Cara Lapor Daftar Piutang Tak Tertagih di Coretax

Cara Lapor Daftar Piutang Tak Tertagih di Coretax

Bandung, BBF – Panduan ini berlaku untuk WP Badan yang mau membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya fiskal di SPT Tahunan. Cara lapor daftar piutang tak tertagih di SPT Tahunan sekarang nggak bisa lagi dianggap sekadar formalitas.

Di era Coretax, setiap angka yang kamu masukkan harus punya dasar dan dokumen pendukung yang jelas. Banyak wajib pajak merasa sudah membebankan piutang macet sebagai biaya, tapi lupa bahwa secara fiskal ada prosedur khusus yang wajib diikuti.

Kalau salah langkah, bukan cuma tidak diakui sebagai pengurang penghasilan, tapi juga bisa memicu klarifikasi. Karena itu, memahami cara lapor daftar piutang yang benar sejak awal jadi kunci supaya beban tersebut sah secara pajak dan aman saat SPT dibaca sistem.

1. Masuk ke Konsep SPT Tahunan

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Klik Buat Konsep SPT

  • Pilih SPT Tahunan PPh Badan

  • Pilih Tahun Pajak → klik Buat Konsep

Setelah konsep terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.

2. Aktifkan Lampiran Piutang Tak Tertagih

Ini bagian yang sering kelewat. Masuk ke Formulir Induk SPT. Cari pertanyaan terkait piutang tak tertagih (biasanya di bagian pengurang penghasilan bruto / koreksi fiskal).

Kamu harus jawab “Ya” pada pertanyaan tentang piutang yang nyata-nyata tidak tertagih. Kalau jawab “Ya”, sistem otomatis akan memunculkan: ➡ Lampiran Daftar Piutang Tak Tertagih (Lampiran 11A-III) Kalau jawab “Tidak”, lampiran ini tidak muncul.

3. Isi Detail Piutang Tak Tertagih

Masuk ke lampiran tersebut lalu klik Tambah. Data yang wajib diisi:

  • NPWP / NIK debitur

  • Nama debitur

  • Alamat debitur

  • Jumlah plafon piutang

  • Jumlah piutang yang benar-benar tidak tertagih

  • Tahun pembebanan

  • Metode pembebanan (langsung atau melalui cadangan)

Isi satu per satu sesuai dokumen yang kamu punya. Jangan asal angka. Data ini harus bisa dibuktikan kalau nanti diminta klarifikasi.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Sesuai PMK 207/2015, piutang bisa dibebankan kalau memenuhi syarat administratif.

Dokumen pendukung bisa berupa:

  • Bukti penyerahan perkara ke pengadilan / instansi penagihan

  • Perjanjian penghapusan utang yang dilegalisir

  • Bukti publikasi

  • Surat pengakuan debitur bahwa utang dihapuskan

Di Coretax, kamu bisa unggah dokumen saat pengisian lampiran atau melalui fitur unggah dokumen pendukung. Pastikan format file sesuai (PDF biasanya paling aman).

5. Cek Konsistensi Angka

Sebelum klik Bayar dan Lapor, cek dulu:

  • Apakah angka piutang tak tertagih sudah masuk sebagai pengurang penghasilan?

  • Apakah jumlahnya konsisten dengan laporan keuangan?

  • Apakah metode pembebanan sesuai pembukuan komersial?

Karena Coretax membaca konsistensi, bukan cuma angka.

6. Finalisasi dan Lapor

Kalau semua sudah benar:

  • Klik Bayar dan Lapor

  • Gunakan Kode Otorisasi DJP

  • Masukkan passphrase

  • Konfirmasi tanda tangan

SPT akan masuk ke menu SPT Dilaporkan.

Catatan Penting Supaya Aman

  1. Piutang harus benar-benar nyata tidak tertagih, bukan sekadar macet.

  2. Harus sudah dibukukan sebagai beban.

  3. Identitas debitur wajib jelas (kecuali kondisi tertentu plafon kecil sesuai aturan).

  4. Dokumen pendukung wajib lengkap.

Kalau syarat administratif tidak lengkap, pembebanan bisa dikoreksi saat pemeriksaan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *