debitur wajib jelas (kecuali kondisi tertentu plafon kecil sesuai aturan).
Dokumen pendukung wajib lengkap.
Kalau syarat administratif tidak lengkap, pembebanan bisa dikoreksi saat pemeriksaan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










