Daftar Piutang Tak Tertagih: Cara Lapor agar Jadi Pengurang Pajak

Daftar Piutang Tak Tertagih: Cara Lapor agar Jadi Pengurang Pajak

Bandung, BBF – Banyak pengusaha punya satu masalah klasik: piutang yang nggak pernah dibayar. Sudah ditagih berkali-kali, sudah lewat jatuh tempo, tapi tetap macet. Kabar baiknya, piutang seperti ini bisa jadi pengurang pajak, asalkan dilaporkan dengan benar lewat Daftar Piutang Tak Tertagih.

Masalahnya, banyak wajib pajak baru sadar soal ini setelah telanjur lapor SPT. Padahal, ada tata cara khusus yang wajib dipenuhi supaya piutang benar-benar diakui sebagai beban fiskal.

Waktu dan Cara Penyampaian Daftar Piutang Tak Tertagih 

Daftar piutang tak tertagih disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan, tepat pada tahun pajak saat piutang tersebut dihapuskan.

Artinya:

  • bukan saat piutang mulai macet,

  • tapi saat secara bisnis dan administrasi kamu memutuskan piutang itu dihapus.

Di SPT Tahunan, piutang tak tertagih ini akan masuk sebagai beban yang mengurangi penghasilan bruto.

Lampiran Wajib yang Harus Disertakan

Selain daftar utama, Daftar Piutang Tak Tertagih juga wajib dilampiri dokumen pendukung. Ini bagian yang sering bikin gagal kalau dilewatkan.

Dokumen yang bisa digunakan antara lain:

  1. Fotokopi bukti penyerahan perkara penagihan
    ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.

  2. Fotokopi perjanjian tertulis penghapusan piutang
    atau pembebasan utang usaha yang sudah dilegalisir notaris.

  3. Fotokopi bukti publikasi
    dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus.

  4. Surat pengakuan dari debitur
    bahwa utangnya telah dihapuskan, disertai persetujuan kreditur tentang jumlah utang yang dihapus.

Tidak harus semua dipenuhi sekaligus, tapi harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa piutang memang tidak bisa ditagih lagi.

Syarat Utama agar Piutang Dianggap Tak Tertagih

Tidak semua piutang yang macet otomatis bisa dibebankan. DJP menekankan kata “nyata-nyata tidak tertagih”. Jadi harus ada bukti bahwa piutang tersebut memang sudah tidak bisa dipulihkan. Karena itu, Daftar Piutang Tak Tertagih wajib memuat data yang jelas dan bisa diverifikasi.

Isi Wajib dalam Daftar Piutang Tak Tertagih

Saat menyampaikan daftar piutang tak tertagih ke DJP, wajib pajak harus melampirkan daftar yang berisi identitas debitur, antara lain:

  • nama debitur

  • NPWP debitur

  • alamat debitur

  • jumlah plafon utang yang diberikan

  • jumlah piutang yang nyata-nyata tidak tertagih

Data ini penting karena DJP tidak hanya melihat nominalnya, tapi juga logika dan riwayat transaksinya.

Pengecualian untuk Piutang Kecil

Kalau piutang yang tak tertagih berasal dari plafon utang sampai Rp20 juta, baik dari satu utang atau akumulasi beberapa utang dari satu kreditur, NPWP debitur boleh tidak dicantumkan.

Ini jadi kemudahan khusus, terutama buat usaha ritel atau UMKM yang debiturnya banyak tapi nilainya kecil.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *